Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Akses Ilegal
Disebut juga: peretasan, hacking
Akses ilegal adalah perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk menjebol sistem pengamanan. Perbuatan ini merupakan tindak pidana dengan ancaman lebih berat jika dilakukan dengan melanggar atau menjebol sistem keamanan. Contohnya membobol akun media sosial atau email orang lain.
Contoh
Mantan pacar yang masuk ke akun Instagram korban dengan kata sandi curian dapat dijerat akses ilegal.
Dasar hukum: Pasal 30 jo. Pasal 46 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah
Cari artikel tentang Akses Ilegal →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.