Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Aset Kripto

Disebut juga: cryptocurrency, mata uang kripto, crypto asset

Aset kripto adalah aset digital yang menggunakan kriptografi dan teknologi buku besar terdistribusi seperti blockchain. Di Indonesia aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran, tetapi boleh diperdagangkan sebagai aset melalui pedagang berizin. Sejak UU P2SK, pengaturan dan pengawasannya beralih dari Bappebti ke OJK.

Contoh

Membeli Bitcoin untuk investasi melalui pedagang berizin diperbolehkan, tetapi membayar belanjaan dengan Bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran.

Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang; Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

Cari artikel tentang Aset Kripto →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp