Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Agunan

Disebut juga: jaminan kredit, collateral

Agunan adalah harta yang diserahkan debitur kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang. Jika debitur gagal membayar, kreditur dapat menjual agunan sesuai prosedur hukum untuk melunasi utangnya. Agunan dapat berupa tanah dan bangunan, kendaraan, deposito, atau benda lain yang bernilai.

Contoh

Pengusaha UMKM menyerahkan sertifikat ruko sebagai agunan untuk mendapatkan kredit modal kerja.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Perbankan

Cari artikel tentang Agunan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp