Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Actio Pauliana
Disebut juga: pembatalan perbuatan debitor
Actio pauliana adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan debitor yang merugikan kreditor dan dilakukan sebelum putusan pailit. Perbuatan itu dapat dibatalkan bila debitor dan pihak lawannya mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan merugikan kreditor. Dalam kepailitan, gugatan ini diajukan oleh kurator. Tujuannya mengembalikan harta yang dialihkan agar dapat dibagi kepada kreditor.
Contoh
Kurator menggugat pembatalan hibah tanah dari direktur ke anak direktur yang dilakukan dua bulan sebelum pailit.
Dasar hukum: Pasal 41-49 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU; Pasal 1341 KUHPerdata
Cari artikel tentang Actio Pauliana →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.