Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Acara Pemeriksaan Cepat

Disebut juga: tipiring, sidang tilang

Acara pemeriksaan cepat adalah tata cara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas di pengadilan. Perkara diperiksa oleh hakim tunggal tanpa surat dakwaan, dan penyidik bertindak atas kuasa penuntut umum. Putusannya dapat dijatuhkan pada hari yang sama.

Contoh

Pelanggar lalu lintas yang ditilang menjalani sidang dengan acara pemeriksaan cepat.

Dasar hukum: Pasal 205 sampai 216 UU 8/1981 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Acara Pemeriksaan Cepat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp