Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Acara Pemeriksaan Cepat
Disebut juga: tipiring, sidang tilang
Acara pemeriksaan cepat adalah tata cara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas di pengadilan. Perkara diperiksa oleh hakim tunggal tanpa surat dakwaan, dan penyidik bertindak atas kuasa penuntut umum. Putusannya dapat dijatuhkan pada hari yang sama.
Contoh
Pelanggar lalu lintas yang ditilang menjalani sidang dengan acara pemeriksaan cepat.
Dasar hukum: Pasal 205 sampai 216 UU 8/1981 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Acara Pemeriksaan Cepat →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.