Yayasan: Pembagian Tugas Pembina, Pengurus, dan Pengawas serta Larangan Membagi Kekayaan
Isi artikel
Apa itu yayasan dan siapa yang terkena
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan bagi tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Kalimat terakhir penting: yayasan tidak punya anggota seperti koperasi atau perkumpulan. Kekuasaan berada pada organ yang diatur undang-undang. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Yang terkena aturan ini: pendiri yang menyisihkan kekayaan awal, pembina, pengurus, dan pengawas, serta karyawan dan mitra yang berhubungan dengan yayasan. Yayasan sekolah, panti asuhan, rumah sakit nirlaba, lembaga keagamaan, dan lembaga bantuan hukum bentuk yayasan termasuk di dalamnya. Perbedaan yayasan dan perkumpulan dibahas pada yayasan dan perkumpulan: bedanya, sedangkan pendiriannya pada akta pendirian dan perubahan yayasan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Pembina. Pembina adalah organ yang memegang kewenangan tertinggi dalam yayasan. Menurut undang-undang, kewenangan pembina meliputi keputusan mengenai perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas, penetapan kebijakan umum yayasan sesuai anggaran dasar, pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan, serta penetapan keputusan tentang penggabungan atau pembubaran yayasan. Pembina biasanya adalah pendiri atau orang yang dipilih berdasarkan keputusan rapat anggota pembina.
Pengurus. Pengurus melaksanakan kepengurusan yayasan sehari-hari dan mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan. Pengurus paling sedikit terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan yayasan, dan wajib beritikad baik. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.
Pengawas. Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus. Pengawas juga tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus. Dalam keadaan tertentu, pengawas dapat memberhentikan sementara pengurus dan wajib memberi tahu pembina.
Larangan membagi kekayaan. Yayasan dilarang membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain, tidak boleh dialihkan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, atau pengawas, atau pihak lain yang bukan tujuan yayasan. Pengecualian honorarium bagi pengurus diatur terbatas, yaitu bila pengurus bukan pendiri, pembina, atau pengawas dan melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh. Teks resmi perlu dibaca sebelum menetapkan gaji pengurus.
Kegiatan usaha. Untuk menunjang tujuan, yayasan dapat mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam badan usaha. Penyertaan dibatasi, yaitu paling banyak sebagian tertentu dari kekayaan yayasan. Angka batas perlu diperiksa pada teks resmi. Hasil usaha harus dipakai untuk tujuan yayasan.
Pembukuan dan laporan. Yayasan wajib membuat laporan tahunan tertulis yang memuat laporan keadaan dan kegiatan serta laporan keuangan. Yayasan dengan kekayaan atau penerimaan dalam batas tertentu wajib diaudit akuntan publik dan mengumumkan ringkasan laporan. Ambang batasnya diatur undang-undang dan peraturan pelaksana, jadi cek teks terbaru.
Perbandingan peran tiga organ
| Aspek | Pembina | Pengurus | Pengawas |
|---|---|---|---|
| Fungsi | Memutuskan hal strategis | Menjalankan dan mewakili yayasan | Mengawasi dan menasihati |
| Contoh keputusan | Ubah akta, angkat dan berhentikan organ | Teken kontrak, kelola dana | Tegur pengurus, minta laporan |
| Boleh rangkap? | Tidak dengan pengurus atau pengawas | Tidak dengan pembina atau pengawas | Tidak dengan pembina atau pengurus |
| Menerima gaji? | Tidak | Terbatas menurut undang-undang | Tidak |
| Pertanggungjawaban | Keputusan rapat | Pribadi bila lalai atau curang | Bila lalai mengawasi |
Langkah praktis bernomor
- Baca akta pendirian. Catat tujuan, kekayaan awal, organ, masa jabatan, dan syarat rapat. Akta adalah aturan main yayasan.
- Susun daftar organ. Pastikan tidak ada rangkap jabatan terlarang. Hindari susunan hanya dari satu keluarga yang saling menutupi.
- Adakan rapat pembina. Keputusan penting diambil dalam rapat pembina yang dicatat dalam risalah.
- Tetapkan program kerja dan anggaran tahunan. Pembina mengesahkan, pengurus menjalankan.
- Pisahkan keuangan. Rekening atas nama yayasan, bukan pribadi. Catat setiap penerimaan dan pengeluaran dengan bukti.
- Buat laporan tahunan. Susun laporan kegiatan dan keuangan, lalu serahkan kepada pembina. Umumkan ringkasan bila diwajibkan.
- Evaluasi pengawas. Pengawas memeriksa pembukuan dan menyampaikan pendapat tertulis.
- Perbarui akta dan data. Pergantian organ atau perubahan anggaran dasar dilakukan dengan akta notaris dan disampaikan kepada kementerian yang berwenang di bidang hukum.
- Dokumentasikan benturan kepentingan. Anggota organ yang punya kepentingan pribadi pada suatu transaksi sebaiknya tidak ikut memutuskan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 16/2001 diubah melalui UU 28/2004, yang menegaskan antara lain bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh menteri, mengatur honorarium pengurus secara terbatas, dan menyempurnakan ketentuan pemeriksaan. Sejak itu, perubahan penting lebih banyak datang dari peraturan pelaksana, termasuk kewajiban pencatatan pemilik manfaat bagi korporasi dan pengelolaan pendaftaran lewat sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Kementerian yang mengurus hukum telah berganti nama menjadi Kementerian Hukum, sehingga tautan lama ke Kemenkumham mungkin berubah. Tidak ada perubahan fundamental terhadap pembagian peran tiga organ, namun periksa peraturan terbaru sebelum melakukan pendaftaran atau perubahan akta.
Akuntabilitas dan risiko hukum
Bila pengurus menyalahgunakan kekayaan yayasan, ada beberapa akibat. Secara perdata, pengurus bertanggung jawab pribadi atas kerugian yayasan bila bersalah atau lalai. Pembina dan pengawas juga dapat diminta pertanggungjawaban sesuai peran. Secara pidana, pengalihan atau penggunaan kekayaan yayasan yang bertentangan dengan undang-undang dapat dikenai ancaman pidana, dan penggelapan dana yayasan dapat dilaporkan. Ancaman pidana tidak disebutkan angkanya di sini karena perlu dicek pada teks resmi terbaru, termasuk perubahan terkait UU 1/2026. Kejaksaan atas nama kepentingan umum dapat mengajukan pemeriksaan terhadap yayasan yang diduga melanggar. Sengketa antarorgan dibahas pada sengketa kepengurusan yayasan dan ormas.
Bagi pendiri, kenyataan ini sering mengecewakan: setelah kekayaan dimasukkan, ia tidak lagi bisa mengambilnya. Karena itu, yayasan cocok untuk tujuan sosial yang sungguh-sungguh, bukan untuk menyimpan harta keluarga. Untuk usaha yang mencari laba, bentuk badan usaha lain lebih tepat.
Rapat pembina dan pengambilan keputusan
Pembina memutuskan melalui rapat. Akta pendirian biasanya mengatur siapa yang memimpin, berapa kuorum, dan bagaimana suara dihitung. Pada umumnya, rapat pembina dianggap sah bila dihadiri lebih dari separuh anggota pembina, dan keputusan diusahakan lewat musyawarah. Untuk perubahan anggaran dasar atau pembubaran, undang-undang dan anggaran dasar menetapkan syarat kuorum dan suara yang lebih tinggi. Angka detailnya perlu dibaca dari akta masing-masing.
Risalah rapat adalah bukti. Risalah memuat tanggal, peserta, agenda, ringkasan pembahasan, keputusan, dan tanda tangan. Bila keputusan menyangkut perubahan akta, risalah menjadi dasar akta notaris. Keputusan yang hanya diucapkan, tanpa catatan, rawan dibantah belakangan, terutama bila pengurus berganti dan hubungan antarpihak memburuk.
Pemberhentian dan penggantian organ
Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan anggaran dasar, dan setelah itu dapat diangkat kembali bila akta mengizinkan. Pemberhentian dilakukan pembina, misalnya karena meninggal, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang merugikan yayasan, atau dinyatakan pailit atau dipidana dalam kasus tertentu. Pemberhentian harus lewat keputusan rapat pembina. Pengurus yang diberhentikan berhak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan bila akta menentukan demikian.
Dalam keadaan mendesak, pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara dan wajib segera memberi tahu pembina. Pembina kemudian memutuskan apakah pemberhentian dikukuhkan atau dibatalkan. Ketentuan ini penting bila ada dugaan penyelewengan dana yang perlu dihentikan cepat sebelum rapat pembina dapat digelar.
Perubahan susunan organ perlu dicatatkan agar pihak ketiga, seperti bank dan mitra, tahu siapa yang berwenang menandatangani. Tanpa pembaruan data, bank dapat menolak penarikan dana atau mitra meragukan keabsahan tanda tangan.
Hubungan yayasan dengan donatur, karyawan, dan mitra
Yayasan yang menerima donasi sebaiknya mencatat sumber dana, tujuan pemberian, dan penggunaannya. Donatur yang menyumbang untuk tujuan khusus, misalnya pembangunan ruang kelas, berhak berharap dana dipakai sesuai tujuan. Penggunaan di luar tujuan dapat menjadi sengketa, bahkan dugaan penggelapan. Selain itu, pengumpulan sumbangan dari masyarakat tunduk pada aturan pengumpulan uang atau barang yang berlaku, dan yayasan wajib melaporkan hasil kepada pemberi izin bila izin diperlukan. Periksa aturan terbaru karena regulasi ini pernah berganti.
Karyawan yayasan, seperti guru, perawat, dan staf, memiliki hubungan kerja biasa dengan yayasan. Mereka berhak atas upah, jaminan sosial, dan hak ketenagakerjaan lainnya, walau yayasan bersifat nirlaba. Status nirlaba tidak membebaskan yayasan dari kewajiban membayar hak pekerja. Kontrak dengan mitra, seperti kontraktor atau penyewa, ditandatangani pengurus yang berwenang, dengan persetujuan pembina bila anggaran dasar mensyaratkan, misalnya untuk pengalihan atau pembebanan aset.
Contoh: Yayasan J mengelola sekolah. Pembina terdiri atas tiga orang yang ditetapkan pendiri. Pengurus yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih pembina. Ketika yayasan hendak membeli tanah, pengurus mengajukan usulan, pembina memutuskan dalam rapat, dan pengawas memeriksa kewajaran harganya sebelum pembayaran. Setahun kemudian, bendahara menemukan bahwa anak pendiri meminta dana untuk keperluan pribadi. Permintaan itu ditolak karena kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan kepada pihak yang tidak berkaitan dengan tujuan yayasan.
Meminjamkan uang yayasan kepada pembina, pengurus, pengawas, atau keluarganya tanpa dasar dan persetujuan yang wajar dapat dinilai pengalihan kekayaan yang dilarang. Jangan menyamakan rekening yayasan dengan rekening pribadi.
Rutin membuat risalah rapat pembina dan menyimpan bukti pengeluaran. Daftar lengkap kekayaan yayasan, termasuk aset tanah yang masih atas nama pribadi pendiri, membantu menghindari sengketa kelak. Pertimbangkan memasukkan aturan benturan kepentingan dalam anggaran dasar.
Kesalahan umum
- Menganggap pendiri bebas mengambil uang yayasan.
- Merangkap jabatan pembina dan pengurus.
- Mengisi seluruh organ dari satu keluarga tanpa pengawasan nyata.
- Tidak membuat laporan tahunan.
- Aset yayasan masih atas nama pribadi.
- Tidak memperbarui akta saat pengurus berganti.
- Menggaji pembina atau pengawas.
- Memakai nama yayasan untuk mengumpulkan dana tanpa izin yang diperlukan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang memiliki yayasan? Tidak ada pemilik. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan pendiri. Organ hanya mengelola untuk tujuan yayasan.
Bolehkah pengurus menerima gaji? Terbatas. Undang-undang membatasi pembina, pengurus, dan pengawas menerima gaji, upah, atau honorarium, dengan pengecualian tertentu bagi pengurus yang memenuhi syarat. Karyawan yang bukan organ dapat digaji. Baca teks resmi sebelum menetapkan.
Bagaimana mengganti pengurus? Pembina memutuskan pengangkatan dan pemberhentian pengurus sesuai anggaran dasar. Perubahan data dicatatkan setelah keputusan.
Apa yang terjadi bila yayasan bubar? Sisa kekayaan setelah likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai kegiatan serupa atau kepada badan hukum lain sesuai anggaran dasar dan undang-undang, bukan dibagi ke pendiri.
Ringkasan
- Yayasan tidak punya pemilik atau anggota; kekuasaan dibagi pada pembina, pengurus, dan pengawas.
- Pembina memutuskan hal strategis, pengurus menjalankan, pengawas mengawasi.
- Kekayaan dan hasil usaha tidak boleh dibagikan kepada organ.
- Wajib ada laporan tahunan; yayasan tertentu wajib diaudit.
- Pisahkan keuangan, catat keputusan, dan perbarui akta bila organ berganti.
- Periksa teks resmi untuk batas penyertaan usaha, ambang audit, dan sanksi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum — ahu.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Baca juga
- Yayasan dan Perkumpulan: Bedanya, Cara Mendirikan, dan Tanggung Jawab Pengurus
- Perkumpulan Berbadan Hukum: Keanggotaan, Aset, dan Tanggung Jawab Pengurus
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.