Hukum Waris

Wasiat: Syarat Sah, Saksi, dan Batasannya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Syarat wasiat yang sah menurut KHI dan KUH Perdata: usia pembuat, saksi atau notaris, batas sepertiga harta bagi muslim, dan hal yang perlu dihindari.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Wasiat adalah pernyataan kehendak terakhir tentang harta yang berlaku setelah pembuatnya meninggal.
    • Pembuat harus cakap, berkehendak bebas, dan memenuhi bentuk yang ditentukan.
    • Bagi muslim, wasiat umumnya dibatasi sepertiga harta dan tidak untuk ahli waris kecuali disetujui yang lain.
    • Bagi yang tunduk pada KUH Perdata, wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris.
    Syarat wasiat yang sah1Pembuat cakapdan sukarela2Isi tidakmelanggar hukum3Bentuk sesuaiaturan4Saksi ataunotaris5Berlaku saatpembuat wafat
    Gambaran syarat umum wasiat.

    Apa itu wasiat

    Wasiat adalah pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki terjadi atas hartanya setelah ia meninggal. Berbeda dengan hibah yang berlaku saat pemberi masih hidup, wasiat baru berlaku ketika pembuatnya wafat dan dapat diubah selama ia masih hidup.

    KUH Perdata menyebutnya testamen, sedangkan Kompilasi Hukum Islam mengaturnya dalam Buku III tentang wasiat. Keduanya memiliki syarat yang berbeda, sehingga penting mengetahui hukum mana yang berlaku bagi Anda.

    Syarat pembuat wasiat

    Menurut KHI Pasal 194, orang yang berwasiat sekurang-kurangnya berumur 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan. Harta yang diwasiatkan harus merupakan hak milik pewasiat. Bagi yang tunduk pada KUH Perdata, Pasal 897 menyatakan orang yang belum genap 18 tahun tidak boleh membuat wasiat.

    Wasiat yang dibuat karena paksaan, penipuan, atau kekeliruan dapat dibatalkan. Karena itu, pembuat sebaiknya menyatakan kehendaknya dengan tenang, dan anggota keluarga tidak boleh menekan atau mempengaruhi secara tidak patut.

    Aturan wasiat dua rezim hukumKompilasi Hukum IslamUsia pembuat minimal 21 tahunDua saksi atau di hadapan notarisPaling banyak sepertiga hartaKe ahli waris perlu persetujuan lainKUH PerdataPembuat minimal genap 18 tahunOlografis, umum, atau rahasiaTidak boleh melanggar bagian mutlakWasiat bersama dilarang
    Rezim yang berlaku bergantung pada agama dan keadaan keluarga.

    Saksi dan bentuk wasiat

    KHI Pasal 195 ayat 1 menyatakan wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. Dalam KUH Perdata dikenal wasiat olografis (tulisan tangan), wasiat umum (dengan notaris), dan wasiat rahasia atau tertutup.

    Saksi sebaiknya bukan penerima wasiat agar tidak menimbulkan keraguan. Wasiat tertulis, apalagi dalam akta notaris, jauh lebih mudah dibuktikan daripada wasiat lisan yang hanya mengandalkan ingatan orang.

    Batas isi wasiat

    Bagi muslim, KHI Pasal 195 ayat 2 membatasi wasiat paling banyak sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujuinya. Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui ahli waris lain (ayat 3). Ketentuan ini menjaga keadilan bagi keluarga.

    Bagi yang tunduk pada KUH Perdata, ahli waris tertentu memiliki bagian mutlak (legitime portie) yang tidak boleh dilanggar wasiat. Wasiat yang berlebihan dapat dikurangi melalui gugatan.

    Contoh kasus

    Contoh: Pak Rahmat, seorang muslim, ingin berwasiat agar sebagian hartanya diberikan kepada panti asuhan dan keponakannya yang yatim. Ia berkonsultasi dan memahami bahwa wasiat paling banyak sepertiga dari hartanya.

    Ia menyusun wasiat tertulis, menyebut jelas penerima dan bagian, lalu menandatanganinya di hadapan dua saksi dan notaris. Setelah ia wafat, keluarga dapat membaca wasiat itu, dan pelaksanaannya tidak menimbulkan perselisihan.

    Tips membuat wasiat yang kokoh

    Tulis dengan bahasa jelas: siapa pembuat, siapa penerima, apa hartanya, dan syarat jika ada. Hindari kalimat samar seperti "sebagian tanah saya" tanpa menyebut letak dan luasnya.

    Simpan wasiat di tempat aman dan beri tahu orang tepercaya tentang keberadaannya. Tinjau ulang bila keadaan keluarga atau harta berubah, misalnya lahir cucu, pasangan meninggal, atau ada penjualan aset.

    Bila ragu, konsultasikan dengan notaris atau advokat. Biaya konsultasi jauh lebih kecil daripada sengketa yang timbul akibat wasiat yang cacat.

    Wasiat wajibah dan hibah wasiat

    Dalam KHI dikenal wasiat wajibah, yaitu wasiat yang diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat paling banyak sepertiga harta, walaupun tidak ada wasiat (Pasal 209). Ini bukan kehendak pembuat, melainkan ketentuan hukum yang melindungi hubungan yang tercipta dari pengangkatan.

    Dalam KUH Perdata, wasiat dapat berupa penunjukan ahli waris atau hibah wasiat, yaitu pemberian barang tertentu kepada seseorang. Keduanya sama-sama baru berlaku setelah pembuatnya wafat.

    Pelaksanaan wasiat biasanya dibantu seorang pelaksana wasiat yang ditunjuk pembuat. Penunjukan ini sebaiknya dicantumkan jelas agar pengurusan harta setelah wafat berjalan tertib.

    Apa yang terjadi bila syarat tidak terpenuhi

    Wasiat yang tidak memenuhi syarat, misalnya dibuat tanpa saksi, melebihi batas, atau memuat hal yang dilarang, dapat dinyatakan tidak berlaku sebagian atau seluruhnya. Pembatalan harus melalui pengadilan, bukan keputusan sepihak keluarga.

    Karena itu, lebih baik mencegah daripada memperbaiki. Persiapan yang cermat saat membuat wasiat menghemat tenaga, biaya, dan hubungan keluarga di kemudian hari.

    Daftar periksa membuat wasiatPastikan hukum yang berlaku bagi AndaDaftar harta dengan bukti kepemilikanNama lengkap dan hubungan penerimaDua saksi atau notarisTulis jelas dan tanda tanganiSimpan di tempat amanTinjau ulang secara berkala
    Konsultasi dengan notaris sangat dianjurkan.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira wasiat boleh menyerahkan seluruh harta kepada satu orang tanpa batas.
    • Membuat wasiat lisan tanpa saksi sehingga sulit dibuktikan.
    • Menyimpan wasiat tanpa memberi tahu siapa pun tempatnya.
    📌 Catatan

    Wasiat adalah dokumen penting yang berdampak pada seluruh keluarga. Libatkan notaris atau advokat agar sah dan mudah dilaksanakan.

    📚 Sumber Rujukan
    • Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Buku III Wasiat
    • KUH Perdata Buku II tentang pewarisan dan wasiat — peraturan.bpk.go.id
    • KUH Perdata Pasal 897, 930

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Kompilasi Hukum Islam Pasal 194, 195
    • KUH Perdata Pasal 897, 930-931

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp