Hukum Waris

Wasiat di Notaris atau Tulisan Tangan: Mana yang Lebih Aman?

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perbandingan wasiat akta notaris dan wasiat tulisan tangan (olografis): syarat, kekuatan pembuktian, penyimpanan, kelebihan, serta risikonya bagi keluarga.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Wasiat umum dibuat di hadapan notaris dengan saksi dan memiliki kekuatan pembuktian kuat.
    • Wasiat olografis ditulis tangan sendiri dan ditandatangani, lalu disimpan oleh notaris.
    • Wasiat tulisan tangan yang dibiarkan sendirian mudah hilang, rusak, atau dipersoalkan.
    • Pilih bentuk sesuai kebutuhan, keamanan, dan hukum yang berlaku bagi Anda.
    Alur membuat wasiat di notaris1Konsultasidengan notaris2Siapkan dataharta dan penerima3Notarismenyusun akta4Baca dantanda tangani5Dicatat dandisimpan
    Alur umum wasiat dengan akta notaris.

    Dua bentuk wasiat yang sering dipilih

    KUH Perdata mengenal tiga bentuk wasiat: olografis atau tulisan tangan, umum yang dibuat di hadapan notaris, dan rahasia atau tertutup. Dalam praktik awam, dua bentuk pertama paling sering dibicarakan.

    Bagi muslim, KHI menerima wasiat lisan, tertulis, atau di hadapan notaris, selama ada dua saksi. Namun dari sisi kepastian, bentuk tertulis di hadapan notaris tetap paling disarankan.

    Wasiat umum di hadapan notaris

    Dalam wasiat umum, pembuat menyampaikan kehendaknya kepada notaris dengan dihadiri saksi-saksi. Notaris menuangkannya dalam akta, membacakannya, dan semua pihak menandatangani. Karena dibuat pejabat umum, akta memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

    Notaris juga memastikan identitas pembuat, memeriksa kecakapan, dan memberi masukan agar isi tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu, notaris melaporkan keberadaan akta wasiat ke pencatatan wasiat yang diatur Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga ahli waris dapat menelusurinya.

    Wasiat notaris dan tulisan tanganWasiat di notarisDibuat pejabat umumAda saksi dan pembacaan aktaPembuktian kuatBiaya lebih besarWasiat tulisan tanganDitulis dan ditandatangani sendiriBoleh dibuat di rumahMudah dipersoalkan bila cerobohLebih murah dan fleksibel
    Pilih sesuai kebutuhan dan kerumitan keluarga.

    Wasiat tulisan tangan (olografis)

    Wasiat olografis harus ditulis seluruhnya dengan tangan pembuat dan ditandatangani sendiri. Agar aman, KUH Perdata mengatur bahwa surat itu diserahkan kepada notaris untuk disimpan, dan notaris membuat akta penyimpanan yang ditandatangani bersama saksi.

    Kelebihannya, pembuat dapat menulis di rumah dengan tenang dan biayanya lebih ringan. Kekurangannya, risiko kekeliruan lebih besar: bahasa yang kurang tepat, tulisan tidak seluruhnya tulisan tangan, tanda tangan dipersoalkan, atau dokumen hilang.

    Contoh kasus

    Contoh: Bu Hartini, seorang pengusaha non-muslim, ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk cucu yang sedang kuliah. Ia pertama menulis surat tangan, tetapi kemudian berkonsultasi dengan notaris karena khawatir ada keberatan dari anak-anaknya.

    Notaris membantu menyusun wasiat yang memperhatikan bagian mutlak ahli waris. Wasiat dibuat dalam akta, ditandatangani, dan didaftarkan. Setelah Bu Hartini wafat, wasiat dapat diperiksa dan dilaksanakan tanpa banyak perdebatan.

    Perbandingan kelebihan dan risiko

    Wasiat notaris lebih mahal dan perlu jadwal pertemuan, tetapi memberi kepastian bentuk, saksi, dan penyimpanan. Wasiat tulisan tangan murah dan fleksibel, namun rawan sengketa bila tidak disimpan dengan baik.

    Untuk harta besar, usaha keluarga, atau keluarga dengan banyak ahli waris, wasiat notaris umumnya lebih aman. Untuk kehendak sederhana, misalnya hibah wasiat barang tertentu, wasiat tulisan tangan yang disimpan notaris dapat menjadi pilihan.

    Tips penyimpanan dan pemberitahuan

    Beritahu keluarga atau orang tepercaya bahwa wasiat ada dan di mana disimpan, tanpa harus mengungkap isinya. Dengan begitu, wasiat tidak terlupakan ketika dibutuhkan.

    Jika membuat wasiat baru, nyatakan secara tegas apakah wasiat lama dicabut. Hapus kebingungan dengan menyerahkan wasiat baru kepada notaris yang sama.

    Apa yang dilakukan notaris setelah pembuat wafat

    Setelah pembuat wasiat meninggal, ahli waris atau pihak yang berkepentingan dapat meminta notaris yang menyimpan wasiat untuk membukanya dan menerbitkan salinan. Untuk wasiat tertutup atau olografis yang disimpan, pembukaan biasanya dilakukan dengan prosedur tertentu yang melibatkan balai harta peninggalan atau pengadilan sesuai ketentuan.

    Ahli waris sebaiknya membawa akta kematian, identitas, dan bukti hubungan keluarga. Dengan salinan wasiat itu, pelaksanaan seperti balik nama aset dapat dimulai.

    Biaya dan pajak yang perlu diperhatikan

    Biaya pembuatan akta notaris ditentukan oleh ketentuan honorarium notaris dan kesepakatan, sehingga jumlahnya tidak dapat dipastikan di sini. Tanyakan rinciannya sejak awal.

    Pelaksanaan wasiat juga dapat menimbulkan kewajiban pajak atas peralihan hak, misalnya untuk tanah dan bangunan. Tanyakan kepada notaris atau konsultan pajak agar tidak ada kewajiban yang terlewat.

    Intinya, wasiat yang rapi sejak awal akan menghemat waktu ahli waris. Jangan menunda membuatnya sampai kondisi kesehatan menurun, karena kecakapan pembuat dapat dipersoalkan.

    Hal yang perlu disiapkanKTP dan kartu keluarga pembuat wasiatDaftar harta dan bukti kepemilikanNama lengkap dan identitas penerimaDua saksi yang dapat dipercayaRencana pembagian bagian ahli warisSalinan wasiat lama bila adaCatatan lokasi penyimpanan wasiat
    Bawa dokumen asli saat bertemu notaris.

    Hal yang sering keliru

    • Menulis wasiat dengan ketikan atau tulisan orang lain padahal ingin bentuk olografis.
    • Menyimpannya sendirian tanpa memberi tahu siapa pun.
    • Membuat wasiat baru tanpa menyebut nasib wasiat lama sehingga bertentangan.
    📌 Catatan

    Pilih bentuk wasiat dengan pertimbangan matang. Kenali pula kewajiban pajak dan administrasi yang mungkin timbul setelah wasiat dilaksanakan.

    📚 Sumber Rujukan
    • KUH Perdata Buku II tentang pewarisan dan wasiat — peraturan.bpk.go.id
    • Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Buku III Wasiat
    • UU 2/2014 jo. UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUH Perdata Buku II tentang wasiat
    • Kompilasi Hukum Islam Pasal 195
    • UU Jabatan Notaris

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp