Tanggung Jawab Orang Tua bila Anak Berbuat Pidana
Apakah orang tua ikut dipidana bila anak berbuat pidana? Pahami sistem peradilan anak, diversi, dan tanggung jawab perdata orang tua secara sederhana.
Isi artikel
- Anak berusia 12 sampai di bawah 18 tahun yang berbuat pidana diproses lewat sistem peradilan pidana anak, bukan peradilan orang dewasa.
- Orang tua tidak dipenjara untuk perbuatan anaknya, tetapi dapat dimintai tanggung jawab perdata atas kerugian dan wajib mendampingi anak.
- Diversi (penyelesaian di luar pengadilan) diutamakan untuk perkara tertentu.
- Segera cari pendampingan hukum begitu anak dipanggil atau ditahan.
Siapa yang disebut anak dalam perkara pidana
Menurut UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang sudah berumur 12 tahun tetapi belum 18 tahun. Perkaranya ditangani oleh penyidik, jaksa, dan hakim khusus anak, dengan sidang yang tertutup untuk umum.
Anak yang belum berumur 12 tahun tidak diajukan ke pengadilan pidana. Penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial menilai keadaannya, lalu anak dapat dikembalikan kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pembinaan.
Apakah orang tua ikut dihukum pidana?
Prinsip dasar hukum pidana adalah pertanggungjawaban bersifat pribadi. Artinya, orang tua tidak menjalani hukuman penjara atas tindak pidana yang dilakukan anaknya. Yang dipidana, bila terbukti, adalah anak itu sendiri, dengan ancaman yang jauh lebih ringan dan pembatasan khusus bagi anak.
Namun orang tua bisa diminta pertanggungjawaban pidana sendiri apabila ikut menyuruh, membantu, atau membiarkan dengan sengaja perbuatan itu. Itu bukan karena statusnya sebagai orang tua, melainkan karena perbuatannya sendiri.
Tanggung jawab perdata: ganti rugi
Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan anak yang belum dewasa yang tinggal bersama mereka dan berada di bawah kekuasaannya. Korban dapat menggugat ganti rugi ke pengadilan negeri, di samping proses pidana.
Dalam praktik, ganti rugi sering dibicarakan dalam proses diversi. Kesepakatan damai dapat memuat pengembalian kerugian, permintaan maaf, atau pelayanan masyarakat. Karena itu, kesiapan orang tua mendengarkan korban sangat membantu.
Peran orang tua dalam proses
UU SPPA mewajibkan anak didampingi orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan penasihat hukum pada setiap tahap. Orang tua berhak hadir saat pemeriksaan dan mengikuti sidang, serta berhak mengetahui perkembangan perkara anaknya.
Kewajiban orang tua juga datang dari UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 45, yaitu memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya, serta UU 23/2002 jo. UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan tanggung jawab orang tua mengasuh, mendidik, dan melindungi anak.
Diversi dan pembinaan
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke penyelesaian di luar pengadilan. Diversi diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk tindak pidana yang ancamannya tidak terlalu berat dan bukan pengulangan. Hasilnya harus disepakati korban dan keluarganya, anak dan orang tua.
Contoh: Pak Hendra dipanggil polisi karena anaknya, Dimas (15 tahun), merusak mobil tetangga saat berkelahi. Pak Hendra mendampingi Dimas, ikut musyawarah diversi, lalu menyepakati penggantian biaya perbaikan serta pembinaan oleh pekerja sosial. Perkara tidak berlanjut ke sidang.
Hak anak selama proses berjalan
Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang tidak dimiliki orang dewasa. Anak tidak boleh ditahan kecuali sebagai langkah terakhir, dan jika harus ditahan, penahanan dilakukan di tempat khusus anak, terpisah dari tahanan dewasa. Anak juga berhak atas bantuan hukum, atas pendidikan yang tetap berjalan, serta atas perlindungan identitas agar tidak dipermalukan di media atau lingkungan sekitar.
Orang tua dapat membantu memastikan hak-hak ini dihormati: menanyakan kapan anak boleh dijenguk, meminta agar sekolah menerima kembali anak setelah proses selesai, dan menjaga kerahasiaan perkara agar anak tidak kehilangan masa depannya.
Mencegah lebih baik daripada menanggung akibat
Banyak perkara anak bermula dari pergaulan, penggunaan media sosial, atau kendaraan yang dipakai tanpa izin. Orang tua yang mengetahui kegiatan anak, membatasi akses terhadap hal berbahaya, dan menjalin komunikasi terbuka lebih mudah mencegah masalah. Kelalaian yang nyata, misalnya membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan, dapat memperkuat gugatan ganti rugi terhadap orang tua.
Hal yang sering keliru
- Mengira orang tua otomatis dipenjara. Tidak; yang ada adalah tanggung jawab perdata dan kewajiban mendampingi.
- Membiarkan anak diperiksa tanpa pendamping. Pemeriksaan tanpa pendamping dapat merugikan anak dan prosesnya dapat dipersoalkan.
- Menolak diversi karena malu. Diversi justru dapat menghindarkan anak dari catatan pengadilan dan penahanan.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Batas usia, syarat diversi, dan pasal dapat berbeda untuk setiap perkara, apalagi sejak berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru. Konsultasikan kasus anak Anda kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.
- UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak — peraturan.bpk.go.id
- KUH Perdata, Pasal 1367
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019, Pasal 45 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 11/2012 (SPPA)
- KUH Perdata Pasal 1367
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 45
- UU 23/2002 jo. UU 35/2014
Dalam kategori yang sama
- Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan: Akibat Hukumnya
- Mut'ah dan Nafkah Iddah: Cara Menuntutnya di Pengadilan
- Nafkah Anak Setelah Cerai: Cara Menghitung dan Menagih
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.