Syarat dan Prosedur Adopsi Anak di Indonesia: Dari Izin Pengasuhan sampai Penetapan Pengadilan
Adopsi anak harus lewat penetapan pengadilan, bukan sekadar surat kesepakatan. Kenali syarat calon orang tua angkat, peran dinas sosial, dan akibat hukum adopsi terhadap nasab dan warisan.
Isi artikel
- Pengangkatan anak yang sah harus berdasarkan penetapan pengadilan.
- Calon orang tua angkat wajib memenuhi syarat umur, perkawinan, kesehatan, ekonomi, dan agama yang sama dengan calon anak.
- Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya.
- Dalam hukum Islam, anak angkat tidak menjadi ahli waris, tetapi dapat menerima wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta.
Mengapa harus lewat pengadilan
Surat kesepakatan di bawah tangan atau pengakuan di hadapan RT tidak cukup. Tanpa penetapan pengadilan, status anak sulit dicatat dalam dokumen kependudukan, dan anak berisiko kehilangan perlindungan hukum. Penetapan diajukan ke pengadilan negeri, atau ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam.
Syarat umum calon orang tua angkat
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena kejahatan.
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
- Bukan pasangan sejenis.
- Mampu secara ekonomi dan sosial, serta mendapat persetujuan anak (bila sudah mampu menyatakan) dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
Syarat rinci dan pengecualiannya diatur dalam PP 54/2007 dan aturan menteri sosial. Ada ketentuan khusus untuk orang tua tunggal dan untuk adopsi antarnegara.
Alur umum
- Konsultasi ke dinas sosial kabupaten/kota atau lembaga pengasuhan anak.
- Penilaian kelayakan oleh pekerja sosial, termasuk kunjungan rumah.
- Masa pengasuhan sementara dengan izin dari dinas sosial.
- Pertimbangan tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak.
- Permohonan penetapan ke pengadilan.
- Pencatatan penetapan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Akibat hukum
Anak angkat menjadi tanggung jawab orang tua angkat dalam pengasuhan, pendidikan, dan nafkah. Namun hubungan darah dengan orang tua kandung tidak terputus, dan orang tua angkat wajib memberi tahu asal-usul anak pada waktu yang tepat.
Soal warisan, Kompilasi Hukum Islam memberi anak angkat hak atas wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta bila tidak ada wasiat. Untuk yang tunduk pada hukum perdata Barat, pembagian warisan perlu dicek dengan notaris atau advokat.
Hal yang sering keliru
- Mengganti nama orang tua kandung di akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan.
- Mengira anak angkat otomatis menjadi ahli waris dalam hukum Islam.
- Menerima anak dari pihak yang meminta imbalan uang. Itu dapat masuk tindak pidana perdagangan orang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah orang tua tunggal boleh mengadopsi?
Bisa dalam keadaan tertentu dengan izin menteri sosial. Tanyakan persyaratannya ke dinas sosial.
Berapa lama prosesnya?
Bervariasi, karena ada masa pengasuhan sementara sebelum permohonan ke pengadilan.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Kementerian Sosial, layanan pengangkatan anak
- JDIH BPK, naskah PP 54/2007
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 209
Dalam kategori yang sama
- Cara Melapor KDRT dan Mendapat Perlindungan: Langkah Aman untuk Korban
- Cara Melapor KDRT dan Mendapat Perlindungan: Langkah Aman untuk Korban
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.