Hukum Keluarga

Cara Melapor KDRT dan Mendapat Perlindungan: Langkah Aman untuk Korban

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan pribadi. Kenali bentuk KDRT menurut undang-undang, tempat melapor, perlindungan sementara dari polisi, dan perintah perlindungan dari pengadilan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
    • Korban bisa melapor ke polisi (unit PPA), UPTD PPA di daerah, atau layanan SAPA 129.
    • Polisi wajib memberi perlindungan sementara paling lambat 1 x 24 jam sejak menerima laporan.
    • Pengadilan dapat mengeluarkan perintah perlindungan yang membatasi pelaku mendekati korban.

    Bentuk KDRT menurut undang-undang

    • Fisik: perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka.
    • Psikis: perbuatan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau rasa tidak berdaya, termasuk ancaman dan hinaan terus-menerus.
    • Seksual: pemaksaan hubungan seksual, termasuk dalam perkawinan.
    • Penelantaran: tidak memberi nafkah atau perawatan kepada orang yang menjadi tanggungannya, atau membatasi seseorang bekerja sehingga ia bergantung secara ekonomi.

    Undang-undang ini melindungi suami, istri, anak, dan orang yang tinggal serta bekerja dalam rumah tangga, misalnya asisten rumah tangga.

    Utamakan keselamatan

    Bila Anda dalam bahaya, segera menjauh dari pelaku dan hubungi keluarga, tetangga, ketua RT, atau polisi di 110. Simpan nomor darurat di ponsel dan siapkan tas berisi dokumen penting, uang, dan obat bila sewaktu-waktu harus pergi.

    Langkah melapor

    1. Catat dan simpan bukti: foto luka, pesan ancaman, rekaman, dan nama saksi.
    2. Periksa ke fasilitas kesehatan dan minta visum bila ada luka. Visum biasanya dimintakan penyidik, tetapi pemeriksaan segera membantu menjaga bukti.
    3. Laporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi, atau minta pendampingan UPTD PPA di kabupaten/kota.
    4. Minta perlindungan sementara kepada polisi, lalu ajukan perintah perlindungan ke pengadilan bila diperlukan.
    5. Cari pendampingan hukum dan psikologis dari LBH, lembaga layanan perempuan, atau psikolog.
    Langkah aman bagi korban KDRT1Selamatkan diriJauhi pelaku2Simpan buktiFoto, pesan, visum3LaporkanPolisi PPA / UPTD PPA4PerlindunganPolisi dan pengadilan
    Langkah aman bagi korban KDRT. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Delik aduan dan delik biasa

    Sebagian tindak pidana KDRT merupakan delik aduan bila terjadi antara suami dan istri, misalnya kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, dan kekerasan psikis ringan. Artinya proses hukum bergantung pada pengaduan korban. Kekerasan yang lebih berat diproses sebagai delik biasa.

    Karena itu, pertimbangkan dengan pendamping sebelum mencabut pengaduan, dan jangan merasa harus menanggung keputusan itu sendirian.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap KDRT hanya kekerasan fisik. Ancaman terus-menerus dan penelantaran juga termasuk.
    • Mengira pemaksaan hubungan seksual oleh pasangan sah bukan kekerasan.
    • Menunda pemeriksaan kesehatan sehingga bukti luka hilang.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya harus bercerai untuk melapor?

    Tidak. Laporan pidana KDRT dan perceraian adalah dua proses yang berbeda. Korban boleh melapor tanpa bercerai.

    Siapa yang bisa saya hubungi bila ragu?

    Layanan SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat memberi arahan awal dan menghubungkan ke layanan terdekat.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Kementerian PPPA, layanan SAPA 129
    • JDIH BPK, naskah UU 23/2004

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (antara lain Pasal 5, 16, 28, 51 sampai 53)
    • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp