Properti

Surat Kuasa Menjual Tanah: Syarat Sah dan Risikonya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Surat kuasa menjual memudahkan penjualan saat pemilik berhalangan, tetapi menyimpan risiko. Kenali syarat sah, batas kuasa, dan kapan kuasa berakhir.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Kuasa menjual harus tegas menyebut tanah dan wewenang menjual.
    • Sebaiknya dibuat notariil agar lebih kuat dan sulit dipalsukan.
    • Kuasa berakhir antara lain saat pemberi kuasa meninggal atau mencabutnya.
    • Hati-hati terhadap kuasa yang tidak dapat dicabut.
    Membuat kuasa menjual yang aman1Tentukanpenerimakuasa2Rinci objekdan batasharga3Buat dihadapannotaris4Gunakan diPPAT5Kuasaberakhir
    Alur pembuatan dan penggunaan kuasa menjual.

    Apa itu surat kuasa menjual

    Surat kuasa menjual adalah pernyataan pemilik tanah yang memberi wewenang kepada orang lain untuk menjual tanahnya atas nama pemilik. Dasar umumnya adalah ketentuan pemberian kuasa dalam KUHPerdata.

    Cara ini lazim dipakai saat pemilik berada di luar kota atau luar negeri, atau sedang sakit dan tidak dapat hadir di kantor PPAT.

    Kuasa harus tegas

    KUHPerdata membedakan kuasa umum dan kuasa khusus. Kuasa umum hanya mencakup tindakan pengurusan, sedangkan memindahtangankan barang seperti menjual tanah memerlukan kuasa yang tegas dan khusus.

    Karena itu, tulis jelas bahwa penerima kuasa berwenang menjual tanah tertentu, menerima uang, dan menandatangani akta jual beli.

    Kuasa notariil vs di bawah tanganKuasa notariilDibuat di hadapan notarisIdentitas diperiksaLebih diterima PPATLebih sulit dipalsukanKuasa di bawah tanganDitulis sendiriMudah dipersoalkanSering ditolak PPATRisiko pemalsuan tinggi
    Perbandingan dua bentuk surat kuasa menjual.

    Pilih bentuk notariil

    PPAT dan kantor pertanahan umumnya lebih menerima kuasa yang dibuat di hadapan notaris. Notaris memeriksa identitas, kemauan pemberi kuasa, dan menyimpan minuta aktanya.

    Contoh: Bu Dian tinggal di luar negeri dan menunjuk adiknya, Pak Eko, menjual tanah di kampung. Ia membuat kuasa di konsulat atau notaris setempat dengan legalisasi sesuai ketentuan, sehingga dapat dipakai di Indonesia.

    Kapan kuasa berakhir

    Menurut KUHPerdata, kuasa berakhir antara lain karena dicabut oleh pemberi kuasa, penerima kuasa melepaskan kuasa, atau salah satu pihak meninggal, serta karena sebab lain yang diatur undang-undang.

    Jika pemilik meninggal sebelum akta jual beli ditandatangani, penerima kuasa tidak lagi berwenang menjual dan harus mengurus ulang melalui ahli waris.

    Risiko bagi pemberi kuasa

    Kuasa yang terlalu luas dapat disalahgunakan, misalnya tanah dijual dengan harga rendah atau uang tidak diserahkan. Karena itu cantumkan batas harga, cara pembayaran, dan kewajiban penerima kuasa untuk melapor.

    Pilih orang yang benar-benar dipercaya, dan bila perlu minta uang hasil penjualan masuk langsung ke rekening Anda.

    Risiko bagi pembeli

    Pembeli perlu memeriksa keaslian dan keberlakuan kuasa, apakah pemberi kuasa masih hidup, dan apakah kuasa sudah dicabut. Mintalah PPAT menghubungi pemilik langsung untuk konfirmasi bila memungkinkan.

    Waspadai kuasa yang hanya berupa tulisan tangan atau fotokopi.

    Contoh klausul yang membantu

    Dalam kuasa yang baik biasanya terdapat batas yang jelas. Misalnya harga minimum, kewajiban menyetor hasil penjualan ke rekening pemberi kuasa, dan jangka waktu berlaku, misalnya enam bulan. Dengan begitu penerima kuasa tidak dapat bertindak di luar kesepakatan.

    Contoh: Pak Wahyu memberi kuasa kepada Pak Yusuf menjual sebidang tanah. Dalam akta ditulis harga tidak boleh kurang dari angka tertentu, pembayaran ditransfer langsung ke rekening Pak Wahyu, dan kuasa berlaku tiga bulan. Penjualan berjalan lancar tanpa sengketa.

    Alternatif selain kuasa

    Bila memungkinkan, pemilik dapat hadir sendiri di PPAT atau melakukan tanda tangan melalui perwakilan resmi seperti konsulat. Alternatif lain adalah melakukan jual beli lebih dulu dalam bentuk perjanjian pengikatan, lalu akta jual beli ditandatangani pemilik saat sudah dapat hadir.

    Pilihlah cara yang paling sedikit celahnya. Kenyamanan tidak boleh mengalahkan keamanan atas aset yang bernilai besar.

    Tanda bahaya yang perlu dicermati

    Waspadai kuasa yang meminta Anda menyerahkan sertipikat asli tanpa transaksi yang jelas, kuasa yang menyebut harga terlalu rendah, atau kuasa yang diklaim tidak dapat dicabut. Bila ada keraguan, tanyakan kepada notaris sebelum menandatangani apa pun.

    Persiapan sebelum menandatangani

    Sebelum mengambil keputusan besar, kumpulkan semua dokumen dan catat kronologi kejadian dengan tanggal yang jelas. Kronologi yang rapi memudahkan advokat atau notaris menilai posisi Anda, dan menghemat waktu konsultasi. Jangan ragu meminta penjelasan tertulis dari pejabat yang menangani berkas Anda.

    Bagi pemberi kuasa, tanyakan juga siapa yang menanggung biaya notaris, pajak, dan biaya lain, lalu tuliskan dalam kuasa agar tidak terjadi perselisihan setelah tanah terjual.

    Hal yang dimuat dalam kuasaIdentitas pemberi dan penerimaData tanah dan sertipikatWewenang menjual secara tegasBatas harga dan syaratJangka waktu berlakuTanda tangan dan materai
    Daftar isi minimal kuasa menjual.

    Mencabut kuasa

    Pemberi kuasa berhak mencabut kuasa kapan saja. Lakukan secara tertulis, beritahukan kepada penerima kuasa dan pihak yang berurusan, serta simpan bukti penyampaiannya.

    Hal yang sering keliru

    • Menyerahkan sertipikat dan kuasa blanko kepada orang yang kurang dikenal.
    • Menyangka kuasa tetap berlaku setelah pemberi kuasa meninggal.
    • Menggunakan surat kuasa umum untuk menjual tanah.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Setiap kasus berbeda dan aturan dapat berubah; konsultasikan dengan advokat, notaris, atau PPAT sebelum bertindak.

    📚 Sumber Rujukan
    • KUHPerdata, Pasal 1792, 1796, dan 1813 — peraturan.bpk.go.id
    • UU 2/2014 tentang Perubahan UU Jabatan Notaris

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUHPerdata Pasal 1792
    • KUHPerdata Pasal 1796
    • KUHPerdata Pasal 1813

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp