Administrasi & Kenegaraan

Studi Kasus: Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Satpol PP, Apa Hak Pedagang?

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur penertiban pedagang kaki lima1Peraturan daerah danpenetapan lokasi2Pendataan danperingatan tertulis3Penertiban oleh SatpolPP dengan berita acara4Relokasi atau penataanke lokasi yangdisediakan5Pengambilan barang dankeberatan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Kasus singkat

    Pak Andi berjualan nasi goreng setiap malam di trotoar dekat sebuah pasar. Ia membayar iuran kebersihan kepada pengurus kawasan, tetapi tidak memiliki izin tertulis. Pemerintah kota menetapkan kawasan itu sebagai zona bebas pedagang kaki lima. Tanpa pemberitahuan tertulis kepada Pak Andi, petugas Satpol PP datang pagi hari, mengangkut gerobak dan peralatan, dan membawanya ke kantor. Pak Andi diberi selembar tanda terima sederhana.

    UnsurKeterangan (fiktif)
    PedagangPak Andi, pedagang nasi goreng, delapan tahun berjualan
    AparatSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota
    Dasar penertibanPeraturan daerah tentang ketertiban umum
    Hal yang dipersoalkanPenertiban tanpa peringatan tertulis dan pengambilan barang
    TuntutanBarang dikembalikan dan kepastian lokasi atau relokasi

    Kronologi

    Waktu (fiktif)Peristiwa
    Delapan tahun laluPak Andi mulai berjualan di trotoar.
    Tiga bulan laluPemerintah kota mengumumkan penataan kawasan lewat spanduk.
    Dua pekan laluPetugas menyampaikan lisan agar pedagang pindah.
    Pagi kejadianSatpol PP membongkar gerobak dan mengangkut peralatan.
    Hari berikutnyaPak Andi mendatangi kantor Satpol PP meminta barangnya.
    Orang-orang berdiri di dekat kios makanan pinggir jalan pada siang hari.
    Foto oleh Damar Handyanjaya di Unsplash

    Masalah hukum yang muncul

    • Apa dasar hukum penertiban pedagang kaki lima?
    • Apa wewenang Satpol PP?
    • Apakah ada kewajiban peringatan dan pemberitahuan tertulis?
    • Apakah pemerintah wajib menyediakan relokasi?
    • Bagaimana hak atas barang yang diangkut?
    • Ke mana pedagang dapat mengajukan keberatan?

    Aturan yang berlaku

    Kewenangan daerah. Penataan dan penertiban pedagang kaki lima merupakan urusan pemerintah daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum. Pengaturan tentang larangan berjualan di fasilitas umum biasanya dimuat dalam peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, sehingga isi perda setempat menentukan. Periksa perda kota atau kabupaten yang bersangkutan pada laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) daerah.

    Pembinaan dan penataan. Pemerintah pusat mengatur koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL melalui Perpres Nomor 125 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012. Pada pokoknya, penataan mencakup pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan penghapusan lokasi, serta pemberdayaan. Periksa teks resmi dan pembaruannya.

    Prosedur penertiban. Pada umumnya, penertiban didahului sosialisasi, teguran, dan peringatan tertulis dalam jangka waktu tertentu sebelum tindakan paksa. Penertiban dilakukan dengan berita acara, dan barang yang diamankan dicatat. Rincian prosedur diatur di perda dan peraturan kepala daerah. Hak pedagang untuk diberi tahu dan mengajukan keberatan mengikuti aturan itu.

    Relokasi. Penataan dapat berupa relokasi ke lokasi yang disediakan. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan lokasi alternatif dan pembinaan, tetapi bentuk dan kewajiban tepatnya bergantung perda. Lihat izin ditolak atau tertunda untuk gambaran urusan izin usaha, dan NIB dan izin usaha UMKM.

    Barang yang diangkut. Barang pedagang tidak boleh dihilangkan atau dirusak. Pedagang berhak meminta tanda terima rinci. Pengambilan kembali biasanya dengan syarat tertentu, misalnya pernyataan untuk tidak mengulangi. Besaran biaya, bila ada, harus berdasarkan perda.

    Pengaduan. Tindakan yang menyimpang dapat diadukan ke atasan Satpol PP, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), atau Ombudsman. Lihat pengaduan layanan publik ke Ombudsman. Keputusan tata usaha negara yang merugikan dapat diuji ke peradilan tata usaha negara, tetapi pilihan jalur sebaiknya dikonsultasikan.

    Analisis: aturan diterapkan ke fakta

    Argumen Pak Andi. Ia sudah berjualan lama, membayar iuran kebersihan, dan tidak pernah diberi peringatan tertulis. Penertiban pagi hari tanpa pemberitahuan tertulis dan tanpa lokasi alternatif tidak memenuhi prosedur yang semestinya. Ia meminta barangnya dikembalikan dan dilibatkan dalam penataan, termasuk relokasi.

    Titik lemah Pak Andi. Ia tidak punya izin tertulis, dan lokasi yang ia gunakan adalah fasilitas umum yang dilarang untuk berjualan menurut perda. Lama berjualan atau pembayaran iuran kepada pengurus kawasan tidak sama dengan izin pemerintah. Bila ia pernah menerima teguran lisan, pemerintah akan menunjuknya.

    Argumen pemerintah kota dan Satpol PP. Perda melarang berjualan di trotoar karena mengganggu pejalan kaki. Kawasan itu telah ditetapkan zona bebas PKL, dan sosialisasi dilakukan lewat spanduk dan teguran lisan.

    Titik lemah pemerintah kota. Bila perda atau peraturan pelaksana mensyaratkan peringatan tertulis dan berita acara, tidak menyampaikannya merupakan kelemahan prosedur. Penyitaan peralatan tanpa daftar barang yang jelas juga bermasalah. Tidak adanya lokasi alternatif dapat dikritik dari sisi pemberdayaan.

    Contoh: dalam kasus rekaan, Pak Andi membawa tanda terima yang hanya menulis "satu gerobak dan perlengkapan". Pada saat pengambilan, kompor dan dua tabung tidak ditemukan. Karena tanda terima tidak merinci, pembuktian kehilangan sulit. Pelajaran dari kasus ini: minta daftar barang rinci dan foto sebelum diangkut.

    Bukti yang dibutuhkan. Foto barang dan lokasi, tanda terima, bukti iuran, bukti lama berjualan (misalnya kesaksian pelanggan atau pengurus), surat teguran bila ada, dan salinan perda.

    Langkah yang dapat ditempuh

    1. Minta tanda terima rinci dan alasan tertulis saat barang diangkut.
    2. Foto lokasi, kondisi barang, dan jumlah barang bila memungkinkan.
    3. Cari salinan perda dan peraturan kepala daerah tentang PKL di laman JDIH daerah.
    4. Ajukan permohonan pengambilan barang dan permintaan lokasi atau relokasi secara tertulis.
    5. Bergabung dengan paguyuban pedagang untuk beraudiensi dengan dinas terkait atau DPRD.
    6. Tanyakan pendaftaran PKL dan izin penggunaan lokasi di dinas yang berwenang.
    7. Bila ada penyimpangan, adukan ke atasan, Ombudsman, atau minta bantuan hukum.
    Tips

    Bila pemerintah menyediakan pendataan atau relokasi, segera daftar dan simpan bukti pendaftaran. Pedagang yang terdata biasanya lebih kuat saat berunding.

    Peringatan

    Jangan melawan petugas secara fisik. Perlawanan dapat menimbulkan masalah pidana. Rekam atau catat kejadian dengan tenang dan gunakan jalur pengaduan.

    Hal praktis yang sering terlewat

    Membaca perda dengan benar. Perda biasanya memuat larangan berjualan di lokasi tertentu, ketentuan teguran, pengaturan barang yang diamankan, dan sanksi. Pedagang perlu mencari tiga hal: lokasi yang dilarang, tahapan sebelum tindakan paksa, dan cara mengambil kembali barang. Perda dapat dicari di laman JDIH pemerintah daerah atau bertanya ke bagian hukum setempat.

    Pendaftaran dan izin lokasi. Sebagian daerah memiliki skema pendaftaran PKL dengan kartu tanda pengenal dan penetapan lokasi serta jam berjualan. Pedagang yang terdaftar umumnya lebih mudah menuntut kepastian tempat. Pelajari prosedur pendaftaran di dinas koperasi, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), atau perdagangan setempat.

    Hak pedagang yang terdampak. Selain barang, pedagang sering kehilangan pendapatan. Meski tuntutan ganti rugi tidak selalu berhasil, dokumentasi kerugian dapat membantu dalam audiensi. Sampaikan usulan konkret, misalnya relokasi dengan jangka waktu masa transisi atau keringanan retribusi sementara.

    Peran paguyuban. Paguyuban pedagang dapat menyalurkan aspirasi kepada pemerintah daerah dan DPRD. Perwakilan yang terorganisir lebih mudah dipercaya daripada protes spontan. Pastikan paguyuban bersifat terbuka dan melaporkan keuangannya.

    Hak pembeli dan pemilik trotoar. Perlu diingat bahwa trotoar adalah fasilitas bersama pejalan kaki. Penataan yang baik menyeimbangkan kepentingan pedagang, pejalan kaki, dan lalu lintas. Solusi yang ditawarkan sebaiknya mempertimbangkan ketiganya.

    Istilah penting

    IstilahArti sederhana
    PKLPedagang kaki lima
    Satpol PPSatuan Polisi Pamong Praja, penegak perda dan ketertiban umum
    PerdaPeraturan daerah
    Berita acaraCatatan resmi pelaksanaan penertiban
    RelokasiPemindahan pedagang ke lokasi yang disediakan
    JDIHJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, tempat mencari peraturan

    Daftar periksa sebelum bertindak

    • Salinan perda dan peraturan pelaksana sudah dicari.
    • Tanda terima barang rinci diminta.
    • Foto barang dan lokasi tersimpan.
    • Pendaftaran PKL ditanyakan.
    • Surat permohonan pengambilan barang dikirim.
    • Audiensi bersama paguyuban dijadwalkan.

    Bagaimana bila faktanya berbeda?

    Beberapa variasi umum dalam kasus serupa:

    • Pedagang telah terdaftar dan punya izin lokasi: penertiban di luar ketentuan dapat dipersoalkan lebih kuat.
    • Lokasi relokasi sepi pembeli: ajukan usulan penataan, jam berjualan, atau pembinaan promosi melalui audiensi.
    • Barang rusak saat diangkut: dokumentasikan dan ajukan permohonan ganti rugi tertulis kepada instansi.

    Kemungkinan hasil

    Hasil tergantung bukti, isi perda, dan kebijakan pemerintah daerah. Tidak ada jaminan.

    SkenarioGambaranCatatan
    Barang dikembalikanDengan syarat tertentuLazim terjadi
    RelokasiPedagang dipindah ke lokasi yang disediakanBergantung ketersediaan
    Penataan di lokasiDitetapkan jam dan zona berjualanHasil audiensi
    SengketaPengaduan atau upaya hukumPerlu bukti dan pendampingan

    Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari

    KesalahanAkibatCara mencegah
    Berjualan di lokasi terlarang tanpa izinPenertibanCari lokasi yang diizinkan atau urus pendaftaran
    Tidak mengenal isi perdaTerkejut saat ditertibkanBaca perda setempat
    Menerima tanda terima kaburBarang sulit dituntutMinta daftar rinci
    Mengandalkan iuran ke pengurusDikira izinUrus pendaftaran resmi
    Melawan petugasMasalah pidanaTempuh jalur pengaduan
    Tidak berorganisasiPosisi lemahGabung paguyuban pedagang

    Contoh surat permohonan pengembalian barang

    Contoh: "Kepada Yth. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota ... Saya, Andi, pedagang nasi goreng, barang dagangan saya diamankan pada tanggal ... di ... sesuai tanda terima nomor ... Saya memohon pengembalian barang tersebut beserta daftar rinci barang yang diamankan. Saya juga memohon petunjuk tentang pendaftaran PKL dan lokasi alternatif untuk berjualan. Hormat saya, Andi."

    Surat ini rekaan; sesuaikan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pedagang kaki lima boleh ditertibkan? Bisa, bila melanggar perda dan prosedur dijalankan. Isi perda menentukan.

    Apakah pemerintah wajib menyediakan relokasi? Penataan mencakup relokasi, tetapi kewajiban tepatnya bergantung perda dan kebijakan daerah.

    Apakah barang boleh disita? Pengamanan barang dapat dilakukan menurut prosedur, tetapi barang tidak boleh hilang atau rusak. Minta tanda terima rinci.

    Apakah pedagang bisa menggugat? Bisa melalui keberatan, pengaduan, atau gugatan sesuai bukti. Konsultasikan dengan lembaga bantuan hukum.

    Ringkasan

    Dalam kasus fiktif Pak Andi, penertiban PKL adalah wewenang pemerintah daerah berdasarkan perda, dengan prosedur seperti peringatan, berita acara, dan pembinaan. Pedagang tanpa izin tetap punya hak atas prosedur yang wajar dan barangnya. Hasilnya tergantung bukti dan isi perda setempat. Simpan bukti, pelajari perda, dan gunakan jalur pengaduan.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Perpres No. 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

    Baca juga

    WhatsApp