Hukum Digital

Struktur UU Satu Data Indonesia: Garis Besar 20 Bab dan 141 Pasal

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Gambaran garis besar susunan UU SDI yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal menurut pemberitaan, dari tata kelola, keamanan, sengketa, sampai ketentuan pidana Pasal 129 sampai 135.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Menurut pemberitaan, UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.
    • Ketentuan pidana berada pada Pasal 129 sampai 135.
    • Daftar judul 20 bab belum kami temukan, sehingga artikel ini hanya memetakan topik besarnya.
    • Bab Larangan dikabarkan dihapus dan dipindah ke ketentuan pidana.

    Apa yang diketahui tentang susunan

    Pemberitaan menyebut undang-undang ini memiliki 20 bab dan 141 pasal. Kami belum menemukan daftar judul tiap bab, jadi pembagian di bawah ini bukan nomor bab resmi.

    Pengelompokan dilakukan menurut topik yang disebut media.

    Angka 141 pasal menunjukkan undang-undang ini cukup luas. Untuk perbandingan, sebuah undang-undang sektoral umumnya memiliki puluhan pasal, tetapi angka perbandingan ini hanya gambaran umum. Karena itu pembaca diminta berhati-hati terhadap daftar bab yang beredar tanpa sumber. Karena itu setiap rujukan pada artikel ini hanya menunjukkan topik, bukan lokasi pasal.

    Peta topik1KonsepDefinisi, asas,tujuan2Tata kelolaRencana,arsitektur,siklus3KelembagaanLembaga dan peran4KeamananStandar dan audit5PidanaPasal 129–135
    Pengelompokan menurut topik, bukan nomor bab.

    Kelompok umum: tujuan dan konsep

    Bagian awal biasanya memuat definisi, asas, dan tujuan. Untuk SDI, istilah seperti Data Dasar Nasional, interoperabilitas, metadata, dan kode referensi diperkirakan dijelaskan di sini.

    Hal ini masih dugaan karena naskah belum kami baca.

    Bagian awal biasanya menjadi kunci membaca pasal lain. Bila definisi suatu istilah berbeda dari pemahaman umum, seluruh pasal sesudahnya ikut terpengaruh. Dengan kata lain, bab awal menjadi pintu masuk untuk memahami seluruh isi.

    Kelompok tata kelola

    Menurut pemberitaan, undang-undang ini mengatur Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI. Peran pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data juga diatur.

    Kewenangan dibagi berjenjang dari pusat, daerah, hingga desa dan kelurahan, termasuk musyawarah Data Desa atau Kelurahan.

    Pemberitaan juga menyebut kewenangan berjenjang, sehingga pemerintah daerah dan desa kemungkinan memiliki bab atau pasal khusus mengenai peran mereka. Pembagian peran yang jelas dimaksudkan agar tidak ada data yang tidak bertuan.

    Yang diketahui dan belumSudah dilaporkan20 bab, 141 pasalPasal pidana 129–135Topik tata kelola dan keamananBelum diketahuiJudul tiap babNomor pasal lainnyaBunyi lengkap pasal
    Status informasi struktur.

    Kelompok kelembagaan dan infrastruktur

    Dikabarkan ada Lembaga Penyelenggara SDI, katalog data nasional, infrastruktur SDI, dan manajemen risiko.

    Bagian keamanan memuat standar keamanan, kriptografi, sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data.

    Lembaga Penyelenggara SDI disebut bertanggung jawab kepada Presiden, harus dibentuk paling lama satu tahun, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR. Rincian siapa yang menetapkan standar keamanan teknis dikabarkan berada pada lembaga bidang siber dan persandian, tetapi pasal pastinya belum kami ketahui.

    Kelompok partisipasi dan sengketa

    Masyarakat disebut dapat memberi masukan, melapor, mengawasi, dan menyumbang data secara sukarela.

    Sengketa diutamakan diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi paling lama 14 hari kerja, dapat diperpanjang 14 hari kerja.

    Pemberitaan menyebut transfer atau akses Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia memerlukan persetujuan DPR, tetapi kriteria dan mekanismenya belum dijelaskan.

    Sanksi dan ketentuan pidana

    Pemberitaan menyebut sanksi dari administratif hingga pidana. Pasal 129 sampai 135 adalah ketentuan pidana. Pasal 133 diberitakan mengatur penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VIII.

    Pasal 134 menambah pidana sepertiga bagi pejabat negara atau aparatur, dan Pasal 135 mengatur pidana bagi korporasi dan pengurusnya.

    Pidana korporasi pada Pasal 135 berarti perusahaan sebagai badan hukum dan pengurusnya dapat dimintai pertanggungjawaban. Rumusan syarat dan bentuk pidananya perlu dibaca dari naskah resmi. Besaran denda kategori VIII tidak disebut dalam sumber, sehingga artikel ini sengaja tidak menyebut nominalnya.

    Cara membaca naskah resmi dan hal yang diwaspadai

    Setelah diundangkan, mulailah dari ketentuan umum, lalu bab tata kelola, lalu ketentuan peralihan dan penutup. Dengan cara itu pembaca tahu istilah, peran, dan kapan aturan berlaku. Jangan mengandalkan nomor pasal dari berita karena penomoran akhir dapat bergeser.

    Pembaca juga disarankan membuat catatan sendiri tentang pasal yang relevan dengan bidangnya, misalnya bab keamanan bagi tim teknologi atau bab pidana bagi bagian hukum. Pemberitaan menyebut Bab Larangan dihapus dan isinya dipindahkan ke Bab Ketentuan Pidana. Artinya, perbuatan yang dilarang dan ancaman hukumnya kemungkinan dirumuskan pada tempat yang sama.

    Bagi pembaca, ini memudahkan pencarian ancaman pidana, tetapi bunyi rumusan unsur perbuatan tetap harus dibaca langsung dari naskah resmi. Struktur sebuah undang-undang adalah peta. Dengan mengetahui kelompok bab, pembaca dapat langsung menuju bagian yang relevan tanpa membaca 141 pasal sekaligus. Bagi pemilik usaha, bagian yang biasanya paling relevan adalah akses data, keamanan, kewajiban pelaporan, dan sanksi. Bagi pejabat desa, bagian tentang kewenangan berjenjang dan musyawarah Data Desa atau Kelurahan lebih penting. Pasal-pasal yang dikutip media bisa berasal dari rancangan, bukan naskah akhir yang disahkan. Penomoran dapat bergeser setelah penyelarasan oleh tim perumus. Jika Anda mengutip pasal dalam surat, kontrak, atau laporan, sebutkan nomor undang-undang yang resmi dan rujuk naskah dari lembaran negara, bukan dari berita.

    Contoh kasus

    Contoh: Seorang pegawai dinas ingin tahu bagian mana yang mengatur kewajiban melapor insiden. Ia tidak boleh menebak nomor pasal dari berita. Ia perlu membuka naskah resmi, mencari bab keamanan, lalu mencocokkan frasa 1x24 jam dengan pasal yang tepat. Pegawai itu juga perlu memeriksa apakah bab larangan yang diberitakan dihapus benar-benar sudah dipindah ke ketentuan pidana pada naskah akhir. Kehati-hatian seperti ini mencegah kesalahan kutip di dokumen resmi.

    Pasal yang disebut pemberitaanPasal 129–135: ketentuan pidanaPasal 133: penjara paling lama 15 tahunPasal 134: pemberatan sepertigaPasal 135: pidana korporasi
    Hanya yang tertera pada sumber.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap pengelompokan topik di artikel ini sebagai nomor bab resmi.
    • Mengira seluruh 141 pasal telah diketahui isinya dari berita.
    • Mengira denda kategori VIII sudah punya nominal pasti di UU SDI.
    📌 Catatan

    Nominal denda kategori mengikuti aturan lain dan tidak disebut sumber berita; jangan dikutip sebagai angka pasti.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
    • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU 1/2023) untuk kategori denda

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp