Hukum Digital

Streaming Bola Ilegal dan Nobar di Kafe: Batas Hak Lembaga Penyiaran menurut UU Hak Cipta

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Siaran pertandingan dilindungi hak terkait lembaga penyiaran. Pahami risiko streaming ilegal, nobar komersial, ancaman pidana, dan cara mengurus lisensi.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siarannya, termasuk hak melarang penyiaran ulang, komunikasi, fiksasi, dan penggandaan siaran (Pasal 25 ayat (2) UU 28/2014).
    • Pasal 25 ayat (3) melarang penyebarluasan konten karya siaran tanpa izin dengan tujuan komersial.
    • Pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran untuk penggunaan komersial diancam pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 118 ayat (1)).
    • Pemilik kafe yang ingin mengadakan nobar sebaiknya menanyakan lisensi kepada pemegang hak siar resmi. Langganan rumah tangga belum tentu mencakup pemutaran di tempat usaha.

    Nobar ramai, lalu datang somasi

    Bang Fajar (nama samaran) mengelola kafe kecil dekat kampus. Saat musim kompetisi sepak bola, ia memasang layar besar dan memutar pertandingan dari langganan televisi rumahnya. Pengunjung membeli paket "nobar" berisi minuman dan camilan.

    Beberapa minggu kemudian, ia menerima somasi dari pihak yang mengaku pemegang lisensi siaran. Isinya meminta penghentian nobar dan pembayaran kompensasi. Bang Fajar heran, karena ia merasa sudah membayar langganan.

    Siaran juga dilindungi hak cipta

    UU 28/2014 tentang Hak Cipta tidak hanya melindungi pencipta. Undang-undang ini juga melindungi hak terkait, yaitu hak pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran (Pasal 20).

    Menurut Pasal 25 ayat (2), hak ekonomi lembaga penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri, memberi izin, atau melarang pihak lain melakukan:

    1. penyiaran ulang siaran;
    2. komunikasi siaran;
    3. fiksasi siaran; dan/atau
    4. penggandaan fiksasi siaran.

    Pasal 25 ayat (3) menambahkan larangan penyebarluasan tanpa izin, dengan tujuan komersial, atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Penjelasannya menyebut sumbernya bisa lembaga penyiaran publik, swasta, maupun berlangganan. Perlindungan hak ekonomi lembaga penyiaran berlaku 20 tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan (Pasal 63 ayat (1) huruf c).

    Apa arti "penggunaan secara komersial"

    Penjelasan Pasal 55 ayat (1) memberi gambaran untuk media teknologi informasi. Penggunaan komersial mencakup layanan berbayar dan juga layanan gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain.

    Jadi, situs streaming "gratis" yang hidup dari iklan tetap dapat dianggap komersial. Begitu pula kafe yang memakai siaran untuk menarik pengunjung, walau tidak memungut tiket masuk.

    SituasiRisiko hukumCatatan
    Menonton siaran resmi di rumah sendiriRendahSesuai peruntukan langganan rumah tangga
    Nobar di tempat usaha dengan langganan rumahPerlu dicekLisensi untuk tempat usaha biasanya berbeda dari langganan pribadi
    Menyiarkan ulang lewat siaran langsung media sosialTinggiDapat termasuk penyiaran ulang atau komunikasi siaran tanpa izin
    Mengelola situs atau aplikasi streaming ilegalSangat tinggiKomersial, termasuk bila dibiayai iklan
    Merekam lalu mengunggah ulang cuplikan pertandinganPerlu dicekFiksasi dan penggandaan merupakan hak lembaga penyiaran

    🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)

    Ancaman pidana dan sifat deliknya

    Pasal 118 ayat (1) mengancam pelanggaran hak ekonomi dalam Pasal 25 ayat (2) untuk penggunaan secara komersial dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Untuk penggandaan fiksasi siaran dengan maksud pembajakan, Pasal 118 ayat (2) mengancam pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

    Tindak pidana dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan (Pasal 120). Artinya, proses pidana berjalan bila ada pengaduan dari pihak yang berhak. Selain itu, Pasal 95 ayat (4) mewajibkan mediasi lebih dulu sebelum tuntutan pidana, sepanjang para pihak diketahui keberadaannya atau berada di Indonesia. Kewajiban mediasi ini tidak berlaku untuk pelanggaran berupa pembajakan.

    Pemblokiran situs ilegal

    Pasal 55 memungkinkan setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta atau hak terkait lewat sistem elektronik untuk penggunaan komersial melapor kepada Menteri. Setelah verifikasi, Menteri dapat merekomendasikan penutupan konten atau akses kepada menteri bidang komunikasi dan informatika.

    Bila penutupan situs dilakukan secara keseluruhan, Menteri wajib meminta penetapan pengadilan paling lama 14 hari setelah penutupan (Pasal 55 ayat (4)). Pasal 56 kemudian mengatur pelaksanaan penutupan konten dan hak akses pengguna.

    Langkah bagi pemilik kafe atau tempat usaha

    1. Cari tahu pemegang hak siar. Hak siar kompetisi besar biasanya dipegang pihak tertentu di setiap wilayah dan musim kompetisi.
    2. Tanyakan lisensi komersial. Minta penjelasan tertulis tentang paket untuk tempat usaha, termasuk biaya dan cakupannya.
    3. Simpan bukti lisensi. Pajang atau simpan sertifikat dan perjanjiannya di lokasi.
    4. Bila menerima somasi, verifikasi dulu. Minta bukti bahwa pengirim adalah pemegang hak atau kuasanya. Penipuan berkedok somasi juga mungkin terjadi.
    5. Utamakan penyelesaian damai. Negosiasi atau mediasi sejalan dengan semangat Pasal 95 dan sering lebih murah daripada perkara.

    Bang Fajar meminta salinan surat kuasa dan bukti hak siar dari pengirim somasi. Setelah keabsahannya jelas, ia membeli lisensi untuk sisa musim dan menyepakati kompensasi yang lebih ringan atas pertandingan sebelumnya.

    Hal yang sering keliru

    • "Saya sudah bayar langganan, jadi bebas diputar di mana saja." Cakupan langganan ditentukan perjanjiannya.
    • "Tidak memungut tiket, jadi bukan komersial." Keuntungan tidak langsung, seperti penjualan makanan, dapat diperhitungkan.
    • "Situsnya gratis, jadi tidak melanggar." Situs gratis berbasis iklan tetap dapat dianggap komersial.
    • "Hanya membagikan tautan." Penyebarluasan tanpa izin dengan tujuan komersial dilarang Pasal 25 ayat (3); risikonya bergantung pada keadaan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah penonton situs streaming ilegal bisa dipidana?

    Pasal 25 dan Pasal 118 terutama menyasar pihak yang menyiarkan ulang, menggandakan, atau menyebarluaskan untuk tujuan komersial. Menonton tetap berisiko lain, misalnya perangkat lunak berbahaya dan pencurian data.

    Nobar gratis di pos ronda atau masjid bagaimana?

    Bila tidak ada tujuan komersial, posisinya berbeda dengan kafe. Namun, ketentuan pemegang hak siar bisa mengatur pemutaran publik. Tanyakan langsung untuk acara besar.

    Berapa biaya lisensi nobar?

    Biaya ditentukan pemegang hak siar dan dapat berbeda menurut ukuran tempat dan kompetisi. Tidak ada tarif yang ditetapkan undang-undang.

    Apakah boleh mengunggah cuplikan gol di media sosial?

    Cuplikan siaran merupakan fiksasi dan penggandaan siaran. Platform biasanya menerapkan klaim hak cipta, dan pemegang hak dapat meminta penurunan konten.

    Ke mana melapor situs streaming ilegal?

    Pasal 55 UU 28/2014 menyebut laporan kepada Menteri yang membidangi hak cipta, yaitu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp