Hak Portabilitas Data Pribadi: Cara Meminta dan Memindahkan Data Anda ke Layanan Lain
Pasal 13 UU PDP memberi hak menerima data pribadi dalam format terbaca mesin dan memindahkannya ke layanan lain. Ini batasan dan cara memintanya.
Isi artikel
- Pasal 13 UU 27/2022 memberi hak untuk mendapatkan data pribadi Anda dalam format yang lazim atau dapat dibaca sistem elektronik.
- Anda juga berhak memindahkan data itu ke pengendali data lain, sepanjang sistemnya dapat saling berkomunikasi secara aman.
- Hak ini berbeda dengan hak akses dan salinan dalam Pasal 7, dan dapat dikecualikan untuk kepentingan tertentu menurut Pasal 15.
- Rincian teknisnya didelegasikan ke peraturan pemerintah. Sambil menunggu, ajukan permintaan tertulis dan simpan buktinya.
Pindah layanan, tetapi data tertinggal
Raka (nama samaran) sudah lima tahun memakai aplikasi pencatat olahraga. Isinya riwayat lari, berat badan, dan catatan kesehatan. Ia ingin pindah ke aplikasi lain, tetapi tidak mau memulai dari nol.
Ia bertanya kepada layanan pelanggan: bisakah datanya diekspor? Jawabannya hanya tangkapan layar ringkasan. Padahal, UU Pelindungan Data Pribadi mengenal hak yang dirancang untuk situasi seperti ini, yaitu hak portabilitas data.
Isi Pasal 13 UU PDP
Pasal 13 UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memuat tiga ayat:
- Ayat (1): subjek data berhak mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data, dalam bentuk yang sesuai struktur atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca sistem elektronik.
- Ayat (2): subjek data berhak menggunakan dan mengirimkan data pribadinya ke pengendali data lain, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman.
- Ayat (3): ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah.
Intinya, data Anda tidak boleh "terkunci" di satu layanan. Anda berhak menerimanya dalam bentuk yang bisa diolah mesin, lalu membawanya ke tempat lain.
Bedanya dengan hak akses dan salinan
| Aspek | Hak akses dan salinan (Pasal 7) | Hak portabilitas (Pasal 13) |
|---|---|---|
| Tujuan | Mengetahui dan memperoleh salinan data tentang diri Anda | Memakai ulang data dan memindahkannya ke layanan lain |
| Bentuk | Salinan; tidak ditentukan harus dapat dibaca mesin | Format terstruktur, lazim, atau dapat dibaca sistem elektronik |
| Biaya | Penjelasan Pasal 7: gratis, kecuali kondisi tertentu yang membutuhkan biaya | Belum diatur rinci dalam UU |
| Syarat khusus | Sesuai peraturan perundang-undangan | Sistem pengendali dapat saling berkomunikasi secara aman |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Contohnya, salinan berupa berkas PDF berisi daftar transaksi sudah memenuhi hak akses. Untuk portabilitas, berkas yang lebih tepat adalah format seperti CSV atau JSON yang dapat diimpor aplikasi lain.
Kapan hak ini dapat dibatasi
Pasal 15 ayat (1) mengecualikan hak dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) untuk lima kepentingan:
- pertahanan dan keamanan nasional;
- proses penegakan hukum;
- kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
- pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
- statistik dan penelitian ilmiah.
Pasal 15 ayat (2) menegaskan pengecualian itu hanya dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang. Jadi, perusahaan swasta tidak bisa menolak begitu saja dengan alasan umum seperti "kebijakan internal".
Ada pula batas yang wajar. Data yang memuat informasi orang lain, misalnya isi percakapan dengan pengguna lain, tidak serta-merta ikut diserahkan. Kepentingan pihak lain juga dilindungi UU PDP.
Status peraturan pelaksananya
Pasal 13 ayat (3) mendelegasikan rincian hak ini ke peraturan pemerintah. Menurut pemberitaan, PP 33/2026 tentang Pelindungan Data Pribadi diundangkan pada Juli 2026 dan berlaku Januari 2027. Rincian portabilitas dalam PP tersebut belum dapat kami pastikan dari naskah resmi.
Sambil menunggu, hak dalam undang-undang tetap dapat Anda minta. Pengendali yang beritikad baik biasanya sudah menyediakan fitur unduh data.
Langkah praktis meminta data Anda
- Cek fitur bawaan. Banyak aplikasi menyediakan menu seperti "unduh data saya" di pengaturan privasi.
- Kirim permintaan tertulis. Bila tidak ada fiturnya, kirim surel ke kontak pelindungan data atau layanan pelanggan. Sebut Pasal 13 UU 27/2022.
- Sebut format yang Anda butuhkan. Misalnya CSV atau JSON, beserta jenis data: riwayat transaksi, profil, atau catatan aktivitas.
- Simpan bukti. Catat tanggal pengiriman, nomor tiket, dan balasan yang diterima.
- Tindak lanjuti penolakan. Minta alasan tertulis. Bila alasannya tidak sesuai Pasal 15, ajukan keberatan dan simpan sebagai dasar pengaduan.
Raka akhirnya mengirim surel yang menyebut Pasal 13 dan meminta format CSV. Dua minggu kemudian ia menerima tautan unduhan berisi riwayat aktivitasnya, lalu mengimpornya ke aplikasi baru.
Jaga keamanan berkas hasil unduhan
- Berkas ekspor sering berisi data sensitif, termasuk data kesehatan atau lokasi. Simpan di perangkat yang terkunci.
- Jangan mengirim berkas lewat grup percakapan atau surel yang tidak perlu.
- Pastikan aplikasi tujuan jelas pengelolanya dan memiliki kebijakan privasi.
- Setelah pindah, pertimbangkan meminta penghapusan data di layanan lama berdasarkan Pasal 8 UU PDP.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan wajib memindahkan data langsung ke layanan baru?
Pasal 13 ayat (2) memberi hak mengirim data ke pengendali lain sepanjang sistemnya dapat saling berkomunikasi secara aman. Bila belum memungkinkan, Anda tetap berhak menerima data sesuai ayat (1).
Apakah permintaan ini boleh dikenai biaya?
UU PDP tidak mengatur biaya untuk portabilitas. Untuk salinan data, penjelasan Pasal 7 menyebut gratis kecuali kondisi tertentu. Tanyakan dasar biaya bila ada tagihan.
Berapa lama perusahaan harus menanggapi?
UU PDP mengatur jangka waktu untuk beberapa kewajiban pengendali, tetapi rincian untuk portabilitas belum dapat kami pastikan. Rujuk peraturan pelaksana setelah naskahnya tersedia.
Ke mana mengadu bila ditolak?
Pasal 58 dan 59 UU PDP menugaskan lembaga yang ditetapkan Presiden untuk mengawasi dan memfasilitasi penyelesaian sengketa. Anda juga berhak menggugat ganti rugi menurut Pasal 12.
Apakah hak ini berlaku untuk data perusahaan saya?
Tidak secara langsung. Pasal 1 angka 1 dan 6 UU PDP membatasi data pribadi pada data orang perseorangan. Data bisnis milik badan usaha diatur lewat perjanjian dengan penyedia layanan.
Apakah berlaku untuk data di bank?
Hak subjek data tetap berlaku. Namun, Pasal 15 ayat (1) huruf d mengecualikan kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan dalam rangka penyelenggaraan negara.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Teks UU 27/2022 di database InfoHukum —
- JDIH BPK, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi (menurut pemberitaan)
Dalam kategori yang sama
- Streaming Bola Ilegal dan Nobar di Kafe: Batas Hak Lembaga Penyiaran menurut UU Hak Cipta
- Tanda Tangan Hasil Scan atau Gambar Tempel di PDF: Sah atau Tidak?
- Streaming Bola Ilegal dan Nobar di Kafe: Batas Hak Lembaga Penyiaran menurut UU Hak Cipta
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.