Siapa Ahli Waris Menurut KUH Perdata: Empat Golongan
Pahami empat golongan ahli waris menurut KUH Perdata, urutan yang didahulukan, bagian pasangan dan anak, serta dokumen yang perlu disiapkan.
Isi artikel
- KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan yang didahulukan berurutan.
- Golongan I: suami atau istri dan anak beserta keturunannya; mereka menutup golongan di bawahnya.
- Golongan II: orang tua dan saudara; golongan III: kakek nenek; golongan IV: keluarga sedarah lainnya.
- Hukum ini berlaku bagi non-Muslim; yang beragama Islam umumnya memakai KHI.
Siapa yang tunduk pada KUH Perdata
Hukum waris KUH Perdata (Buku II) berlaku bagi warga negara Indonesia non-Muslim yang tidak menggunakan hukum adat tertentu. Pembagian waris bagi pemeluk Islam umumnya mengikuti Kompilasi Hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sedangkan sebagian masyarakat adat memakai hukum adatnya.
Pewarisan terjadi saat pewaris meninggal dunia. Menurut Pasal 830 KUH Perdata, warisan hanya terbuka karena kematian, dan menurut asas saisine (Pasal 833) ahli waris demi hukum memperoleh hak atas seluruh harta peninggalan.
Golongan I dan II
Golongan I terdiri atas suami atau istri yang hidup terlama beserta anak-anak dan keturunan mereka. Menurut Pasal 852 dan 852a KUH Perdata, mereka mendapat bagian yang sama besar, dan bagian suami atau istri disamakan dengan bagian seorang anak. Selama ada ahli waris golongan I, golongan lain tidak mewaris.
Jika tidak ada golongan I, golongan II maju, yaitu ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris. Menurut Pasal 854 dan seterusnya, bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat harta peninggalan, sehingga bagian saudara menyesuaikan.
Golongan III dan IV
Golongan III mencakup keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, yaitu kakek dan nenek dari pihak ayah maupun ibu. Menurut Pasal 853, harta dibagi dua, separuh bagi keluarga pihak ayah dan separuh bagi keluarga pihak ibu.
Golongan IV adalah keluarga sedarah lain dalam garis menyamping, misalnya paman, bibi, dan sepupu, sampai derajat keenam (Pasal 858 dst). Bila tidak ada seorang pun, harta dapat jatuh kepada negara melalui Balai Harta Peninggalan.
Contoh
Contoh: Pak Hartono wafat meninggalkan istri, Bu Ningsih, dan dua anak, Rina dan Bayu. Ketiganya golongan I, sehingga masing-masing mendapat sepertiga dari harta peninggalan bersih. Orang tua Pak Hartono yang masih hidup tidak mewaris karena golongan I masih ada. Apabila Pak Hartono tidak memiliki istri maupun anak, barulah orang tua dan saudaranya (golongan II) tampil sebagai ahli waris.
Catatan: harta bersama suami istri dipisahkan lebih dahulu; separuh milik istri bukan bagian warisan.
Wasiat, penolakan, dan ahli waris tidak patut
Pewaris dapat membuat surat wasiat, tetapi ahli waris garis lurus memiliki bagian mutlak (legitieme portie) yang tidak boleh dilanggar wasiat, menurut Pasal 913 dan seterusnya. Ahli waris dapat menerima, menerima dengan hak pendaftaran harta (beneficiaire), atau menolak warisan.
Orang yang membunuh pewaris atau memfitnah pewaris dengan tuduhan berat dinyatakan tidak patut mewaris (Pasal 838). Penentuan ahli waris biasanya dibuktikan dengan surat keterangan waris atau penetapan pengadilan.
Penggantian tempat (plaatsvervulling)
KUH Perdata mengenal penggantian tempat, yaitu keturunan dari ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat menggantikan kedudukannya. Misalnya, bila seorang anak wafat sebelum pewaris dan meninggalkan dua anak, kedua cucu itu mewaris menggantikan orang tua mereka sebesar bagian yang semestinya diterima sang anak. Penggantian berlaku tanpa batas derajat pada garis lurus ke bawah.
Peran notaris dan Balai Harta Peninggalan
Untuk warga negara non-Muslim, surat keterangan waris dapat dibuat oleh notaris (golongan Tionghoa dan Timur Asing) atau diperoleh melalui prosedur yang berlaku bagi golongan lain. Balai Harta Peninggalan berperan antara lain mengurus harta peninggalan yang tidak ada pengurusnya. Prosedur dapat berbeda antar daerah, jadi tanyakan ke notaris setempat.
Utang pewaris
Ahli waris tidak hanya menerima harta, tetapi juga bertanggung jawab atas utang pewaris. Karena itu, Pasal 1023 KUH Perdata memberi waktu bagi ahli waris untuk menentukan sikap menerima, menerima dengan pendaftaran harta, atau menolak. Pelajari kondisi utang sebelum memutuskan.
Hal yang sering keliru
- Mengira orang tua selalu mewaris bersama anak. Dalam KUH Perdata, anak (golongan I) menutup orang tua (golongan II).
- Menganggap anak angkat otomatis mewaris. Anak angkat dapat mendapat hibah atau wasiat; hak waris diatur terpisah menurut hukum yang berlaku.
- Menganggap seluruh harta dibagi. Harta bersama dipisah lebih dulu dan utang dilunasi.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Penentuan hukum waris yang berlaku bergantung pada agama dan status pewaris; konsultasikan dengan advokat atau notaris sebelum membagi harta.
- KUH Perdata, Buku II Pasal 830-861
- KUH Perdata, Pasal 913 (legitieme portie)
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUH Perdata Pasal 830, 832, 833, 838, 852, 852a, 853, 854, 858, 913
Dalam kategori yang sama
- Waris Beda Agama: Penjelasan Hukum yang Mudah Dipahami
- Waris Digital: Akun, Aset Kripto, dan Media Sosial
- Waris Orang Hilang dan Cara Pernyataan Meninggal
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.