Sewa Rumah: Hak dan Kewajiban Penyewa serta Pemilik
Mengontrak atau menyewakan rumah? Kenali hak dan kewajiban masing-masing pihak menurut KUHPerdata agar hubungan sewa berjalan lancar dan minim sengketa.
Isi artikel
- Sewa menurut KUHPerdata adalah memberi kenikmatan atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan imbalan harga sewa.
- Pemilik wajib menyerahkan rumah, merawatnya, dan menjamin penyewa menikmatinya dengan tenteram.
- Penyewa wajib membayar sewa tepat waktu dan memakai rumah sebagaimana mestinya.
- Buat perjanjian tertulis, jelas, dan simpan bukti pembayaran.
Pengertian sewa menurut hukum
Pasal 1548 KUHPerdata menyebut sewa-menyewa sebagai persetujuan yang membuat satu pihak mengikatkan diri untuk memberi kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang disanggupi pihak terakhir itu.
Perjanjian sewa dapat dibuat lisan maupun tertulis. Namun untuk rumah, bentuk tertulis sangat dianjurkan karena menjadi pegangan jika timbul perbedaan paham.
Kewajiban pemilik rumah
Pasal 1550 KUHPerdata menetapkan beberapa kewajiban pihak yang menyewakan: menyerahkan barang sewa kepada penyewa, memelihara barang itu sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan, dan memberikan penyewa kenikmatan yang tenteram selama sewa.
Dalam praktik, hal ini berarti pemilik memperbaiki kerusakan besar, misalnya atap bocor atau pipa utama rusak, dan tidak mengganggu penyewa dengan masuk sembarangan ke dalam rumah.
Kewajiban penyewa
Pasal 1560 KUHPerdata mengatur dua kewajiban pokok penyewa: memakai barang sewa sebagai bapak rumah yang baik sesuai tujuan yang ditetapkan dalam perjanjian, dan membayar harga sewa pada waktu yang ditentukan.
Penyewa juga umumnya menanggung perbaikan kecil sehari-hari, seperti mengganti bola lampu. Menyewakan kembali rumah kepada orang lain tanpa izin pemilik dilarang menurut Pasal 1559 KUHPerdata bila tidak diperjanjikan sebaliknya.
Contoh: Pak Arif mengontrak rumah milik Bu Wulan selama dua tahun. Di bulan ketiga atap kamar bocor. Pak Arif mengirim foto dan pesan tertulis kepada Bu Wulan, yang kemudian memperbaikinya. Sebaliknya, Pak Arif tetap membayar sewa tepat waktu dan menjaga kebersihan rumah. Nama dan kejadiannya hanya rekaan.
Isi perjanjian yang baik
Sebaiknya perjanjian memuat identitas para pihak, alamat rumah, jangka waktu, besar sewa dan cara bayar, uang jaminan bila ada, pembagian biaya listrik, air, dan perbaikan, serta aturan perpanjangan dan pengakhiran.
Lampirkan daftar kondisi rumah beserta foto saat serah terima. Daftar ini melindungi kedua pihak ketika rumah dikembalikan dan muncul pertanyaan tentang kerusakan.
Ketika rumah dijual atau sewa berakhir
Pasal 1576 KUHPerdata menyatakan bahwa dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak terputus, kecuali diperjanjikan lain pada waktu sewa dibuat. Artinya penyewa umumnya tetap berhak tinggal sampai masa sewa selesai.
Jika masa sewa berakhir, penyewa menyerahkan kembali rumah dalam keadaan layak. Pemilik mengembalikan uang jaminan setelah dikurangi kerusakan yang terbukti, bukan sekadar pengurangan sepihak.
Jika terjadi perselisihan
Mulailah dengan komunikasi tertulis yang sopan, misalnya pesan singkat atau surat teguran yang menyebut masalah dan batas waktu perbaikan. Simpan semua percakapan dan foto sebagai bukti.
Bila belum selesai, cari penengah seperti ketua RT, lurah, atau mediator. Pengadilan baru ditempuh sebagai jalan terakhir. Mengusir penyewa atau mengunci rumah sepihak berisiko menjadi persoalan hukum bagi pemilik.
Soal uang jaminan dan perawatan
Uang jaminan lazimnya dipakai untuk menutup tunggakan atau kerusakan di luar pemakaian wajar. Tuliskan syarat pengembaliannya dan batas waktu pengembalian, misalnya beberapa hari setelah serah terima akhir.
Bedakan antara aus wajar, seperti cat yang pudar, dengan kerusakan karena kelalaian. Aus wajar umumnya tidak boleh dibebankan kepada penyewa.
Perpanjangan dan pengakhiran
Jika kedua pihak ingin melanjutkan, sepakati perpanjangan secara tertulis, termasuk kemungkinan kenaikan harga sewa. Bila salah satu pihak tidak ingin melanjutkan, sampaikan pemberitahuan dalam tenggang waktu yang disebut perjanjian, dan jika tidak ada, berilah waktu yang patut.
Penyewa yang masih tinggal setelah masa sewa habis tanpa kesepakatan baru berada pada posisi yang lemah. Karena itu, jangan membiarkan masa sewa lewat begitu saja tanpa kejelasan.
Pajak dan biaya lain
Penghasilan dari persewaan rumah bagi pemilik dapat dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sepakati sejak awal siapa yang menanggung pajak, iuran lingkungan, dan biaya pengurusan agar tidak muncul klaim di kemudian hari.
Catat pula siapa yang membayar iuran keamanan dan kebersihan RT, sebab kebiasaan setiap daerah berbeda.
Hak mendapat bukti dan kejelasan
Kedua pihak berhak memegang salinan perjanjian dan bukti pembayaran. Penyewa dapat meminta kwitansi tiap kali membayar, sedangkan pemilik berhak meminta identitas penyewa serta data penghuni.
Hal kecil ini sering diabaikan padahal sangat membantu bila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Hal yang sering keliru
- Hanya bersepakat lisan sehingga sulit dibuktikan saat ada sengketa.
- Menganggap uang jaminan boleh dipotong sesuka hati. Pemotongan sebaiknya disertai bukti kerusakan.
- Memakai rumah untuk usaha atau menyewakan kembali tanpa izin, padahal perjanjian hanya untuk hunian.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Aturan daerah dan isi perjanjian Anda dapat memengaruhi hak dan kewajiban; bila ada sengketa, mintalah pendapat advokat.
- KUHPerdata, Pasal 1548, 1550, 1559, 1560, 1576 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1548
- KUHPerdata Pasal 1550
- KUHPerdata Pasal 1559
- KUHPerdata Pasal 1560
- KUHPerdata Pasal 1576
Dalam kategori yang sama
- Sewa Ruko atau Kios: Klausul Penting dalam Perjanjian
- Penyewa Menunggak atau Tak Mau Pindah: Langkah Hukum yang Sah
- Sita dan Lelang Tanah: Alur Umum yang Perlu Diketahui
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.