Restitusi dan Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana
Korban kejahatan berhak atas pemulihan. Pahami beda restitusi dan kompensasi, cara memohonnya, serta peran LPSK dan pengadilan.
Isi artikel
- Restitusi adalah ganti kerugian yang dibayar oleh pelaku kepada korban.
- Kompensasi dibayar oleh negara dalam kasus tertentu.
- Permohonan dapat diajukan melalui LPSK atau jaksa selama proses pidana.
- Ada pula jalur penggabungan gugatan ganti kerugian dalam KUHAP.
Hak korban atas pemulihan
Korban tindak pidana tidak hanya berhak melihat pelaku dihukum, tetapi juga dipulihkan kerugiannya. Bentuknya dapat berupa restitusi, kompensasi, atau layanan seperti bantuan medis dan psikologis.
Pengaturannya tersebar, antara lain dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, peraturan pemerintah, dan Perma tentang tata cara penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi.
Restitusi dan kompensasi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberi ganti rugi penuh, untuk jenis perkara tertentu.
Kerugian yang dihitung bisa berupa kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan akibat tindak pidana, serta biaya perawatan medis dan psikologis.
Cara mengajukan
Korban dapat mengajukan permohonan restitusi sejak tahap penyidikan, dengan atau tanpa bantuan LPSK. LPSK dapat menghitung nilai kerugian dan menyampaikannya kepada penuntut umum agar dimasukkan dalam tuntutan.
Hakim kemudian dapat menetapkan restitusi dalam putusan, atau pengadilan menetapkannya melalui mekanisme tersendiri sesuai Perma. Bukti kerugian seperti kuitansi dan surat keterangan dokter sangat membantu.
Jalur lain dalam KUHAP
KUHAP lama juga mengenal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara pidana, yang diajukan paling lambat sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan. Putusan ganti kerugian mengikuti putusan perkara pidananya.
Korban juga tetap dapat menempuh gugatan perdata biasa jika diperlukan.
Contoh
Contoh: Bu Rina menjadi korban penipuan sehingga kehilangan sejumlah uang. Ia mengumpulkan bukti transfer, lalu mengajukan permohonan restitusi melalui penyidik dan LPSK. Hakim mempertimbangkan permohonan itu dalam putusan. Jika pelaku tidak membayar, ada akibat hukum tambahan yang diatur peraturan, tetapi pelaksanaannya tidak selalu mudah.
Peran LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat membantu korban dalam menghitung kerugian, menyiapkan permohonan, dan mendampingi proses di persidangan. Korban dapat mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan kepada LPSK, terutama untuk jenis tindak pidana tertentu.
Bantuan ini tidak dipungut biaya dari korban. Korban cukup menyiapkan identitas, bukti lapor, dan bukti kerugian.
Jika pelaku tidak membayar
Putusan yang menetapkan restitusi dapat dieksekusi. Jika pelaku tidak membayar, peraturan memberi jalan seperti penyitaan harta pelaku atau pidana tambahan sebagai pengganti. Pelaksanaannya bergantung pada kemampuan pelaku dan kerja sama aparat.
Karena itu, korban sebaiknya sejak awal mencatat dan menyimpan seluruh bukti serta berkoordinasi dengan penuntut umum agar tuntutan restitusi tercantum.
Kapan restitusi paling relevan?
Restitusi relevan terutama pada perkara yang menimbulkan kerugian yang dapat dihitung, misalnya penipuan, penganiayaan dengan biaya pengobatan, atau kekerasan seksual dan perdagangan orang yang diatur khusus. Pada perkara tertentu, undang-undang mewajibkan penuntut umum mengusulkan restitusi. Korban yang mengetahui haknya sejak awal akan lebih mudah mengumpulkan bukti dan mengikuti prosedur yang tepat.
Hal yang sering keliru
- Menunggu putusan baru memikirkan restitusi, padahal permohonan dapat dirintis sejak penyidikan.
- Tidak menyimpan bukti kerugian sehingga sulit dihitung.
- Mengira restitusi pasti dibayar penuh; kemampuan pelaku dan keputusan hakim menentukan.
Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Konsultasikan dengan LPSK atau advokat untuk jenis perkara Anda.
- UU 31/2014 tentang Perubahan UU 13/2006 (Perlindungan Saksi dan Korban) — peraturan.bpk.go.id
- Perma 1/2022 tentang Tata Cara Restitusi dan Kompensasi
- KUHAP (UU 8/1981), Pasal 98-101 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Perma 1/2022
- UU 8/1981 Pasal 98
Dalam kategori yang sama
- Penetapan Tersangka: Mengapa Harus Ada Dua Alat Bukti?
- Delik Aduan dan Batas Waktu Pengaduan
- Penyelidikan dan Penyidikan: Apa Bedanya dan Apa Hak Anda?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.