Pajak Pertambahan Nilai Pajak 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

PPN 11 Persen dan Batas Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tarif PPN berlaku 11 persen sejak penerapan UU HPP. Tidak semua usaha wajib memungut PPN, karena ada batas omzet tertentu yang menentukan kewajiban menjadi PKP.

Tarif PPN

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen. Tarif ini berlaku atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean.

Kapan wajib menjadi PKP?

Pengusaha yang omzetnya melebihi batas tertentu dalam satu tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN. Batas omzet ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan dan dapat berubah.

Konsekuensinya

PKP wajib membuat faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, dan dapat mengkreditkan pajak masukan. Pengusaha yang belum PKP tidak memungut PPN kepada pembeli.

📌 Catatan

Informasi batas omzet dan tarif per Oktober 2026. Periksa peraturan terbaru bila menghitung kewajiban PKP.

📚 Sumber Rujukan
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 7 — peraturan.bpk.go.id
  • PMK tentang Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA