Anak Dirundung di Sekolah atau di Media Sosial: Langkah Orang Tua dan Dasar Hukumnya
Perundungan bisa terjadi di kelas maupun di grup percakapan. Panduan orang tua: mengumpulkan bukti, melapor ke tim pencegahan kekerasan sekolah, dan kapan menempuh jalur hukum.
Isi artikel
- Sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
- Laporkan perundungan ke TPPK atau kepala sekolah secara tertulis.
- Kekerasan terhadap anak dilarang Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dipidana.
- Bila pelakunya juga anak, prosesnya mengikuti sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan diversi.
Kenali tandanya
Anak yang dirundung sering enggan sekolah, prestasinya turun, barangnya hilang atau rusak, atau tampak cemas setelah membuka ponsel. Ajak bicara dengan tenang tanpa menyalahkan.
Kumpulkan bukti
- Tangkapan layar pesan, unggahan, atau komentar, lengkap dengan nama akun dan tanggal.
- Foto luka atau barang yang rusak, serta hasil pemeriksaan dokter atau psikolog.
- Nama teman atau guru yang melihat kejadian.
- Catatan kronologi kejadian dari waktu ke waktu.
Lapor ke sekolah lebih dulu
Aturan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan mewajibkan sekolah membentuk TPPK, dan pemerintah daerah membentuk satuan tugas. Laporan dibuat tertulis kepada TPPK atau kepala sekolah, lalu sekolah wajib menindaklanjuti dengan pemeriksaan, pendampingan korban, dan langkah terhadap pelaku.
Minta salinan atau tanda terima laporan. Bila sekolah tidak menindaklanjuti, laporkan ke dinas pendidikan atau satuan tugas di daerah.
Kapan jalur hukum
Kekerasan fisik atau psikis terhadap anak dilarang Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dipidana. Penghinaan atau ancaman lewat media sosial juga dapat dijerat UU ITE, dengan catatan sebagian pasal merupakan delik aduan.
Bila pelakunya anak, perkara ditangani dengan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan diversi, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan keluarga.
Hal yang sering keliru
- Membalas atau mempermalukan anak pelaku di media sosial. Itu bisa berbalik menjadi masalah hukum.
- Menghapus pesan perundungan karena kesal, padahal itu bukti.
- Mengira perundungan verbal bukan kekerasan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana bila pelakunya guru?
Laporkan ke kepala sekolah, TPPK, dan dinas pendidikan. Bila ada kekerasan fisik atau seksual, laporkan juga ke polisi.
Apakah anak perlu pendampingan psikolog?
Sangat disarankan. Dampak perundungan sering tidak terlihat dan bisa berlangsung lama.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Kemendikdasmen, layanan pengaduan kekerasan di sekolah
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak (Pasal 76C dan Pasal 80)
- Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-Undang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Dalam kategori yang sama
- Anak Berurusan dengan Polisi: Diversi, Batas Penahanan, dan Hak yang Wajib Dipenuhi
- Tertipu Transfer atau Belanja Online: Langkah Darurat dalam 24 Jam Pertama
- Anak Berurusan dengan Polisi: Diversi, Batas Penahanan, dan Hak yang Wajib Dipenuhi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.