Perpres 46/2025: Perubahan Aturan Pengadaan yang Perlu Diketahui Penyedia
Perpres 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagi pengusaha yang menjadi penyedia, beberapa perubahan langsung terasa: batas nilai pengadaan langsung, besaran uang muka, sampai cara sanksi diatur. Artikel ini merangkum yang paling berpengaruh bagi penyedia.
Isi artikel
Batas Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi naik menjadi Rp400 juta
Pengadaan Langsung untuk barang dan jasa lainnya tetap paling banyak Rp200 juta, sedangkan untuk pekerjaan konstruksi kini paling banyak Rp400 juta (Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 1 angka 40a Perpres 46/2025). Jasa konsultansi tetap paling banyak Rp100 juta. Bentuk kontraknya ikut menyesuaikan: Surat Perintah Kerja untuk konstruksi sampai Rp400 juta, dan surat perjanjian di atasnya (Pasal 28).
Uang muka untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi
Pasal 29 kini membedakan uang muka menurut nilai kontrak. Untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi: paling sedikit 50% untuk kontrak Rp50 juta sampai Rp200 juta, paling sedikit 30% untuk kontrak di atas Rp200 juta sampai Rp2,5 miliar, dan paling tinggi 30% untuk kontrak di atas Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar. Untuk usaha non-kecil dan jasa konsultansi paling tinggi 20%, dan untuk kontrak tahun jamak paling tinggi 15%. Uang muka tetap harus dicantumkan dalam rancangan kontrak di dokumen pemilihan, dan dijamin dengan jaminan uang muka senilai uang muka.
Paket sampai Rp15 miliar untuk usaha kecil
Paket barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan pagu anggaran sampai Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, kecuali pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi mereka (Pasal 65 ayat (3) dan (4)). Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha kecil dan koperasi dari produksi dalam negeri.
Jaminan
Jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding kini hanya untuk pekerjaan konstruksi dan pekerjaan terintegrasi (Pasal 30 ayat (2) dan (2a)). Jaminan pelaksanaan berlaku untuk kontrak barang, konstruksi, dan jasa lainnya di atas Rp200 juta, sebesar 5% nilai kontrak, atau 5% nilai HPS bila penawaran di bawah 80% HPS (Pasal 33). Jaminan dapat berupa bank garansi atau surety bond dan harus cair paling lambat 14 hari kerja setelah perintah pencairan diterima (Pasal 30 ayat (3) dan (4)).
Sanksi kini dirinci dalam Peraturan LKPP
Pasal 78 masih menyebut perbuatan yang dikenai sanksi, antara lain dokumen palsu, persekongkolan harga, mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menyelesaikan pekerjaan, terlambat, dan menawarkan produk impor untuk barang yang wajib produk dalam negeri. Bentuk sanksinya: digugurkan, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, dan denda. Sanksi dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurus badan usaha, sedangkan rinciannya diserahkan ke Peraturan LKPP (Pasal 78 ayat (4a) dan (4b)).
Apa artinya bagi penyedia
- Cek kembali metode pemilihan dan bentuk kontrak untuk paket konstruksi kecil.
- Bila Anda usaha kecil, periksa apakah rancangan kontrak sudah mencantumkan uang muka sesuai Pasal 29.
- Pengurus badan usaha kini bisa ikut dikenai sanksi; dokumen penawaran harus benar sejak awal.
Setiap paket punya dokumen pemilihan, kontrak, dan jadwal yang berbeda. Pilih sendiri advokat kontributor terverifikasi, lihat tarif dan jadwalnya, lalu konsultasi lewat video call; atau minta pendampingan langsung Kantor Hukum Joko Siswanto dan Rekan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan teknis dan tenggat waktu mengikuti dokumen pemilihan, kontrak, dan Peraturan LKPP yang berlaku.
- JDIH LKPP — jdih.lkpp.go.id
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi.
Dasar hukum
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Peraturan LKPP yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi (lihat jdih.lkpp.go.id)
Baca juga
- Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penawaran, Pelaksanaan, Uang Muka, dan Pemeliharaan
- Sanggah dan Sanggah Banding dalam Tender Pemerintah: Hak Penyedia dan Cara Menyusunnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.