Menikah dengan WNA: Bagaimana Nasib Kepemilikan Tanah Anda?
Menikah dengan warga negara asing memengaruhi hak atas tanah. Pahami aturan hak milik, perjanjian pranikah, dan pilihan hak yang masih bisa dimiliki pasangan asing.
Isi artikel
- Hak milik atas tanah hanya boleh dipegang warga negara Indonesia.
- Setelah menikah dengan WNA, WNI tetap bisa memiliki tanah, asal tidak tercampur sebagai harta bersama.
- Perjanjian pemisahan harta menjadi kunci perlindungan, dan kini boleh dibuat setelah menikah.
- Pasangan asing umumnya hanya dapat hak pakai atas rumah tinggal, bukan hak milik.
Mengapa hak milik hanya untuk WNI
Hukum agraria kita menetapkan bahwa hak milik atas tanah hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia. Orang asing tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik, termasuk jika ia menikah dengan WNI.
Aturan ini berasal dari Undang-Undang Pokok Agraria. Tujuannya menjaga tanah tetap berada di tangan warga negaranya sendiri, sehingga perkawinan tidak otomatis memberi hak milik kepada pasangan asing.
Apa yang terjadi setelah menikah
Dalam perkawinan, harta yang diperoleh selama pernikahan pada dasarnya menjadi harta bersama. Bila tanah dibeli sesudah menikah tanpa perjanjian apa pun, pasangan asing bisa dianggap ikut memiliki bagian dari tanah itu.
Itulah yang dikhawatirkan undang-undang. Aturan agraria memuat ketentuan bahwa hak milik yang bercampur karena perkawinan harus dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tertentu, bila tidak maka haknya bisa hapus demi hukum dan tanahnya jatuh ke negara. Karena itu, mengatur harta sejak awal sangat penting.
Peran perjanjian pemisahan harta
Perjanjian pranikah memisahkan harta masing-masing sehingga tanah milik WNI tidak menjadi harta bersama. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menafsirkan bahwa perjanjian perkawinan boleh dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan berlangsung.
Contoh: Bu Ratna, WNI, menikah dengan Mr. Peter, warga asing, lalu membeli rumah dengan hak milik tanpa perjanjian. Beberapa tahun kemudian ia membuat perjanjian pemisahan harta di hadapan notaris dan mengesahkannya. Sejak itu, harta ke depan terpisah, tetapi bagaimana nasib tanah yang dibeli sebelum perjanjian perlu ditinjau advokat atau notaris agar tidak keliru.
Pilihan hak bagi pasangan asing
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki hak pakai atas tanah atau rumah tinggal dengan syarat tertentu, misalnya memiliki izin tinggal yang sah. Peraturan pemerintah tentang hak atas tanah mengatur hal ini beserta jangka waktunya.
Untuk hunian di rumah susun, ada pula ketentuan tersendiri. Jadi pasangan asing tetap bisa tinggal secara sah, hanya bentuk haknya yang berbeda dari hak milik.
Perjanjian pemisahan harta: hal teknis
Perjanjian dibuat dengan akta notaris, lalu disahkan atau dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan atau instansi yang berwenang agar mengikat pihak ketiga. Tanpa pencatatan, pihak lain seperti bank atau pembeli bisa tidak terikat oleh perjanjian itu.
Isi perjanjian sebaiknya menyebut jelas bahwa tanah dan bangunan yang dibeli oleh pihak WNI merupakan harta pribadinya. Cantumkan pula bahwa pasangan asing tidak memiliki klaim atas tanah tersebut.
Contoh dan pertimbangan praktis
Contoh: Pak Bagas, WNI, akan menikah dengan Ms. Clara, warga asing, dan berencana membeli ruko. Sebelum akad, ia menemui notaris untuk menyusun perjanjian pemisahan harta. Setelah menikah, ruko dibeli atas nama Pak Bagas dengan uang miliknya sendiri, dan catatan sumber dananya ia simpan rapi.
Langkah seperti ini tidak menjamin semua sengketa hilang, tetapi memperkecil risiko pencampuran harta. Hal lain yang perlu dipikirkan adalah warisan: pasangan asing tidak bisa menerima tanah hak milik, sehingga perlu direncanakan sejak sekarang, misalnya dengan wasiat atau pengalihan sesuai hukum yang berlaku.
Kapan sebaiknya berkonsultasi
Mintalah bantuan notaris atau advokat sebelum membeli tanah, bukan sesudahnya. Cek bersama mereka kapan tanah diperoleh, apakah sudah ada perjanjian, dan bentuk hak yang dipakai.
Bila Anda hendak menjual atau menjaminkan tanah dan pasangan asing diminta ikut tanda tangan, tanyakan apa dasar permintaan itu agar tidak salah langkah.
Bagaimana jika sudah terlanjur
Jika tanah sudah dibeli dan status hartanya belum jelas, jangan menunda. Periksa tanggal perkawinan, tanggal perolehan tanah, dan nama yang tertera di sertipikat.
Konsultasikan dengan notaris atau PPAT. Mereka dapat membantu menyusun perjanjian, mengurus pencatatan, dan menyarankan langkah lain, misalnya pengalihan hak, sesuai keadaan Anda.
Hal yang sering keliru
- Mengira nama WNI di sertipikat sudah cukup aman, padahal tanah yang dibeli saat menikah tanpa perjanjian bisa dianggap harta bersama.
- Memakai nama pinjaman (nominee) untuk menguasai tanah. Cara ini berisiko dan perjanjiannya dapat dianggap batal.
- Menyangka perjanjian pemisahan harta tidak bisa dibuat lagi setelah menikah.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Aturan dapat berubah dan setiap kasus berbeda; konsultasikan dengan advokat atau notaris sebelum bertindak.
- UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 21 — peraturan.bpk.go.id
- UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 29 dan 35 — peraturan.bpk.go.id
- PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 5/1960 (UUPA) Pasal 21
- UU 1/1974 Pasal 29 dan Pasal 35
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
- PP 18/2021
Dalam kategori yang sama
- Perpanjangan dan Pembaruan HGB: Alur dan Tenggat Umum
- Fasum dan Fasos Perumahan: Siapa yang Wajib Menyerahkan ke Pemda?
- Pohon Roboh Menimpa Rumah atau Kendaraan: Siapa yang Bertanggung Jawab
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.