Perintah Perlindungan KDRT dan Peran LPSK bagi Korban
Cara memperoleh perlindungan sementara, perintah perlindungan pengadilan, dan bantuan LPSK bagi korban KDRT, lengkap dengan tenggat dalam UU PKDRT.
Isi artikel
- Polisi wajib memberi perlindungan sementara dalam 1x24 jam setelah menerima laporan.
- Pengadilan menetapkan perintah perlindungan dalam 7 hari sejak permohonan diterima.
- Perintah berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.
- LPSK dan lembaga lain dapat mendampingi korban.
Apa itu perintah perlindungan
Perintah perlindungan adalah penetapan pengadilan yang memerintahkan pelaku KDRT menjauh, tidak mendekati, atau tidak melakukan kekerasan lagi terhadap korban. Tujuannya melindungi korban selama proses hukum berjalan, bukan menghukum pelaku. Penetapan ini mengikat dan pelanggarannya dapat berakibat pidana.
Perlindungan sementara oleh polisi
Pasal 16 UU PKDRT mewajibkan kepolisian, dalam 1x24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan, memberikan perlindungan sementara kepada korban. Perlindungan sementara diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam 1x24 jam setelah pemberian perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Polisi dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, dan pembimbing rohani (Pasal 17).
Mengajukan perintah perlindungan ke pengadilan
Korban atau keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani dapat mengajukan permohonan perintah perlindungan. Pasal 28 menyatakan ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 hari sejak permohonan diterima wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan, kecuali ada alasan yang patut. Perintah berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang atas permohonan.
Contoh: Bu Dewi (nama fiktif) diancam suaminya dan tidak berani pulang. Ia melapor ke polisi dibantu seorang pendamping. Polisi memberi perlindungan sementara dan membantu mengajukan permohonan ke pengadilan agar suaminya dilarang mendekat. Pengadilan lalu menetapkan perintah perlindungan.
Peran LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU 13/2006 sebagaimana diubah UU 31/2014. LPSK dapat memberi perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, serta bantuan pemenuhan hak prosedural. Dalam perkara tertentu sesuai keputusan LPSK, korban KDRT dapat memohon perlindungannya, terutama bila ancamannya serius atau pelaku berpengaruh.
Permohonan ke LPSK dapat diajukan oleh korban langsung atau keluarganya, dengan melampirkan identitas, uraian kejadian, dan bukti laporan.
Layanan lain yang bisa dihubungi
Selain polisi dan LPSK, ada UPTD PPA di daerah, lembaga bantuan hukum, Komnas Perempuan, dan layanan pengaduan nasional SAPA 129. Pasal 10 UU PKDRT menjamin hak korban atas perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga sosial, pelayanan kesehatan, penanganan khusus, pendampingan, serta bimbingan rohani.
Tips keselamatan
Simpan dokumen penting di tempat aman, siapkan tas darurat, beri tahu orang tepercaya tentang rencana Anda, dan jangan membocorkan alamat tempat aman. Bila pelaku melanggar perintah perlindungan, segera hubungi polisi dan catat waktu serta bentuk pelanggaran.
Isi perintah perlindungan dan akibatnya
Perintah perlindungan dapat memuat larangan melakukan kekerasan, larangan mendekati korban dalam jarak tertentu, atau pengaturan tempat tinggal sementara. Pasal 31 membuka kemungkinan perubahan atau pencabutan atas permohonan korban atau pelaku dengan pertimbangan tertentu. Pelanggaran perintah perlindungan dapat diancam pidana menurut UU PKDRT.
Contoh lanjutan: Pak Teguh (nama fiktif) tetap mengirim pesan ancaman setelah ada perintah. Bu Dewi menyimpan tangkapan layar dan melaporkannya ke polisi sebagai pelanggaran perintah. Bukti tertulis seperti ini penting untuk menegakkan perintah.
Langkah praktis meminta perlindungan
Berikut ringkasan langkah yang dapat dilakukan, baik oleh korban maupun pendamping.
- Pastikan keselamatan, lalu hubungi polisi atau layanan pengaduan.
- Sampaikan kebutuhan perlindungan sementara kepada petugas yang menerima laporan.
- Tanyakan apakah polisi akan membantu mengajukan permohonan perintah perlindungan.
- Bila ada kebutuhan khusus, ajukan permohonan ke LPSK dengan bantuan pendamping.
- Catat nomor perkara dan nama petugas supaya mudah menindaklanjuti.
Jika korban takut kembali ke rumah, tanyakan opsi rumah aman yang dikelola pemerintah daerah atau lembaga masyarakat. Rumah aman sering bersifat rahasia demi keselamatan.
Hak korban selama proses
Korban berhak mendapat informasi tentang perkembangan perkara, didampingi saat pemeriksaan, dan diperiksa tanpa pertanyaan yang merendahkan. Korban juga berhak atas pelayanan kesehatan dan pemulihan psikologis. Jika proses terasa tidak adil, korban atau pendamping dapat mengadu ke atasan penyidik atau lembaga pengawas.
Hal yang sering keliru
- Mengira perlindungan hanya ada setelah pelaku divonis.
- Menganggap hanya korban yang boleh meminta; keluarga atau pendamping juga dapat mengajukan.
- Tidak melaporkan pelanggaran perintah perlindungan.
Bila ada ancaman langsung, jangan menunggu: hubungi polisi atau layanan darurat. Informasi di sini bersifat umum.
- UU 23/2004 (PKDRT), Pasal 10, 16, 17, 28 — peraturan.bpk.go.id
- UU 13/2006 jo. UU 31/2014 (Perlindungan Saksi dan Korban) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 23/2004 Pasal 16
- UU 23/2004 Pasal 28
- UU 31/2014
Dalam kategori yang sama
- Cerai karena Perselingkuhan: Bukti dan Risiko Hukumnya
- Eksekusi Putusan Nafkah Anak: Alur dan Persiapannya
- Gugatan Harta Bersama: Bukti, Sita, dan Langkahnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.