Perbuatan Melawan Hukum: Lima Unsur dan Contoh Sehari-hari
Isi artikel
Apa itu perbuatan melawan hukum dan siapa yang terkena
Perbuatan melawan hukum, disingkat PMH, dalam bahasa Belanda onrechtmatige daad, adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Dasarnya adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
Hal penting dari PMH adalah tidak perlu ada perjanjian lebih dulu. Itulah beda utamanya dengan wanprestasi. Karena itu PMH menjangkau banyak peristiwa: tetangga, kecelakaan, pencemaran lingkungan, penguasaan tanah tanpa hak, pencemaran nama baik, atau penyalahgunaan data. Siapa pun bisa menjadi penggugat atau tergugat, termasuk perusahaan dan, dalam keadaan tertentu, badan pemerintah.
Artikel ini melengkapi pembahasan gugatan pada perbuatan melawan hukum: gugatan dengan penekanan pada unsur dan contoh.
Lima unsur PMH
Untuk mengabulkan gugatan PMH, hakim memeriksa lima unsur. Penggugat yang harus membuktikannya.
- Ada perbuatan. Perbuatan bisa aktif, yaitu melakukan sesuatu, atau pasif, yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Contohnya merusak pagar (aktif) atau membiarkan pohon rapuh dekat rumah orang (pasif).
- Perbuatan itu melawan hukum. Putusan Hoge Raad, mahkamah tertinggi Belanda, pada tahun 1919 memperluas maknanya. Sejak itu melawan hukum dipahami tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga: melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain. Peradilan Indonesia mengikuti pandangan luas ini.
- Ada kesalahan. Kesalahan dapat berupa kesengajaan atau kelalaian. Pasal 1366 menegaskan bahwa orang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian karena perbuatannya, tetapi juga karena kelalaian atau kurang hati-hatinya. Kesalahan juga menyangkut kemampuan bertanggung jawab. Orang yang tidak sadar atau tidak mampu memahami perbuatannya dinilai khusus.
- Ada kerugian. Kerugian dapat bersifat materiil atau immateriil. Tanpa kerugian, tidak ada dasar ganti rugi. Rincian cara menghitungnya ada pada ganti rugi materiil.
- Ada hubungan sebab akibat. Kerugian harus benar-benar timbul dari perbuatan tersebut. Jika kerugian akan terjadi walaupun tanpa perbuatan tergugat, unsur ini tidak terpenuhi. Hakim juga menilai apakah kerugian itu pantas dibebankan kepada pelaku.
Tiap unsur harus ada. Gugatan yang hanya membuktikan sebagian unsur dapat ditolak.
Contoh perbuatan melawan hukum sehari-hari
- Mengendarai kendaraan dengan lalai hingga menabrak pagar atau kendaraan orang lain.
- Menutup akses jalan yang biasa dipakai orang lain tanpa dasar hukum.
- Memasang pagar di atas tanah orang lain, atau menguasai tanah orang lain tanpa hak.
- Menyebarkan fitnah atau menyebut tuduhan palsu, merugikan nama baik.
- Membuang limbah ke sungai sehingga merusak tambak milik orang lain.
- Menyebarkan data pribadi atau foto tanpa izin yang merugikan seseorang.
- Menjual barang yang bukan miliknya sehingga pembeli rugi.
- Memutus aliran listrik atau air sewaan secara sepihak tanpa dasar.
- Membiarkan pohon yang jelas rapuh tumbang menimpa rumah tetangga.
Sebagian perbuatan itu juga dapat berimplikasi pidana. Satu peristiwa bisa menimbulkan proses perdata dan pidana sekaligus. Perbedaan dan hubungannya dijelaskan pada pidana dan perdata.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Pasal 1365 KUH Perdata tidak diubah. Perkembangannya ada pada cakupan dan aturan di sekitarnya.
- Lingkungan hidup dan data pribadi. Undang-undang di bidang lingkungan dan pelindungan data pribadi memberi dasar tambahan gugatan ganti rugi. Lembaga pengawas pelindungan data pribadi belum terbentuk per September 2026, sehingga proses penyelesaian sengketa data pribadi masih mengandalkan jalur yang ada. Periksa perkembangan terbaru.
- PMH oleh badan pemerintah. Perkara PMH oleh badan atau pejabat pemerintahan diarahkan ke peradilan tata usaha negara menurut peraturan Mahkamah Agung. Periksa kewenangan sebelum menggugat.
- Gugatan perwakilan kelompok (class action). Dapat dipakai bila banyak orang dirugikan oleh perbuatan sama. Lihat gugatan class action dan legal standing.
- Pembuktian elektronik. Bukti digital semakin diterima. Lihat alat bukti perdata dan bukti elektronik.
- KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Perbuatan yang juga pidana dapat diproses terpisah, dengan nomor pasal yang berbeda dari KUHP lama.
Langkah praktis bila Anda merasa menjadi korban PMH
- Dokumentasikan segera. Foto, video, saksi, dan catatan kejadian. Bukti hilang cepat, terutama pada kerusakan fisik.
- Identifikasi pelaku dengan jelas. Nama, alamat, atau badan hukum. Bila pelaku perusahaan, periksa nama resminya.
- Hitung kerugian. Buat daftar dan kumpulkan bukti pendukungnya.
- Cek apakah ada jalur khusus. Misalnya kecelakaan lalu lintas, perlindungan konsumen, atau lingkungan.
- Bicarakan baik-baik. Banyak sengketa selesai dengan permintaan maaf atau penggantian wajar. Catat kesepakatan secara tertulis.
- Kirim somasi. Sebutkan perbuatan, kerugian, tuntutan, dan tenggat. Lihat somasi yang jelas.
- Pertimbangkan jalur pidana bila ada unsur pidana. Pelaporan pidana tidak menggantikan ganti rugi perdata, begitu pula sebaliknya.
- Ajukan gugatan. Dasarkan pada Pasal 1365, uraikan lima unsur, dan sebut tuntutan rinci. Siapkan saksi. Penjelasan saksi ada pada saksi dan saksi ahli dalam perkara perdata.
Biaya mengikuti jalur yang dipilih. Somasi dan perundingan hampir tanpa biaya. Gugatan memerlukan biaya perkara serta honorarium advokat bila memakai jasa.
Tabel: perbedaan PMH dan wanprestasi
| Segi | PMH | Wanprestasi |
|---|---|---|
| Hubungan awal | Tidak perlu ada perjanjian | Harus ada perjanjian |
| Sumber kewajiban | Hukum, hak orang lain, kepatutan | Isi perjanjian |
| Unsur | Perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, sebab akibat | Perjanjian, ingkar janji, lalai setelah somasi, kerugian |
| Ganti rugi | Pemulihan kerugian akibat perbuatan | Terbatas pada yang dapat diduga dan akibat langsung |
| Contoh | Pagar dirusak tetangga | Pesanan tidak dikirim sesuai kontrak |
Satu peristiwa terkadang dapat dilihat dari kedua sisi. Misalnya penjual menipu pembeli sehingga melanggar perjanjian sekaligus melakukan PMH. Dalam gugatan, penggugat memilih dasar yang paling tepat, dan pencampuran keduanya tanpa uraian jelas dapat membuat gugatan kabur. Lihat gugatan kabur dan tidak dapat diterima.
Contoh: Pak Wahyu memiliki rumah di samping sebidang tanah kosong milik orang lain. Pemilik tanah menebang pohon besar tanpa pengamanan sehingga batang jatuh dan merusak atap rumah Pak Wahyu. Pak Wahyu memotret kerusakan, meminta penaksiran dari tukang, dan mengumpulkan keterangan tetangga. Ia mengirim somasi berisi rincian biaya perbaikan. Unsur terpenuhi: ada perbuatan (menebang tanpa pengamanan), melawan hukum (melanggar kewajiban kehati-hatian), ada kelalaian, ada kerugian atap, dan ada hubungan sebab akibat. Pemilik tanah akhirnya membayar biaya perbaikan.
Contoh: Bu Yuni mengira tetangganya memfitnah dirinya karena sebuah unggahan yang menyebut dirinya penipu. Ketika menggugat, ia tidak dapat menunjukkan unggahan asli, siapa pembuatnya, atau kerugian apa yang timbul. Gugatan ditolak karena unsur perbuatan, kesalahan, dan kerugian tidak terbukti. Pelajarannya: simpan bukti digital sejak awal, termasuk alamat unggahan dan waktu, dan jelaskan kerugian konkret.
Jangan menjadikan PMH sebagai pintu masuk untuk menyerang pihak lain tanpa dasar. Gugatan yang tidak terbukti membebani Anda dengan biaya, dan tuduhan yang berlebihan dapat menimbulkan perkara baru.
Gunakan urutan lima unsur sebagai daftar periksa sebelum menggugat. Tulis satu paragraf pendek untuk tiap unsur beserta buktinya. Jika ada unsur yang tidak bisa Anda isi, pertimbangkan ulang atau cari bukti tambahan.
Menilai kesalahan: sengaja, lalai, dan keadaan tertentu
Unsur kesalahan sering menjadi pokok perdebatan. Beberapa pegangan yang lazim dipakai.
- Sengaja. Pelaku menghendaki perbuatan dan mengetahui akibatnya. Mudah dibuktikan bila ada pesan, rekaman, atau saksi.
- Lalai. Pelaku tidak berhati-hati sebagaimana orang yang patut. Ukurannya adalah perilaku orang yang wajar pada keadaan serupa. Pengemudi yang melaju di jalan licin tanpa mengurangi kecepatan dapat dinilai lalai.
- Keadaan memaksa. Bila kerugian disebabkan peristiwa yang tidak dapat dihindari, kesalahan tidak ada. Bandingkan overmacht dan force majeure.
- Pembelaan diri dan keadaan darurat. Tindakan yang dilakukan untuk membela diri secara wajar bukan perbuatan yang dapat dipersalahkan.
- Perintah undang-undang. Perbuatan yang dilakukan karena kewajiban hukum tidak termasuk melawan hukum.
- Persetujuan korban. Bila korban secara sadar menyetujui risiko tertentu, hal itu dapat memengaruhi penilaian, tetapi tidak menghapus semua tanggung jawab.
Hakim juga mempertimbangkan kesalahan korban sendiri. Jika korban turut menyebabkan kerugian, besar ganti rugi dapat dikurangi menurut kepatutan.
Siapa yang bertanggung jawab selain pelaku langsung
Dalam beberapa hubungan, tanggung jawab tidak hanya pada pelaku langsung. Orang tua dapat bertanggung jawab atas anak yang belum dewasa, majikan atas pekerjanya, dan pemilik atas hewan serta bangunannya. Dasarnya adalah Pasal 1367 sampai 1369 KUH Perdata. Uraian terpisah tersedia pada dua artikel tadi, yaitu tanggung jawab orang tua atas perbuatan anak dan tanggung jawab pemilik hewan dan bangunan. Perusahaan juga dapat bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya selama menjalankan pekerjaan. Karena itu, ketika memilih tergugat, pertimbangkan pihak yang berkewajiban menanggung kerugian dan yang mampu membayarnya.
Kesalahan umum
- Menyebut semua hal yang merugikan sebagai PMH. Perlu semua unsur, termasuk kesalahan.
- Menggugat tanpa bukti kerugian. Kerugian harus nyata dan dapat dihitung.
- Salah memilih tergugat. Pelaku sebenarnya mungkin pihak lain. Lihat tanggung jawab orang tua atas perbuatan anak dan tanggung jawab pemilik hewan dan bangunan.
- Mencampur PMH dengan wanprestasi tanpa uraian. Menyebabkan gugatan kabur.
- Mengabaikan batas waktu. Hak menggugat terkena daluwarsa menurut ketentuan yang berlaku, sehingga bertindaklah tanpa menunda.
- Menjadikan perdata sebagai alat menekan pidana, atau sebaliknya. Penggunaan jalur yang tidak sesuai dapat menjadi bumerang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PMH harus berupa perbuatan yang melanggar undang-undang tertulis? Tidak. Sejak perluasan makna melawan hukum, pelanggaran hak orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, atau kepatutan juga termasuk.
Siapa yang membuktikan? Penggugat membuktikan lima unsur. Dalam beberapa hubungan tertentu, undang-undang membalik sebagian beban pembuktian, seperti tanggung jawab atas anak, hewan, dan bangunan.
Apakah korban bisa menuntut ganti rugi immateriil? Bisa diajukan dalam PMH, tetapi hakim menilai ketat dan jumlah yang dikabulkan sering lebih kecil dari yang diminta.
Apakah PMH bisa digugat bersamaan dengan laporan pidana? Bisa, karena keduanya jalur berbeda. Namun koordinasikan dengan advokat agar posisi Anda konsisten.
Ringkasan
- PMH berdasar Pasal 1365 KUH Perdata tidak memerlukan perjanjian sebelumnya.
- Lima unsur: perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
- Melawan hukum dipahami luas, mencakup pelanggaran hak, kewajiban hukum, kesusilaan, dan kepatutan.
- Penggugat harus membuktikan semua unsur dan merinci kerugian.
- Dokumentasikan, kirim somasi, lalu gugat dengan uraian unsur yang rapi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), antara lain Pasal 1365 dan Pasal 1366
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Perbuatan Melawan Hukum: Dasar Gugatan Ganti Rugi
- Perkara pidana dan perdata: kerugian uang tidak otomatis satu pintu
- Gugatan Class Action dan Legal Standing: Perbedaan, Syarat, dan Tahapan
- Saksi dan Saksi Ahli dalam Perkara Perdata: Syarat, Jumlah, dan Bobot Kesaksian
- Ganti Rugi Materiil: Biaya, Kerugian, dan Bunga dalam Gugatan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.