Peran Kemenko Polkam dalam Koordinasi Karhutla dan TPPO: Perpres 141/2024, Desk Karhutla, dan Gugus Tugas TPPO
Pemecahan Kemenko Polhukam, Pasal 50 Perpres 141/2024 (koordinasi isu penegakan hukum tetap di Kemenko Polkam), Desk Karhutla lewat Permenko Polkam 60/2026, Ketua I Gugus Tugas TPPO (Perpres 49/2023), dan pelantikan Menko Polkam 1 Oktober 2026.
Isi artikel
- Sejak Kabinet Merah Putih, Kemenko Polhukam dipecah: bidang politik dan keamanan dipegang Kemenko Polkam (Perpres 141/2024), bidang hukum dan HAM berpindah ke Kemenko Kumham Imipas (Perpres 142/2024).
- Pasal 50 Perpres 141/2024 menyatakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi isu penegakan hukum dialihkan menjadi tugas Kemenko Polkam.
- Untuk karhutla, Kemenko Polkam mengaktifkan kembali Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla lewat Peraturan Menko Polkam Nomor 60 Tahun 2026.
- Untuk TPPO, menteri koordinator bidang politik dan keamanan adalah Ketua I Gugus Tugas TPPO, dengan Kapolri sebagai Ketua Harian (Perpres 49/2023).
- Menko Polkam sejak 1 Oktober 2026 adalah Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Pemecahan Kemenko Polhukam
Pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipecah menjadi dua. Bidang politik dan keamanan kini dipegang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024, yang mencabut Perpres 73/2020. Bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berpindah ke Kemenko Kumham Imipas berdasarkan Perpres 142/2024.
Kemenko Polkam bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian di bidang politik dan keamanan. Instansi yang dikoordinasikan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.
Penegakan hukum tetap dikoordinasikan Polkam
Meski bidang hukum pindah, Pasal 50 Perpres 141/2024 mengatur pengalihan tugas dari Kemenko Polhukam lama. Fungsi hukum dan HAM dialihkan ke Kemenko Kumham Imipas, kecuali sinkronisasi dan koordinasi isu penegakan hukum, yang dialihkan menjadi tugas Kemenko Polkam. Karena itu, koordinasi penindakan karhutla dan TPPO, yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan TNI, berada dalam lingkup Kemenko Polkam.
Karhutla: Desk Koordinasi diaktifkan kembali
Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla pertama kali dibentuk pada Maret 2025, sempat dibubarkan pada September 2025 setelah situasi dinilai terkendali, lalu diaktifkan kembali melalui Peraturan Menko Polkam Nomor 60 Tahun 2026 untuk mengantisipasi El Niño 2026–2027. Desk ini menjalankan koordinasi, sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi dari pusat sampai daerah, dengan BNPB sebagai penanggung jawab operasi darat, udara, dan modifikasi cuaca. Enam provinsi prioritas 2026 yang diberitakan adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pada Agustus–September 2026, Menko Polkam saat itu juga meminta Perda pembakaran lahan berbasis kearifan lokal dihentikan sementara: kearifan lokal dan moratorium 2026.
TPPO: Ketua I Gugus Tugas
Berdasarkan Perpres 49/2023, perubahan kedua atas Perpres 69/2008, menteri koordinator bidang politik (dan keamanan) adalah Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Menko PMK Ketua II, dan Kapolri Ketua Harian dengan sekretariat di lingkungan Polri. Perpres ini masih menyebut "Menko Polhukam", sehingga penyesuaian nomenklatur setelah pemecahan kementerian perlu diperhatikan.
Pergantian pimpinan
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Menko Polkam pada 1 Oktober 2026, menggantikan Djamari Chaniago, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2026. Dudung menyebut penanganan karhutla sebagai prioritas dalam waktu dekat.
Data regulasi, perkara, dan panduan warga untuk kedua isu ini dihimpun dalam Peta Hukum Karhutla & TPPO.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk naskah resmi peraturan; untuk kasus tertentu konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
- CNN Indonesia: Prabowo lantik Dudung Abdurachman jadi Menko Polkam — www.cnnindonesia.com
- ANTARA: Menko Polkam aktifkan kembali Desk Penanggulangan Karhutla — www.antaranews.com
- Kompas: Menko Polkam Djamari kembali hidupkan Desk Karhutla — nasional.kompas.com
- JDIH BPK: Perpres 141/2024 — peraturan.bpk.go.id
- JDIH BPK: Perpres 49/2023 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 30 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Perpres 141/2024 tentang Kemenko Polkam (Pasal 50)
- Perpres 142/2024 tentang Kemenko Kumham Imipas
- Perpres 49/2023 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 69/2008
- Permenko Polkam 60/2026 (Desk Karhutla)
Dalam kategori yang sama
- Pengecualian Kearifan Lokal 2 Hektare untuk Membakar Lahan dan Moratorium 2026
- Pengecualian Kearifan Lokal 2 Hektare untuk Membakar Lahan dan Moratorium 2026
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.