Hukum Pidana

Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Menurut KUHP Baru: Tahapan dan Syaratnya (dengan Infografis)

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

KUHP baru mengenal penyelesaian di luar proses peradilan (Pasal 132). Inilah tahapan dan syarat keadilan restoratif menurut KUHAP baru: siapa yang bisa memulai, perkara apa saja, batas 7 hari, dan penetapan pengadilan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • KUHP baru (UU 1/2023) menyebut "telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang" sebagai salah satu alasan gugurnya penuntutan (Pasal 132 ayat (1) huruf g).
    • Tata caranya diatur KUHAP baru (UU 20/2025) lewat keadilan restoratif: pelaku dan korban bersepakat memulihkan keadaan, lalu perkara dihentikan.
    • Hanya untuk perkara tertentu: pertama kali berbuat, ancaman pidana ringan sampai sedang, dan bukan jenis perkara yang dikecualikan seperti korupsi, kekerasan seksual, atau pembunuhan.
    • Kesepakatan harus tertulis dan dilaksanakan paling lama 7 hari. Laporan baru boleh dicabut setelah semua kesepakatan dipenuhi, dan penghentian perkara dimintakan penetapan pengadilan.
    Alur singkat: damai lewat keadilan restoratif1Permohonanatau tawaranpelaku/korbanatau aparat2Kesepakatantertulisditandatanganipara pihakRp3Pemulihandilaksanakanpaling lama 7hari4Perkaradihentikansuratpenghentian5Penetapanpengadilandiminta palinglama 3 hari
    Alur keadilan restoratif pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (Pasal 79, 81, 83–86 UU 20/2025 tentang KUHAP).

    Apa maksud "penyelesaian di luar proses peradilan"?

    Biasanya perkara pidana berjalan sampai putusan hakim: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, lalu sidang. KUHP baru membuka pintu lain. Pasal 132 ayat (1) KUHP baru memuat delapan alasan kewenangan penuntutan menjadi gugur. Salah satunya, huruf g, berbunyi: telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

    Penjelasan Pasal 132 menegaskan bahwa "penuntutan" di sini adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Jadi bila penyelesaian di luar peradilan sudah sah, perkara bisa berhenti sejak tahap polisi, tidak harus menunggu sidang.

    KUHP sendiri tidak mengatur caranya. Ia menunjuk "undang-undang", dan undang-undang itu adalah KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang memuat mekanisme keadilan restoratif pada Pasal 79 sampai Pasal 88. KUHAP mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan penanganan perkara yang melibatkan korban, pelaku, keluarga mereka, dan pihak lain yang terkait, dengan tujuan memulihkan keadaan semula.

    Jalan lain agar penuntutan gugur
    • Delik aduan: pengaduan ditarik kembali dalam tenggat (Pasal 132 ayat (1) huruf f dan Pasal 30).
    • Tindak pidana yang hanya diancam denda kategori II: pelaku membayar denda maksimum secara sukarela (huruf d).
    • Ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III: pelaku membayar denda maksimum kategori IV secara sukarela, bila penuntut umum setuju (huruf e dan penjelasannya).

    Bentuk pemulihan yang bisa disepakati

    Pasal 79 ayat (1) KUHAP baru menyebut bentuk pemulihan keadaan semula, yaitu:

    • pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
    • pengembalian barang hasil tindak pidana kepada korban;
    • penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
    • ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban;
    • memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana; atau
    • membayar ganti rugi akibat tindak pidana.

    Syarat: perkara apa yang bisa diselesaikan?

    Bisa diselesaikan damai atau tidak?

    ✅ Syarat yang harus dipenuhi (Pasal 80)

    • Ancaman pidana: denda paling banyak kategori III, atau penjara paling lama 5 tahun
    • Pertama kali melakukan tindak pidana
    • Bukan pengulangan, kecuali dulu hanya didenda atau karena kealpaan
    • Tanpa tekanan, paksaan, atau ancaman kepada siapa pun (Pasal 81 ayat (2))

    ⛔ Tidak bisa (Pasal 82)

    • Keamanan negara, ketertiban umum, kesusilaan
    • Terorisme, korupsi, kekerasan seksual
    • Ancaman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan
    • Tindak pidana terhadap nyawa orang
    • Ada ancaman pidana minimum khusus
    • Sangat membahayakan atau merugikan masyarakat
    • Narkotika, kecuali pengguna atau penyalahguna
    Ringkasan syarat dan pengecualian keadilan restoratif menurut UU 20/2025 tentang KUHAP. Bunyi lengkapnya ada di Pasal 80–82.

    Pasal 80 ayat (1) mensyaratkan ancaman pidana hanya denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun, perbuatan pertama kali, dan/atau bukan pengulangan. Pasal 82 huruf e mengecualikan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan. Kedua pasal ini perlu dibaca bersama. Dalam praktik, perkara dengan ancaman tepat 5 tahun akan bergantung pada penafsiran aparat dan peraturan pelaksanaannya.

    Ada juga satu ketentuan khusus. Bila tindak pidana belum benar-benar terjadi, korban yang melapor dapat menempuh kesepakatan damai dengan pelaku pada tahap penyelidikan (Pasal 80 ayat (2)).

    Siapa yang bisa memulai?

    Menurut Pasal 81 ayat (1), keadilan restoratif bisa dimulai dengan dua cara:

    • Permohonan dari pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau dari korban atau keluarganya.
    • Penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim kepada korban dan pelaku.

    Prosesnya wajib bebas dari tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan yang merendahkan martabat (Pasal 81 ayat (2)). Korban berhak menolak. Damai yang dipaksakan tidak sah menurut undang-undang.

    Tahapan langkah demi langkah

    Alur singkat: bisa di tahap mana saja1Penyelidikankesepakatan didepan penyelidik2Penyidikansurat penghentian3Penuntutanketetapanpenghentian4Sidangpengadilanlewat putusanhakim
    Keadilan restoratif dapat dilakukan pada empat tahap (Pasal 79 ayat (8) UU 20/2025).
    1. Permohonan atau penawaran. Pihak yang ingin berdamai menyampaikannya kepada aparat yang sedang menangani perkara, atau aparat menawarkannya.
    2. Musyawarah dan kesepakatan tertulis. Di tahap penyelidikan dan penyidikan, kesepakatan dibuat di hadapan penyelidik atau penyidik. Hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani pelaku, korban, dan penyelidik atau penyidik (Pasal 83 ayat (1) dan (2)). Di tahap penuntutan, kesepakatan dibuat di hadapan penuntut umum dan ditandatangani tersangka, korban, dan penuntut umum (Pasal 85 ayat (1) dan (2)).
    3. Pelaksanaan kesepakatan paling lama 7 hari. Pelaku wajib memenuhi isi kesepakatan, misalnya membayar ganti rugi, dalam jangka waktu itu (Pasal 79 ayat (3)). Laporan atau pengaduan baru boleh dicabut setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan (Pasal 79 ayat (4)).
    4. Perkara dihentikan. Setelah semua kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan (Pasal 79 ayat (5)). Penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan, penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan, atau penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (Pasal 83 ayat (3) dan (4), Pasal 85 ayat (3)).
    5. Penetapan ketua pengadilan negeri. Penghentian dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 3 hari (Pasal 84 untuk penyidikan, Pasal 86 ayat (1) untuk penuntutan).

    Bila pelaku ingkar janji. Bila kesepakatan tidak dilaksanakan sampai batas 7 hari, penyidik wajib membuat berita acara berisi identitas para pihak, isi kesepakatan, bukti pelaksanaan sebagian atau seluruhnya, dan alasan pelaku tidak memenuhinya. Berita acara itu masuk berkas perkara, dan proses peradilan dilanjutkan (Pasal 79 ayat (6) dan (7)).

    Di sidang pengadilan. Bila keadilan restoratif tidak dapat dilakukan pada tahap sebelumnya, ia masih bisa diterapkan pada pemeriksaan di sidang melalui putusan pengadilan dan pelaksanaannya (Pasal 87). Mahkamah Agung juga punya Perma 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Rincian pelaksanaan keadilan restoratif menurut KUHAP baru akan diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 88).

    Bedanya dengan pemaafan korban dalam putusan

    Walaupun perkara tidak berhenti di luar pengadilan, perdamaian tetap berguna. Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan, antara lain, sikap pelaku sesudah berbuat, pengaruh tindak pidana terhadap korban, dan pemaafan dari korban dan/atau keluarganya. Pasal 54 ayat (2) bahkan membolehkan hakim tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan apa yang terjadi kemudian.

    Tips praktis

    • Bagi korban: catat semua kerugian dengan bukti (kuitansi berobat, foto kerusakan, nota). Jangan cabut laporan sebelum seluruh kesepakatan dipenuhi, karena undang-undang memang menyatakan pencabutan baru boleh setelah itu.
    • Bagi pelaku atau keluarga: ajukan permohonan secara tertulis kepada aparat yang menangani. Pastikan Anda sanggup memenuhi kesepakatan dalam 7 hari.
    • Bagi keduanya: minta salinan surat kesepakatan, surat penghentian, dan penetapan pengadilan. Dokumen ini bukti bahwa perkara sudah selesai.
    • Anak yang berhadapan dengan hukum punya jalur sendiri bernama diversi menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Bacaan lanjutan: Contoh Permohonan Keadilan Restoratif, Perkara yang Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, KUHAP Baru: Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah, Diversi Anak: Tahapan dan Syarat, dan Apa Itu Delik Umum dan Delik Aduan.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 27 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 54 dan Pasal 132 ayat (1) beserta penjelasannya)
      • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (definisi keadilan restoratif; Pasal 79 sampai Pasal 88)
      • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

      Dalam kategori yang sama

        Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

        Ikuti Saluran InfoHukum
        WhatsApp