Hukum Keluarga

Syarat Calon Orang Tua Angkat: Apa Saja yang Diminta?

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Syarat calon orang tua angkat menurut PP 54/2007: usia, status perkawinan, agama, kemampuan, masa pengasuhan, dan dokumen yang disiapkan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pengangkatan anak harus demi kepentingan terbaik anak dan tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung.
    • Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat usia, agama, kemampuan, dan perilaku.
    • Lazimnya ada masa pengasuhan sebelum penetapan pengadilan.
    • Pengangkatan anak dilakukan resmi lewat penetapan pengadilan.
    Alur persiapan calon orang tua angkat1Pahamiaturan dansyarat2Siapkandokumen3Ajukan izinpengasuhan4Masapengasuhandan penilaian5Ajukanpenetapan
    Dari persiapan sampai pengajuan ke pengadilan.

    Dasar hukum

    Pengangkatan anak diatur terutama dalam PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, di samping UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo. UU 35/2014) dan peraturan menteri sosial. Prinsipnya, pengangkatan dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan berdasarkan peraturan, dan tidak memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya. Orang tua angkat juga wajib memberi tahu anak tentang asal-usulnya pada waktu yang tepat.

    Karena pengangkatan melibatkan hak anak, prosesnya tidak cukup dengan kesepakatan lisan atau surat pribadi. Penetapan pengadilan menjadi dasar kuat bagi status hukum anak.

    Syarat calon orang tua angkat

    Menurut PP 54/2007, syarat calon orang tua angkat antara lain sebagai berikut, dan perlu diperiksa kembali pada peraturan terbaru:

    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
    • Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
    • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
    • Berstatus menikah paling singkat lima tahun.
    • Tidak merupakan pasangan sejenis.
    • Belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak.
    • Mampu secara ekonomi dan sosial.
    • Mendapat persetujuan anak (bila mampu) dan izin tertulis orang tua kandung atau wali.
    • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan demi kepentingan terbaik anak.
    • Ada laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
    • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan.
    Tahap pengasuhan dan penetapanMasa pengasuhan sementaraAnak tinggal bersama calon orang tuaPekerja sosial memantauBiasanya sekitar enam bulanBelum ada hubungan hukum penuhPenetapan pengadilanPengadilan memeriksa permohonanHakim menilai kepentingan anakMenghasilkan penetapan resmiDasar pencatatan di Dukcapil
    Dua tahap utama pengangkatan anak.

    Syarat anak yang diangkat

    Anak yang diangkat umumnya belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan, dan memerlukan perlindungan khusus. Anak berusia di bawah enam tahun menjadi prioritas, sedangkan anak yang lebih besar diangkat bila ada alasan mendesak atau khusus. Aturan ini bertujuan melindungi anak agar tidak diperdagangkan atau dipisahkan dari keluarga tanpa alasan sah.

    Contoh: Pak Heru dan Bu Wulan (nama fiktif) sudah menikah tujuh tahun dan belum dikaruniai anak. Mereka seagama dengan seorang bayi di lembaga pengasuhan. Mereka mulai dengan konsultasi ke dinas sosial, menyiapkan dokumen, mengajukan izin pengasuhan, lalu menjalani masa pengasuhan sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.

    Dokumen yang umumnya dimintaKTP dan kartu keluarga pemohonAkta nikahSurat keterangan sehatSurat keterangan catatan kepolisianSurat penghasilan atau keuanganSurat pernyataan demi kepentingan anakIzin tertulis orang tua kandungLaporan sosial pekerja sosial
    Kelengkapan dapat berbeda antar daerah.

    Pengangkatan antarwarga dan oleh orang asing

    PP 54/2007 membedakan pengangkatan antarwarga negara Indonesia dan pengangkatan oleh warga negara asing. Pengangkatan oleh orang asing lebih ketat dan dimaksudkan sebagai upaya terakhir. Kerabat dekat yang ingin mengangkat anak saudaranya pun sebaiknya tetap mengikuti prosedur resmi, agar status anak jelas, termasuk untuk sekolah, tunjangan, dan hak lainnya.

    Mengapa syarat dibuat ketat

    Syarat yang ketat bukan untuk mempersulit, tetapi melindungi anak. Dengan pemeriksaan latar belakang, penilaian pekerja sosial, dan masa pengasuhan, negara memastikan anak tidak jatuh ke tangan yang salah. Calon orang tua yang memahami tujuan ini biasanya lebih tenang menjalani prosesnya.

    Selain itu, anak angkat akan tumbuh dengan status hukum yang jelas: ia dapat membuat akta kelahiran dengan catatan pengangkatan, mengurus sekolah, dan terlindungi haknya. Hal-hal tersebut sering terabaikan pada pengangkatan yang hanya dilakukan secara kekeluargaan.

    Peran dinas sosial dan pekerja sosial

    Dinas sosial menerima permohonan izin pengasuhan, menugaskan pekerja sosial untuk mengunjungi rumah calon orang tua, dan menyusun laporan sosial. Laporan ini menilai suasana rumah, kemampuan ekonomi, hubungan pasangan, serta kesiapan mengasuh. Bersikaplah terbuka dan kooperatif saat kunjungan. Pekerja sosial bertugas menilai kesesuaian, bukan menghakimi pribadi Anda.

    Bagi calon orang tua yang ingin mengangkat anak dari lembaga pengasuhan, lembaga biasanya juga memiliki prosedur sendiri, termasuk wawancara dan pendampingan sebelum dan sesudah anak tinggal bersama.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira surat pernyataan di atas meterai sudah cukup mengangkat anak.
    • Mengambil bayi dari pihak ketiga tanpa izin dan proses, yang bisa berujung masalah pidana.
    • Menyembunyikan identitas orang tua kandung selamanya dari anak.
    📌 Catatan

    Syarat dan dokumen dapat berubah dan berbeda antar daerah. Hubungi dinas sosial setempat dan advokat untuk informasi terbaru.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • PP 54/2007 Pasal 12 (syarat calon orang tua angkat)
    • UU 23/2002 jo. UU 35/2014 Pasal 39

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp