Hukum Keluarga

Cerai karena Ditinggal Pergi Bertahun-tahun: Syaratnya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Pasangan pergi tanpa kabar bertahun-tahun? Pahami syarat dua tahun, cara memanggil pihak yang tak diketahui, dan bukti yang perlu disiapkan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Alasan cerai: meninggalkan pihak lain 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
    • Jika alamat pasangan tidak diketahui, pemanggilan dilakukan melalui pengumuman.
    • Siapkan saksi, surat keterangan RT/RW, dan bukti tidak dinafkahi.
    • Prosesnya cenderung memakan waktu karena ada masa pengumuman.
    Alur cerai karena ditinggal pergi1Pastikansudah 2 tahunberturut-turut2Cari buktitidak ada kabar3Daftar gugatanke pengadilan4Pemanggilanlewat pengumuman5Sidangdan putusan
    Syarat waktu dan cara panggilan menjadi kunci.

    Dasar hukum: dua tahun berturut-turut

    Pasal 19 huruf b PP 9/1975 menyebut salah satu alasan perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya.

    Artinya, tidak semua kepergian dapat dijadikan alasan. Jika pasangan bekerja di perantauan dengan sepengetahuan Anda dan rutin berkomunikasi, kondisinya berbeda dengan meninggalkan keluarga tanpa kabar.

    Cara menghitung dan membuktikan masa dua tahun

    Waktu dihitung sejak pasangan pergi dan tidak kembali, bukan sejak Anda mulai merasa perkawinan bermasalah. Siapkan kronologi: tanggal terakhir bertemu, alasan kepergian, dan upaya menghubungi.

    Saksi seperti tetangga, ketua RT, atau keluarga dapat menerangkan bahwa pasangan Anda memang tidak lagi tinggal di rumah. Surat keterangan RT atau kelurahan memperkuat hal itu.

    Garis waktu pemanggilan pihak tak diketahuiHitung masaPergi 2 tahunberturut-turutPengumuman 1Lewat media ataupapan pengadilanPengumuman 2Berselang sekitarsatu bulanSidangBeberapa bulansetelah pengumuman
    Jarak waktu pasti perlu dicek pada pasal aslinya.

    Bagaimana jika alamat pasangan tidak diketahui

    Gugatan lazimnya diajukan di tempat kediaman tergugat. Namun jika kediamannya tidak jelas, pengadilan mengatur cara lain. PP 9/1975 mengatur pemanggilan melalui pengumuman di surat kabar atau media lain yang ditetapkan pengadilan, dilakukan dua kali dengan jarak waktu tertentu sebelum sidang.

    Karena itu, proses ini umumnya lebih lama. Siapkan kesabaran, dan jangan menarik diri sebelum ada putusan.

    Contoh: Bu Nurul ditinggal suaminya, Pak Hendra, yang berangkat bekerja ke luar kota dan tidak pernah memberi kabar maupun nafkah selama tiga tahun. Ia meminta surat keterangan dari RT, menyiapkan dua tetangga sebagai saksi, dan menyusun kronologi. Karena alamat Pak Hendra tidak diketahui, pengadilan memerintahkan pengumuman sebelum sidang dimulai.

    Putusan tanpa kehadiran tergugat

    Bila tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara sah, hakim dapat memeriksa perkara tanpa kehadirannya. Putusan semacam ini dikenal sebagai putusan verstek.

    Penggugat tetap harus membuktikan dalilnya. Hakim tidak otomatis mengabulkan hanya karena tergugat tidak datang.

    Setelah cerai: anak, nafkah, dan status

    Selama pasangan pergi, Anda mungkin telah memikul seluruh nafkah anak. Sampaikan hal ini dalam gugatan agar hakim memahami keadaan.

    Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Anda dapat mengurus akta cerai dan memperbarui status di KTP dan Kartu Keluarga.

    Perbedaan dengan pasangan yang dinyatakan hilang

    Ditinggal pergi tidak sama dengan pasangan yang hilang karena musibah. Pada kasus hilang, ada pembahasan terpisah tentang pernyataan hilang atau meninggal melalui pengadilan, yang berdampak ke perkawinan dan warisan.

    Jika Anda tidak yakin mana yang sesuai, ceritakan kronologi lengkap kepada advokat atau posbakum pengadilan agar jalur yang dipilih tepat.

    Langkah praktis sebelum mendaftar

    Datangi RT dan kelurahan untuk meminta keterangan tertulis tentang kepergian pasangan. Catat setiap upaya mencarinya, seperti menghubungi keluarganya, menelepon, atau bertanya ke tempat kerja terakhir.

    Kemudian tentukan pengadilan yang tepat: Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim atau Pengadilan Negeri untuk non-Muslim. Konsultasikan dulu syarat pendaftaran dan biaya panggilan kepada kepaniteraan.

    Pertanyaan yang sering muncul

    Bolehkah menikah lagi sebelum ada putusan? Tidak. Selama perkawinan belum diputus pengadilan, status Anda masih terikat, dan menikah lagi dapat menimbulkan masalah hukum. Tunggulah sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan akta cerai terbit.

    Apakah harta pasangan bisa dibagi dalam perkara yang sama? Pembagian harta bersama dapat diajukan, tetapi sering lebih mudah bila diurus terpisah. Diskusikan dengan advokat agar strategi gugatan tidak membingungkan hakim.

    Hal yang perlu disiapkanBuku nikah dan identitasSurat keterangan RT/RWSurat keterangan kelurahanSaksi yang mengetahui kepergianBukti upaya mencari pasanganBukti tidak dinafkahiAlamat terakhir pasanganAkta kelahiran anak
    Makin lengkap, makin jelas gambaran bagi hakim.

    Tips menghadapi persidangan

    Datanglah tepat waktu dan berpakaian rapi. Bawa asli seluruh dokumen karena hakim akan mencocokkannya dengan salinan di berkas.

    Jawab pertanyaan hakim secara singkat dan jujur. Bila tidak ingat, katakan tidak ingat; jangan menebak. Sikap tenang dan sopan membantu hakim menilai keterangan Anda secara wajar.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira kepergian beberapa bulan sudah cukup; aturan menyebut dua tahun berturut-turut.
    • Tidak menyebut upaya mencari pasangan sehingga hakim ragu bahwa alamat benar-benar tidak diketahui.
    • Berharap proses cepat padahal ada masa pengumuman yang tidak bisa dipersingkat.
    📌 Catatan

    Tulisan ini edukatif. Jarak waktu pengumuman diatur pasal tersendiri dan dapat dipraktikkan berbeda-beda oleh pengadilan; tanyakan ke kepaniteraan pengadilan tempat Anda mendaftar.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • PP 9/1975 Pasal 19 huruf b
    • PP 9/1975 Pasal 27

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp