Cerai karena KDRT: Bukti dan Langkah yang Bisa Ditempuh
Mengalami kekerasan dalam rumah tangga bukan hal yang harus ditanggung sendiri. Kenali bukti, perlindungan, dan langkah gugat cerai.
Isi artikel
- KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
- Korban dapat melapor pidana dan sekaligus menggugat cerai.
- Visum dan surat dokter adalah bukti penting; simpan pesan dan foto.
- Keselamatan diri dan anak adalah prioritas pertama.
Apa saja yang termasuk KDRT
UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT membagi kekerasan menjadi empat bentuk: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ancaman, penghinaan terus-menerus, memaksa hubungan seksual, dan tidak menafkahi tanpa alasan juga termasuk.
Banyak orang mengira KDRT hanya berupa pukulan. Padahal tekanan batin yang berkepanjangan pun dapat diproses.
KDRT sebagai alasan cerai
Pasal 19 huruf d PP 9/1975 menyebut kekejaman atau penganiayaan berat sebagai salah satu alasan perceraian. Ketentuan ini berlaku sejajar dengan alasan lain seperti perselisihan terus-menerus.
Gugatan cerai dapat dijalankan bersamaan dengan laporan pidana, atau secara terpisah. Keduanya adalah jalur yang berbeda: pidana menghukum pelaku, perceraian mengakhiri perkawinan.
Perlindungan dan pelaporan
Korban dapat melapor ke kepolisian, dan polisi wajib memberi perlindungan sementara. Korban juga dapat meminta pendampingan dari lembaga layanan seperti UPTD PPA, rumah aman, atau lembaga bantuan hukum.
UU PKDRT memungkinkan permohonan perintah perlindungan ke pengadilan. Dengan perintah itu, pelaku dapat dilarang mendekati korban atau memasuki rumah tertentu selama jangka waktu yang ditetapkan.
Contoh: Bu Lestari berkali-kali dipukul oleh suaminya, Pak Bagas. Setelah satu kejadian parah, ia segera ke puskesmas untuk visum, menyimpan foto, lalu melapor ke polisi bersama pendamping dari lembaga bantuan. Beberapa minggu kemudian ia mendaftar gugatan cerai ke pengadilan dengan menyertakan hasil visum dan tanda terima laporan.
Bukti yang membantu
Visum et repertum dari dokter atau rumah sakit adalah bukti kuat atas luka fisik. Datanglah sesegera mungkin dan minta surat pengantar dari polisi bila perlu.
UU PKDRT juga menyebut bahwa keterangan seorang korban saja dapat cukup apabila disertai satu alat bukti sah lainnya. Foto luka, pesan ancaman, dan keterangan saksi bisa menjadi pelengkap.
Hak atas anak dan nafkah
Dalam perkara cerai, hakim dapat memutus soal hak asuh anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Riwayat kekerasan akan menjadi pertimbangan penting.
Nafkah anak dan nafkah bagi mantan istri dapat dimohonkan sesuai aturan yang berlaku pada Pengadilan Agama maupun Negeri.
Jenis kekerasan non-fisik dan cara mencatatnya
Kekerasan psikis seperti ancaman, hinaan, atau larangan bertemu keluarga sulit dibuktikan karena jarang meninggalkan bekas. Karena itu, simpan pesan teks, rekaman suara yang Anda terima secara sah, dan catatan tanggal kejadian.
Surat dari psikolog atau konselor yang menangani Anda juga dapat membantu menjelaskan dampak kekerasan kepada hakim.
Langkah praktis bila Anda memutuskan bercerai
Pertama, pastikan tempat tinggal yang aman, entah di rumah keluarga atau rumah aman. Kedua, hubungi lembaga pendamping untuk bantuan hukum dan psikologis. Ketiga, siapkan dokumen identitas, buku nikah, dan akta anak.
Keempat, bicarakan dengan pendamping apakah laporan pidana dan gugatan cerai dijalankan bersamaan. Bila biaya menjadi kendala, tanyakan layanan bantuan hukum cuma-cuma atau perkara prodeo di pengadilan.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah korban harus membayar visum? Pada banyak daerah visum untuk keperluan perkara pidana ditanggung negara bila diminta oleh penyidik. Tanyakan hal ini kepada petugas atau pendamping Anda.
Bagaimana jika pelaku meminta maaf dan berjanji berubah? Keputusan ada pada Anda, namun catatan dan bukti yang sudah ada sebaiknya tetap disimpan. Kekerasan yang berulang sering memburuk, sehingga rencana keselamatan perlu disiapkan lebih dulu.
Tips menghadapi persidangan
Datanglah tepat waktu dan berpakaian rapi. Bawa asli seluruh dokumen karena hakim akan mencocokkannya dengan salinan di berkas.
Jawab pertanyaan hakim secara singkat dan jujur. Bila tidak ingat, katakan tidak ingat; jangan menebak. Sikap tenang dan sopan membantu hakim menilai keterangan Anda secara wajar.
Hal yang sering keliru
- Menunggu lama untuk visum sehingga bekas luka hilang.
- Mengira damai di rumah berarti laporan tidak boleh dilanjutkan; sebagian pasal punya jalur dan sifat aduan berbeda.
- Menyimpan bukti di ponsel bersama pelaku sehingga mudah dihapus.
Tulisan ini edukatif. Bila Anda dalam bahaya, hubungi layanan darurat atau lembaga pendamping segera. Hukum acara pidana berubah dengan KUHAP baru, sehingga tanyakan prosedur terbaru kepada penyidik atau pendamping.
- UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT — peraturan.bpk.go.id
- PP 9/1975, Pasal 19 huruf d — peraturan.bpk.go.id
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 23/2004 Pasal 5 dan ketentuan perlindungan
- PP 9/1975 Pasal 19 huruf d
Dalam kategori yang sama
- Harta Bawaan, Hadiah, dan Warisan: Bukan Harta Bersama
- Harta Bersama: Apa Saja yang Termasuk dan Tidak
- Hubungan Hukum Ibu Pengganti dan Anak di Indonesia
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.