Hukum Keluarga

Pengangkatan Anak Lewat Penetapan Pengadilan: Alurnya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Bagaimana mengajukan pengangkatan anak ke pengadilan: izin pengasuhan, permohonan, sidang, penetapan, dan pencatatan di dinas kependudukan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pengangkatan anak yang sah diajukan lewat permohonan penetapan ke pengadilan.
    • Pengadilan Agama menangani pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; Pengadilan Negeri untuk lainnya.
    • Permohonan memerlukan izin pengasuhan, laporan sosial, dan persetujuan orang tua kandung.
    • Setelah penetapan, catat perubahan di dinas kependudukan.
    Alur pengangkatan anak lewat pengadilan1Izinpengasuhan2Laporansosial danpengasuhan3Ajukanpermohonan4Sidang danpemeriksaansaksi5Penetapan danpencatatan
    Urutan umum dari izin sampai pencatatan.

    Mengapa harus lewat pengadilan

    PP 54/2007 menyatakan pengangkatan anak dilakukan melalui penetapan pengadilan, baik untuk pengangkatan antarwarga negara Indonesia maupun oleh warga negara asing. Penetapan memberi kepastian hukum: siapa orang tua angkat, bagaimana status anak, dan bahwa pengangkatan tidak sekadar kesepakatan keluarga. Dokumen ini sering diperlukan untuk mengurus akta kelahiran, sekolah, atau paspor.

    Selain itu, pengadilan menguji apakah pengangkatan benar-benar demi kepentingan terbaik anak. Hakim dapat memanggil pemohon, orang tua kandung, dan saksi serta mempelajari laporan sosial.

    Pengadilan mana yang berwenang

    Bagi pemohon dan anak yang beragama Islam, pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam termasuk kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana disebut dalam UU Peradilan Agama setelah perubahan. Bagi pemohon non-Muslim atau yang tidak memilih hukum Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri. Permohonan umumnya diajukan di wilayah tempat anak berada atau pemohon tinggal, dan petugas kepaniteraan dapat memberi arahan.

    Karena sifatnya permohonan, bukan sengketa, perkara disebut voluntair: tidak ada pihak yang digugat. Meski demikian, hakim tetap memeriksa dengan saksama.

    Garis waktu proses1Izin pengasuhanDari dinas sosial2Masa asuhSekitar 6 bulandengan pemantauan3PermohonanDidaftarkan kepengadilan4SidangPemeriksaandan saksi5PenetapanDasar pencatatankependudukan
    Lama setiap tahap berbeda antar daerah.

    Isi permohonan dan sidang

    Permohonan berisi identitas pemohon dan anak, alasan pengangkatan, riwayat pengasuhan, serta keterangan bahwa pemohon memenuhi syarat. Dilampirkan dokumen seperti akta nikah, kartu keluarga, surat keterangan sehat, izin orang tua kandung, laporan sosial, dan izin pengasuhan. Dalam sidang, hakim menanyakan motivasi, kondisi ekonomi, dan kesiapan pemohon. Saksi biasanya tetangga atau kerabat yang mengetahui pengasuhan.

    Contoh: Bu Sinta dan Pak Raka (nama fiktif) telah mengasuh bayi dari panti selama enam bulan dengan izin dinas sosial. Mereka mengajukan permohonan ke pengadilan, membawa dua saksi tetangga, dan menyerahkan laporan sosial. Setelah pemeriksaan, hakim menerbitkan penetapan yang menyatakan mereka sebagai orang tua angkat.

    Siapkan sebelum sidangSalinan permohonanAkta nikah dan kartu keluargaIzin pengasuhan dari dinas sosialLaporan sosial pekerja sosialPersetujuan orang tua kandungDua saksi yang mengenal AndaSurat keterangan sehat dan catatan polisiBukti kemampuan ekonomi
    Pastikan semua dokumen asli dibawa.

    Setelah penetapan

    Setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, orang tua angkat melaporkan pengangkatan kepada instansi kependudukan dan pencatatan sipil untuk dicatat pada register akta kelahiran, biasanya dengan catatan pinggir. UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan pelaporan dalam jangka waktu tertentu, dan jangka waktu itu perlu dicek pada aturan terbaru. Anak juga dicantumkan dalam kartu keluarga orang tua angkat. Dinas sosial dapat melakukan pemantauan beberapa waktu setelahnya.

    Penetapan tidak menghapus nama orang tua kandung dari riwayat anak. Anak tetap berhak mengetahui asal-usulnya.

    Bila orang tua kandung tidak diketahui

    Pada anak terlantar yang tidak diketahui orang tuanya, persetujuan diberikan oleh pihak yang berwenang, misalnya menteri sosial atau kepala lembaga pengasuhan sesuai ketentuan. Dinas sosial juga akan menelusuri apakah ada keluarga yang dapat mengasuh anak sebelum diangkat orang lain. Pengangkatan oleh orang tua angkat dipandang sebagai upaya terakhir bila pengasuhan oleh keluarga asal tidak memungkinkan.

    Langkah penelusuran ini bisa memakan waktu, sehingga calon orang tua angkat perlu bersabar. Prosedur yang cermat melindungi anak dan juga melindungi Anda dari sengketa di kemudian hari.

    Jika permohonan ditolak atau ada keberatan

    Hakim dapat menolak permohonan bila syarat tidak terpenuhi atau pengangkatan tidak sesuai kepentingan anak. Pemohon dapat memperbaiki kekurangan dan mengajukan kembali, atau menempuh upaya hukum sesuai hukum acara. Bila ada pihak yang keberatan, misalnya keluarga kandung, hakim akan mendengar keterangannya.

    Konsultasi sejak awal dengan advokat atau pendamping hukum pengadilan membantu menghindari kekurangan dokumen yang sebenarnya mudah dilengkapi.

    Perlindungan data dan privasi anak

    Berkas pengangkatan memuat data pribadi anak dan orang tua kandungnya. Perlakukan dengan hati-hati: simpan di tempat aman dan jangan membagikannya sembarangan, terutama di media sosial. Perlindungan ini penting agar anak tidak mengalami stigma dan tetap tumbuh dengan rasa aman.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira penetapan menjadikan anak otomatis ahli waris penuh. Hak waris bergantung pada hukum yang berlaku bagi keluarga itu.
    • Melewatkan pencatatan di dinas kependudukan sehingga dokumen anak tidak sesuai.
    • Mengurus melalui calo, yang berisiko dan dapat melanggar hukum.
    📌 Catatan

    Biaya dan lamanya proses berbeda antar daerah. Tanyakan langsung kepada dinas sosial, pengadilan, dan advokat sebelum mengajukan.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • PP 54/2007
    • UU 3/2006 Pasal 49 beserta penjelasan
    • UU 24/2013

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp