Cerai Gugat: Yang Perlu Disiapkan Saat Sidang Pertama
Gugatan cerai dari istri sudah didaftarkan dan sidang pertama dijadwalkan. Ketahui apa yang terjadi di ruang sidang dan apa yang perlu dibawa.
Isi artikel
- Cerai gugat diajukan oleh istri; bagi non-Muslim berlaku sistem gugatan di Pengadilan Negeri.
- Di sidang pertama hakim memeriksa identitas dan mengupayakan damai.
- Mediasi biasanya menyusul setelah kedua pihak hadir.
- Datang tepat waktu dan bawa dokumen asli.
Apa itu cerai gugat
Cerai gugat adalah perkara yang diajukan istri kepada Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim. Pasal 73 UU 7/1989 menyebut gugatan diajukan di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali penggugat meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Bagi pasangan non-Muslim, baik suami maupun istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri berdasarkan UU 1/1974 dan PP 9/1975.
Sebelum hari sidang
Pendaftaran dapat dilakukan langsung di pengadilan atau melalui layanan pendaftaran daring. Setelah gugatan terdaftar, juru sita memanggil para pihak. Surat panggilan memuat tanggal, jam, dan ruang sidang.
Baca surat panggilan dengan teliti. Bila Anda tidak dapat hadir, sampaikan alasan secara patut. Ketidakhadiran penggugat tanpa alasan sah dapat membuat gugatan digugurkan.
Suasana dan urutan sidang pertama
Pada sidang pertama hakim memeriksa kehadiran kedua pihak dan identitas mereka. Kemudian hakim berusaha mendamaikan. Pasal 82 UU 7/1989 menyebut bahwa pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Bila kedua pihak hadir, hakim biasanya menunjuk mediator dan menunda sidang untuk memberi waktu mediasi. Di tahap ini belum ada pembuktian.
Contoh: Bu Ani menerima surat panggilan untuk sidang pertama pukul sembilan pagi. Ia tiba satu jam lebih awal, melapor ke petugas, dan membawa KTP serta buku nikah asli. Di ruang sidang, hakim memeriksa identitas lalu menanyakan apakah masih mungkin rukun. Karena Bu Ani tetap pada gugatannya, hakim menunjuk mediator dan menunda sidang.
Apa yang perlu Anda katakan
Tidak perlu berpidato panjang. Sampaikan dengan tenang bahwa Anda tetap pada gugatan, atau jika ada kemungkinan berdamai, sampaikan itu secara jujur. Jangan terpancing emosi di hadapan pasangan.
Hakim memahami bahwa suasana sidang menegangkan. Bicaralah pelan, jawab singkat, dan hindari menyela.
Jika tergugat tidak hadir
Jika tergugat sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir, hakim dapat menunda sidang untuk dipanggil ulang. Setelah pemanggilan yang sah, pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Karena itu, simpan surat panggilan dan bukti bahwa panggilan telah disampaikan.
Bila memerlukan bantuan hukum
Anda boleh didampingi advokat dengan surat kuasa. Bila biaya menjadi kendala, tanyakan layanan pos bantuan hukum di pengadilan dan kemungkinan berperkara secara prodeo bagi yang tidak mampu.
Jangan ragu bertanya kepada petugas pelayanan. Mereka dapat menjelaskan prosedur, meski tidak memberikan nasihat tentang isi perkara.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah saya wajib hadir sendiri? Pada dasarnya pihak dipanggil untuk hadir, tetapi dapat diwakili kuasa dengan surat kuasa. Meski begitu, dalam perkara perceraian hakim biasanya mengharapkan pihak hadir langsung, terutama saat mediasi dan pembuktian.
Bagaimana jika pasangan membawa anak ke sidang? Sebaiknya anak tidak dibawa kecuali diminta pengadilan. Suasana sidang tidak baik bagi mereka.
Setelah sidang pertama
Catat jadwal sidang berikutnya dan siapkan dokumen yang diminta. Jika mediasi berhasil, proses dapat berakhir dengan perdamaian; jika gagal, perkara berlanjut ke jawaban tergugat, pembuktian, dan putusan.
Selama proses berjalan, jaga komunikasi seperlunya dengan pasangan terutama soal anak, dan hindari percakapan yang memicu pertengkaran.
Biaya dan cara pembayaran
Pendaftaran perkara membutuhkan panjar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan pengadilan dan dapat berbeda menurut wilayah pemanggilan. Mintalah rincian tertulis dan simpan bukti pembayaran.
Bila ada sisa panjar, pengadilan akan mengembalikannya setelah perkara selesai. Pastikan pembayaran hanya melalui rekening resmi pengadilan, bukan kepada perorangan.
Sikap dan etika di ruang sidang
Matikan ponsel, berpakaian sopan, dan panggil hakim dengan sebutan Yang Mulia. Jangan berbicara dengan pasangan di dalam ruang sidang kecuali diminta. Bila ada hal yang tidak dipahami, angkat tangan dan mintalah penjelasan dengan sopan.
Sikap tertib akan membantu proses berjalan lancar dan memberi kesan yang baik.
Hal yang sering keliru
- Datang terlambat sehingga perkara ditunda atau gugatan gugur.
- Menganggap sidang pertama sudah soal bukti dan membawa saksi yang belum diperlukan.
- Tidak membawa asli buku nikah atau KTP.
Tulisan ini edukatif. Tata cara pendaftaran dan persidangan dapat berbeda pada tiap pengadilan, terutama sejak layanan elektronik diberlakukan. Tanyakan ke pengadilan tempat Anda mendaftar.
- UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 tentang Peradilan Agama, Pasal 73 dan 82 — peraturan.bpk.go.id
- PP 9/1975, Pasal 20 — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 132
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 7/1989 Pasal 73 dan 82
- PP 9/1975 Pasal 20
Dalam kategori yang sama
- Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun: Aturan Umum dan Praktiknya
- Apakah Hak Asuh Gugur Bila Ibu Menikah Lagi?
- Hak Kunjung Anak Setelah Perceraian: Aturan dan Praktiknya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.