Delik Aduan dan Batas Waktu Pengaduan
Beberapa tindak pidana hanya dapat diproses bila korban mengadu. Kenali delik aduan, bedanya dengan laporan, serta batas waktu pengaduan.
Isi artikel
- Delik aduan hanya dapat dituntut bila korban mengadu.
- Pengaduan berbeda dari laporan untuk delik biasa.
- Ada batas waktu mengajukan pengaduan dan kemungkinan menarik kembali.
- Jangan menunda karena hak mengadu dapat gugur.
Apa itu delik aduan
Sebagian besar tindak pidana disebut delik biasa, yaitu dapat diproses tanpa menunggu permintaan korban. Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya bergantung pada pengaduan dari orang yang dirugikan.
Contoh delik aduan dalam hukum pidana antara lain perzinaan dan pencemaran nama baik. Daftar pastinya mengikuti rumusan pasal dalam KUHP baru dan undang-undang khusus, sehingga periksa pasal yang relevan.
Dua jenis delik aduan
Delik aduan absolut hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, dan pengaduan itu terhadap perbuatannya. Delik aduan relatif pada dasarnya delik biasa, tetapi menjadi aduan bila pelaku memiliki hubungan keluarga tertentu dengan korban, misalnya pencurian dalam keluarga.
Perbedaannya penting untuk menentukan siapa yang perlu dilibatkan dalam pengaduan dan bagaimana perkara berjalan.
Laporan dan pengaduan
Laporan dapat disampaikan siapa saja yang mengetahui tindak pidana. Pengaduan hanya dapat disampaikan oleh pihak yang berhak, umumnya korban atau wakilnya, dan memuat permintaan agar pelaku dituntut.
Dalam praktik, pengaduan dibuat tertulis atau lisan lalu dicatat oleh penyidik. Sebaiknya dibuat secara tertulis agar jelas dan dapat dibuktikan tanggalnya.
Batas waktu mengadu
Hukum pidana mengatur bahwa pengaduan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu sejak pengaduan diketahui. Dalam KUHP lama, jangkanya enam bulan bagi korban yang berada di Indonesia dan sembilan bulan bagi yang berada di luar negeri. KUHP baru juga mengatur batas waktu serupa.
Jika tenggat terlewat, hak mengadu dapat gugur sehingga perkara tidak dapat dituntut. Karena itu, catat tanggal Anda mengetahui peristiwa dan segera bertindak.
Contoh
Contoh: Bu Fitri mendapati unggahan fiktif milik tetangganya, Pak Gito, yang menuduhnya mencuri tanpa bukti. Ia mencatat tanggal mengetahui unggahan itu, menyimpan tangkapan layar, dan berkonsultasi dengan advokat sebelum membuat pengaduan dalam jangka waktu yang berlaku. (Nama dan kasus fiktif.)
Menarik pengaduan
Dalam delik aduan, pengaduan dapat ditarik dalam batas waktu tertentu setelah diajukan. Jika ditarik dalam jangka itu, penuntutan tidak dapat dilanjutkan. Dalam KUHP lama, penarikan dimungkinkan dalam tiga bulan sejak pengaduan; periksa ketentuan KUHP baru.
Hal ini membuka ruang perdamaian, tetapi jangan sampai penarikan dilakukan karena tekanan. Pertimbangkan dengan tenang dan didampingi advokat.
Mengapa hukum membuat delik aduan
Delik aduan dibuat karena beberapa perbuatan lebih menyangkut kepentingan pribadi korban. Memproses perkara tanpa persetujuan korban justru dapat memperburuk dampak, misalnya aib keluarga yang terungkap. Karena itu, hukum memberi korban kendali atas dilanjutkan atau tidaknya perkara.
Namun kendali itu disertai batas waktu agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. Korban yang diam terlalu lama dianggap tidak berkehendak menuntut.
Pengaduan dan mediasi
Di banyak perkara aduan, para pihak memilih berdamai. Perdamaian dapat dituangkan dalam kesepakatan tertulis, dan korban dapat menarik pengaduan dalam batas waktu yang diperbolehkan.
Pastikan kesepakatan dibuat sukarela, jelas isinya, dan disimpan dengan baik. Advokat dapat membantu menyusun kesepakatan agar tidak menimbulkan sengketa baru.
Hal yang sering keliru
- Menunggu terlalu lama hingga batas waktu pengaduan lewat.
- Mengira laporan oleh orang lain sudah cukup untuk delik aduan absolut.
- Menarik pengaduan di luar batas waktu dan menyangka masih sah.
Edukatif, bukan nasihat hukum. Angka tenggat harus dicek pada KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, serta pada undang-undang khusus yang relevan.
- KUHP lama Pasal 72-75 — peraturan.bpk.go.id
- UU 1/2023 tentang KUHP — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHP lama Pasal 74, 75
- UU 1 Tahun 2023
Dalam kategori yang sama
- SP3: Penghentian Penyidikan, Alasan, dan Upaya Pelapor
- Surat Dakwaan dan Eksepsi: Hak Terdakwa Menyampaikan Keberatan
- Tuntutan Jaksa dan Pledoi: Dua Tahap Menjelang Putusan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.