Ketenagakerjaan

Mendaftarkan Perjanjian Bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perjanjian bersama hasil perundingan atau mediasi sebaiknya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki akta bukti pendaftaran dan bisa dieksekusi.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perjanjian bersama yang dicapai pekerja dan pengusaha wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Pendaftaran menghasilkan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
    • Bila salah satu pihak ingkar, pihak lain dapat meminta eksekusi ke pengadilan tempat pendaftaran.
    • Siapkan salinan perjanjian dan identitas para pihak.
    Dari kesepakatan sampai eksekusi1Kesepakatandicapai2Perjanjianbersama3Daftar kePHI4Akta buktipendaftaran5Eksekusi bilaingkar
    Gambaran umum alur pendaftaran perjanjian bersama.

    Apa itu perjanjian bersama

    Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pekerja dan pengusaha bisa mencapai kesepakatan lewat bipartit atau mediasi. Hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak.

    Bila kesepakatan terjadi di hadapan mediator, mediator turut menyaksikan dan membantu menyusun perjanjian tertulisnya.

    Mengapa harus didaftarkan

    Perjanjian bersama yang hanya disimpan di laci tidak punya daya paksa yang sama. Dengan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri, perjanjian itu mendapat akta bukti pendaftaran.

    Akta inilah yang menjadi pintu masuk bila nanti salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian. Tanpa pendaftaran, pihak yang dirugikan harus menempuh jalur gugatan biasa yang lebih panjang.

    Sebelum dan sesudah didaftarkanBelum didaftarkanHanya perjanjian di atas kertasSulit dieksekusi langsungHarus menggugat bila ingkarBukti kurang kuatSudah didaftarkanAda akta bukti pendaftaranDapat dimohonkan eksekusiProsesnya lebih singkatBukti lebih kuat
    Perbandingan garis besar.

    Di mana dan oleh siapa

    Pendaftaran dilakukan oleh para pihak yang membuat perjanjian bersama pada Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat perjanjian itu dibuat.

    Pada praktiknya, salah satu pihak atau keduanya mengajukan permohonan pendaftaran dengan membawa dokumen yang diminta kepaniteraan.

    Bila perjanjian tidak dilaksanakan

    Jika salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian bersama, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri tempat perjanjian itu didaftarkan.

    Contoh: Pak Dimas dan perusahaannya sepakat pesangon dibayar dalam dua kali cicilan. Setelah cicilan pertama, perusahaan berhenti membayar. Karena perjanjian bersama sudah didaftarkan dan punya akta, Pak Dimas dapat meminta ketua pengadilan memerintahkan pelaksanaannya.

    Pencatatan dan arsip

    Simpan akta bukti pendaftaran dengan baik, bersama salinan perjanjian bersama dan bukti pembayaran yang sudah dilakukan. Dokumen ini berguna sebagai bukti bila ada sengketa lanjutan.

    Jika isi perjanjian berupa pembayaran bertahap, catat setiap tanggal dan jumlah yang dibayar.

    Isi perjanjian bersama yang baik

    Agar mudah dilaksanakan dan dieksekusi, rumuskan isi perjanjian secara jelas: siapa yang wajib berbuat apa, berapa jumlahnya, kapan jatuh temponya, dan bagaimana cara pembayarannya. Hindari kalimat umum yang bisa ditafsirkan berbeda.

    Pastikan nama para pihak, jabatan penandatangan, dan tanggal ditulis lengkap. Perjanjian yang ditandatangani pihak yang tidak berwenang mewakili perusahaan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Peran mediator dan pengadilan

    Jika perjanjian bersama dicapai lewat mediasi, mediator menyaksikan penandatanganan dan turut menandatangani. Setelah itu, kewajiban mendaftarkan ke pengadilan tetap berada pada para pihak.

    Pengadilan tidak menilai ulang isi kesepakatan Anda; fungsi pendaftaran adalah memberi kepastian dan membuka jalan eksekusi. Karena itu isi perjanjian harus dipikirkan matang sebelum ditandatangani.

    Jangan menunda pendaftaran

    Sebaiknya perjanjian segera didaftarkan setelah ditandatangani, selagi para pihak masih mudah dihubungi dan dokumen masih lengkap. Menunda hanya menambah risiko dokumen hilang atau salah satu pihak berubah sikap.

    Perbedaan dengan putusan pengadilan

    Perjanjian bersama lahir dari kesepakatan, bukan dari putusan hakim. Itu sebabnya ia tidak otomatis memiliki kekuatan eksekusi seperti putusan, kecuali sudah didaftarkan dan memiliki akta bukti pendaftaran.

    Setelah terdaftar, perjanjian bersama memiliki jalur pelaksanaan yang lebih pasti. Para pihak tetap dianjurkan menjalankannya dengan itikad baik tanpa menunggu perintah pengadilan, sebab itulah tujuan utama kesepakatan.

    Contoh persiapan yang rapi

    Bu Wulan, pekerja pabrik garmen, mencapai kesepakatan dengan perusahaannya lewat mediasi. Ia meminta salinan perjanjian bermeterai, memotret setiap halaman, lalu mendaftarkannya ke PHI dalam minggu yang sama. Ia menyimpan akta pendaftaran bersama bukti transfer cicilan. Dengan cara ini, ia siap bila perusahaan lalai kelak.

    Yang perlu disiapkanPerjanjian bersama asli dan salinannyaIdentitas para pihakSurat kuasa bila diwakilkanRisalah bipartit atau mediasiSurat permohonan pendaftaranBiaya sesuai ketentuan pengadilan
    Dokumen biasanya diminta kepaniteraan.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap perjanjian bersama sudah cukup kuat tanpa didaftarkan.
    • Mendaftarkan di pengadilan yang salah wilayah hukum.
    • Tidak menyimpan akta pendaftaran sehingga kesulitan saat meminta eksekusi.
    📌 Catatan

    Tulisan ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Persyaratan teknis pendaftaran dapat berbeda di tiap pengadilan; tanyakan ke kepaniteraan PHI setempat.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 7 — peraturan.bpk.go.id

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (3) sampai (6)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp