Kasasi Perselisihan Hubungan Industrial: Alur Singkat
Putusan PHI tidak memuaskan? Untuk jenis perselisihan tertentu tersedia kasasi ke Mahkamah Agung. Pahami syarat, alur, dan hal penting dalam memori kasasi.
Isi artikel
- Kasasi tersedia untuk perselisihan hak dan PHK.
- Perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja berakhir di PHI.
- Kasasi diajukan lewat PHI dengan batas waktu singkat.
- Kasasi memeriksa penerapan hukum, bukan menilai ulang fakta.
Siapa yang boleh kasasi?
Menurut UU 2/2004, putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan PHK dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan mengenai perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja bersifat final di tingkat PHI.
Pihak yang kalah atau tidak puas, baik pekerja maupun pengusaha, dapat mengajukannya.
Batas waktu
Permohonan kasasi diajukan secara tertulis melalui panitera PHI dalam batas waktu singkat sejak putusan dibacakan bagi pihak yang hadir, atau sejak putusan diberitahukan bagi pihak yang tidak hadir. Undang-undang menyebut hitungan hari kerja.
Jika terlambat, permohonan tidak dapat diterima. Karena itu, catat tanggal pembacaan putusan dan segera konsultasi.
Memori kasasi
Alasan kasasi diuraikan dalam memori kasasi, misalnya hakim salah menerapkan hukum, melampaui kewenangan, atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang. Mahkamah Agung tidak menilai ulang bukti secara luas seperti di tingkat pertama.
Pihak lawan dapat menyampaikan kontra memori. Panitera lalu mengirim berkas ke MA.
Contoh: Pak Surya dan pesangon
Contoh: Pak Surya, pekerja fiktif, kalah di PHI atas tuntutan pesangon. Ia mencatat tanggal putusan, menyatakan kasasi di kepaniteraan, lalu menyusun memori kasasi yang menunjukkan bahwa hakim salah menerapkan pasal tentang hak pesangon. Hasilnya bergantung pada pertimbangan majelis kasasi.
Setelah putusan kasasi
Putusan MA bersifat mengikat dan dapat dieksekusi. Dalam keadaan tertentu terbuka peninjauan kembali sesuai hukum acara perdata. Konsultasikan syarat PK kepada advokat karena sempit dan teknis.
Isi dan teknik penulisan memori
Memori kasasi sebaiknya sistematis: ringkasan perkara, kesalahan hukum yang dilakukan hakim tingkat pertama, dasar hukum yang benar, dan permintaan kepada Mahkamah Agung. Setiap keberatan dikaitkan dengan bagian putusan yang dipersoalkan.
Gunakan bahasa lugas dan hindari mengulang seluruh cerita perkara. Majelis kasasi menilai kualitas argumentasi hukum, bukan panjangnya tulisan.
Kapan kasasi layak dipertimbangkan?
Timbang dulu apakah ada kesalahan penerapan hukum yang nyata. Kasasi memakan waktu dan tenaga, dan hasilnya tidak dijamin. Jika putusan PHI sudah wajar, pertimbangkan penyelesaian damai berdasarkan putusan itu.
Diskusikan pula kemungkinan pelaksanaan putusan selama proses kasasi berjalan, karena akibatnya terhadap hak pekerja perlu dipahami sejak awal.
Eksekusi setelah putusan berkekuatan tetap
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang menang dapat meminta ketua pengadilan negeri melakukan eksekusi bila pihak lain tidak melaksanakannya secara sukarela. Simpan salinan putusan dan bukti pemberitahuan sebagai dasar permohonan eksekusi.
Hal praktis menjelang kasasi
Segera minta salinan putusan lengkap ke kepaniteraan dan catat tanggal penerimaannya. Hitung batas waktu kasasi sejak hari pembacaan atau pemberitahuan putusan, lalu beri jarak aman dari tenggat akhir agar tidak terburu-buru. Bila memakai advokat, berikan surat kuasa khusus untuk kasasi. Tanyakan pula perkiraan biaya yang mungkin timbul, sehingga Anda dapat menimbang secara realistis apakah upaya ini sebanding dengan hak yang diperjuangkan.
Hal yang sering keliru
- Mengira semua putusan PHI dapat dikasasi.
- Terlambat menyatakan kasasi karena salah menghitung hari.
- Mengulang fakta di memori tanpa menyoroti kesalahan penerapan hukum.
Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. Batas waktu kasasi sangat ketat; segera temui advokat begitu putusan dibacakan.
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (kasasi)
Dalam kategori yang sama
- Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial: Alur dan Tenggat
- Konsiliasi dan Arbitrase Hubungan Industrial: Apa Bedanya?
- Mediasi Hubungan Industrial di Disnaker: Alur dan Anjuran
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.