Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial: Alur dan Tenggat
Setelah mediasi atau konsiliasi gagal, jalan berikutnya adalah gugatan ke PHI. Ketahui syarat, isi gugatan, jalannya sidang, dan hal yang perlu dijaga soal waktu.
Isi artikel
- Gugatan diajukan ke PHI pada pengadilan negeri tempat pekerja bekerja.
- Wajib melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi.
- Sidang dipimpin hakim karier dan hakim ad hoc.
- Waktu pemeriksaan dibatasi, namun tenggat menggugat perlu dicek.
Kapan menggugat?
Gugatan diajukan setelah mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, misalnya salah satu pihak menolak anjuran. Tanpa risalah penyelesaian dari tahap tersebut, gugatan berisiko dikembalikan oleh hakim.
Siapa pun yang berselisih dapat menggugat, baik pekerja maupun pengusaha.
Isi gugatan
Gugatan tertulis memuat identitas para pihak, uraian fakta (posita), dasar hukum, dan tuntutan (petitum), misalnya pembayaran upah terutang, pesangon, atau sah tidaknya PHK. Hitungan tuntutan sebaiknya dirinci agar hakim mudah menilai.
Lampirkan perjanjian kerja, slip upah, surat PHK, dan risalah penyelesaian sebelumnya. Pekerja dapat memberi kuasa kepada serikat pekerja atau advokat.
Jalannya persidangan
Setelah gugatan terdaftar, majelis hakim memanggil para pihak. Hakim biasanya mengupayakan perdamaian lebih dulu. Bila gagal, sidang berlanjut ke jawaban, pembuktian dengan surat dan saksi, kesimpulan, dan putusan.
UU 2/2004 menetapkan batas waktu pemeriksaan tingkat pertama yang cukup singkat dibanding perkara perdata biasa, sehingga persiapan bukti sejak awal sangat penting.
Contoh: Pak Wawan menggugat upah
Contoh: Pak Wawan, pekerja toko fiktif, upahnya tidak dibayar selama tiga bulan. Setelah bipartit dan mediasi gagal, ia membawa risalah mediasi, slip upah, dan catatan absensi ke PHI. Perusahaan menyangkal punya utang upah. Hakim menilai bukti masing-masing, lalu memutus sesuai fakta yang terbukti.
Putusan dan biaya
Putusan PHI dapat berupa pengabulan sebagian atau seluruh gugatan, penolakan, atau gugatan tidak dapat diterima. Untuk gugatan dengan nilai tertentu, undang-undang membebaskan biaya perkara, tetapi ketentuan nilai ini perlu dicek pada peraturan terbaru.
Bila putusan tidak dilaksanakan, pihak yang menang dapat meminta eksekusi melalui ketua pengadilan negeri.
Pembuktian di persidangan
Hakim menilai alat bukti seperti surat, saksi, dan keterangan ahli. Pekerja sebaiknya menyiapkan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, serta saksi yang mengetahui langsung kejadian, misalnya rekan kerja atau atasan.
Pengusaha biasanya membawa bukti peraturan perusahaan, catatan kehadiran, dan surat peringatan. Kedua pihak berhak menguji bukti lawan melalui pertanyaan dan tanggapan.
Peran hakim ad hoc
Majelis PHI terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc yang berasal dari usulan serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Komposisi ini dimaksudkan agar pertimbangan putusan memahami kenyataan dunia kerja.
Meski demikian, semua hakim terikat pada hukum dan wajib bersikap tidak memihak.
Tips agar gugatan terarah
Rinci tuntutan per komponen dan sebutkan dasar hitungannya. Jangan menumpuk tuntutan yang tidak berkaitan. Pastikan nama perusahaan yang digugat sesuai dengan badan hukum pemberi kerja, bukan sekadar nama merek atau lokasi usaha.
Setelah gugatan didaftarkan
Simpan bukti pendaftaran dan nomor perkara, lalu pantau jadwal sidang melalui kepaniteraan atau sistem informasi penelusuran perkara. Hadir tepat waktu pada setiap panggilan, karena ketidakhadiran dapat berakibat putusan tanpa kehadiran Anda. Jika berhalangan karena alasan sah, sampaikan secara tertulis sebelum sidang. Teruslah membuka ruang damai; perdamaian di tengah persidangan dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang kekuatannya setara putusan.
Hal yang sering keliru
- Menggugat tanpa risalah mediasi atau konsiliasi.
- Mengabaikan batas waktu menggugat dan daluwarsa.
- Tidak menghitung tuntutan sehingga gugatan kabur.
Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. Tenggat menggugat PHK dan aturan biaya perkara dapat berubah, jadi konfirmasikan dengan advokat.
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial — peraturan.bpk.go.id
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (hukum acara PHI)
Dalam kategori yang sama
- Alur Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit Sampai PHI
- Kasasi Perselisihan Hubungan Industrial: Alur Singkat
- Konsiliasi dan Arbitrase Hubungan Industrial: Apa Bedanya?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.