Alur Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit Sampai PHI
Sengketa dengan perusahaan soal PHK, upah, atau hak lain harus melalui tahapan tertentu. Pahami urutan bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Isi artikel
- Mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.
- Bila gagal, dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) umumnya perlu risalah penyelesaian.
- Tiap tahap punya batas waktu; jangan menunda.
Empat jenis perselisihan
UU 2/2004 mengenal empat jenis perselisihan: perselisihan hak (misalnya upah tidak dibayar sesuai perjanjian), perselisihan kepentingan (perbedaan atas perubahan syarat kerja), perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Jenis perselisihan menentukan jalur yang tersedia. Misalnya arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja.
Tahap 1: perundingan bipartit
Para pihak wajib lebih dulu berunding secara musyawarah. Undang-undang memberi batas waktu 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Jika sepakat, dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak. Bila gagal, dibuat risalah yang mencatat pokok masalah dan pendapat masing-masing.
Risalah ini penting karena menjadi bukti bahwa tahap bipartit sudah ditempuh.
Tahap 2: pencatatan dan pilihan penyelesaian
Salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit. Instansi menawarkan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika para pihak tidak memilih dalam waktu tertentu, perkara dilimpahkan kepada mediator.
Mediator, konsiliator, atau arbiter lalu membantu menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu yang diatur undang-undang.
Contoh: Pak Teguh dan pesangon
Contoh: Pak Teguh, karyawan fiktif, di-PHK dan menilai pesangonnya kurang. Ia berunding dengan perusahaan dan sepakat mencatat hasilnya dalam risalah karena tidak ada titik temu. Ia mencatatkan perselisihan ke dinas, mengikuti mediasi, dan menerima anjuran tertulis. Perusahaan menolak anjuran, sehingga Pak Teguh mempertimbangkan gugatan ke PHI dengan melampirkan risalah mediasi.
Tahap 3: gugatan ke PHI
Jika mediasi atau konsiliasi tidak menyelesaikan masalah, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri di wilayah tempat pekerja bekerja. Gugatan harus dilampiri risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi, kalau tidak, hakim dapat mengembalikannya.
PHI memeriksa dengan hakim karier dan hakim ad hoc dari unsur pengusaha dan pekerja.
Upaya hukum dan perjanjian bersama
Untuk perselisihan hak dan PHK, putusan PHI dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan PHI bersifat final di tingkat pertama.
Perjanjian bersama hasil penyelesaian dapat didaftarkan ke PHI agar memperoleh akta bukti pendaftaran dan dapat dimintakan eksekusi bila dilanggar.
Peran serikat pekerja dan pendamping
Pekerja tidak harus menghadapi proses ini sendirian. Serikat pekerja, lembaga bantuan hukum, atau advokat dapat mendampingi sejak bipartit, membantu menghitung hak, dan menyusun dokumen. Pendampingan sejak awal sering mencegah kesalahan prosedur yang merugikan di tahap berikutnya.
Pengusaha juga dapat didampingi asosiasi pengusaha atau penasihat hukum. Dengan begitu kedua pihak berunding secara lebih seimbang dan terarah.
Menjaga bukti sepanjang proses
Kumpulkan dan arsipkan dokumen sejak masalah muncul: perjanjian kerja, slip upah, surat peringatan, korespondensi surel atau pesan, hingga catatan kehadiran. Dokumen ini akan dipakai berulang kali dari bipartit sampai pengadilan.
Buatlah salinan setiap dokumen dan catat tanggal penyerahannya. Bukti yang tertata membuat posisi Anda lebih jelas dan menghemat waktu ketika berkas harus dilengkapi.
Ongkos dan waktu yang perlu diperhitungkan
Tahap bipartit, mediasi di dinas, dan perkara PHI pada prinsipnya tidak memungut biaya perkara untuk gugatan bernilai tertentu, tetapi Anda tetap mungkin menanggung biaya transportasi, fotokopi, dan jasa pendamping. Pertimbangkan hal ini sebelum memutuskan jalur.
Prosesnya bisa berlangsung berbulan-bulan jika berlanjut sampai kasasi. Ukur manfaat dan risikonya dengan tenang, dan jangan ragu mencari kesepakatan damai di tiap tahap.
Hal yang sering keliru
- Langsung menggugat ke PHI tanpa melalui bipartit dan mediasi.
- Tidak menyimpan risalah, padahal ini syarat kelengkapan gugatan.
- Menunda terlalu lama sehingga hak untuk menuntut terancam daluwarsa.
Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya mengubah sebagian ketentuan ketenagakerjaan, jadi konsultasikan kasus Anda dengan advokat atau serikat pekerja.
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial — peraturan.bpk.go.id
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam kategori yang sama
- Mendaftarkan Perjanjian Bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial
- Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan: Apa Bedanya?
- Perundingan Bipartit: Langkah dan Isi Risalah yang Benar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.