Ketenagakerjaan

Alur Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit Sampai PHI

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Sengketa dengan perusahaan soal PHK, upah, atau hak lain harus melalui tahapan tertentu. Pahami urutan bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.
    • Bila gagal, dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
    • Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) umumnya perlu risalah penyelesaian.
    • Tiap tahap punya batas waktu; jangan menunda.
    Tahapan penyelesaian di UU 2/20041Perundinganbipartit2Pencatatan kedinas tenaga kerja3Mediasi, konsiliasiatau arbitrase4Anjuran ataurisalah gagal5Gugatan ke PHI6Kasasi bilamemenuhi syarat
    Alur umum menurut UU 2/2004; jenis perselisihan memengaruhi jalurnya.

    Empat jenis perselisihan

    UU 2/2004 mengenal empat jenis perselisihan: perselisihan hak (misalnya upah tidak dibayar sesuai perjanjian), perselisihan kepentingan (perbedaan atas perubahan syarat kerja), perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

    Jenis perselisihan menentukan jalur yang tersedia. Misalnya arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja.

    Tahap 1: perundingan bipartit

    Para pihak wajib lebih dulu berunding secara musyawarah. Undang-undang memberi batas waktu 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Jika sepakat, dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak. Bila gagal, dibuat risalah yang mencatat pokok masalah dan pendapat masing-masing.

    Risalah ini penting karena menjadi bukti bahwa tahap bipartit sudah ditempuh.

    Tahap 2: pencatatan dan pilihan penyelesaian

    Salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit. Instansi menawarkan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika para pihak tidak memilih dalam waktu tertentu, perkara dilimpahkan kepada mediator.

    Mediator, konsiliator, atau arbiter lalu membantu menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu yang diatur undang-undang.

    Gambaran batas waktu umum1BipartitMaksimal 30hari kerja2PencatatanKe dinas denganbukti bipartit3MediasiMaksimal 30hari kerja4AnjuranPihak menjawabdalam batas waktu5Gugatan PHIMelampirkanrisalah
    Cek angka terbaru pada UU 2/2004 sebelum bertindak.

    Contoh: Pak Teguh dan pesangon

    Contoh: Pak Teguh, karyawan fiktif, di-PHK dan menilai pesangonnya kurang. Ia berunding dengan perusahaan dan sepakat mencatat hasilnya dalam risalah karena tidak ada titik temu. Ia mencatatkan perselisihan ke dinas, mengikuti mediasi, dan menerima anjuran tertulis. Perusahaan menolak anjuran, sehingga Pak Teguh mempertimbangkan gugatan ke PHI dengan melampirkan risalah mediasi.

    Tahap 3: gugatan ke PHI

    Jika mediasi atau konsiliasi tidak menyelesaikan masalah, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri di wilayah tempat pekerja bekerja. Gugatan harus dilampiri risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi, kalau tidak, hakim dapat mengembalikannya.

    PHI memeriksa dengan hakim karier dan hakim ad hoc dari unsur pengusaha dan pekerja.

    Upaya hukum dan perjanjian bersama

    Untuk perselisihan hak dan PHK, putusan PHI dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan PHI bersifat final di tingkat pertama.

    Perjanjian bersama hasil penyelesaian dapat didaftarkan ke PHI agar memperoleh akta bukti pendaftaran dan dapat dimintakan eksekusi bila dilanggar.

    Peran serikat pekerja dan pendamping

    Pekerja tidak harus menghadapi proses ini sendirian. Serikat pekerja, lembaga bantuan hukum, atau advokat dapat mendampingi sejak bipartit, membantu menghitung hak, dan menyusun dokumen. Pendampingan sejak awal sering mencegah kesalahan prosedur yang merugikan di tahap berikutnya.

    Pengusaha juga dapat didampingi asosiasi pengusaha atau penasihat hukum. Dengan begitu kedua pihak berunding secara lebih seimbang dan terarah.

    Menjaga bukti sepanjang proses

    Kumpulkan dan arsipkan dokumen sejak masalah muncul: perjanjian kerja, slip upah, surat peringatan, korespondensi surel atau pesan, hingga catatan kehadiran. Dokumen ini akan dipakai berulang kali dari bipartit sampai pengadilan.

    Buatlah salinan setiap dokumen dan catat tanggal penyerahannya. Bukti yang tertata membuat posisi Anda lebih jelas dan menghemat waktu ketika berkas harus dilengkapi.

    Ongkos dan waktu yang perlu diperhitungkan

    Tahap bipartit, mediasi di dinas, dan perkara PHI pada prinsipnya tidak memungut biaya perkara untuk gugatan bernilai tertentu, tetapi Anda tetap mungkin menanggung biaya transportasi, fotokopi, dan jasa pendamping. Pertimbangkan hal ini sebelum memutuskan jalur.

    Prosesnya bisa berlangsung berbulan-bulan jika berlanjut sampai kasasi. Ukur manfaat dan risikonya dengan tenang, dan jangan ragu mencari kesepakatan damai di tiap tahap.

    Dokumen yang perlu disiapkanPerjanjian kerja / PKWT / PKWTTSlip upah dan bukti pembayaranSurat PHK atau peringatanPeraturan perusahaan / PKBRisalah bipartitBukti pencatatan ke dinasAnjuran atau risalah mediasiKartu identitas dan surat kuasa
    Dokumen ini lazim dibutuhkan di tiap tahap.

    Hal yang sering keliru

    • Langsung menggugat ke PHI tanpa melalui bipartit dan mediasi.
    • Tidak menyimpan risalah, padahal ini syarat kelengkapan gugatan.
    • Menunda terlalu lama sehingga hak untuk menuntut terancam daluwarsa.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya mengubah sebagian ketentuan ketenagakerjaan, jadi konsultasikan kasus Anda dengan advokat atau serikat pekerja.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp