Perundingan Bipartit: Langkah dan Isi Risalah yang Benar
Bipartit adalah langkah wajib pertama dalam perselisihan kerja. Pelajari cara menjalankannya dan apa saja yang harus tercatat dalam risalah perundingan.
Isi artikel
- Bipartit adalah perundingan langsung pekerja dan pengusaha tanpa pihak ketiga.
- Batas waktunya 30 hari kerja sejak perundingan dimulai.
- Hasilnya berupa perjanjian bersama atau risalah perundingan.
- Risalah menjadi syarat saat mencatatkan perselisihan ke dinas.
Mengapa bipartit wajib?
UU 2/2004 mengharuskan setiap perselisihan hubungan industrial diselesaikan lebih dulu melalui musyawarah mufakat antara pekerja dan pengusaha. Penyelesaian bersama lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan kerja.
Bila langkah ini dilompati, permohonan pencatatan ke dinas ketenagakerjaan dapat dikembalikan dan diminta ditempuh dulu.
Siapa yang berunding?
Pekerja dapat berunding sendiri atau diwakili serikat pekerja. Pengusaha diwakili pimpinan atau pihak yang diberi kuasa, misalnya manajer SDM. Bila perselisihan menyangkut banyak pekerja, wakil perlu dipilih agar perundingan efisien.
Pendampingan oleh serikat pekerja atau advokat diperbolehkan, selama jelas siapa yang memiliki wewenang memutuskan.
Cara menjalankan perundingan
Awali dengan surat tertulis yang menyebutkan pokok masalah dan tuntutan, misalnya pembayaran upah atau pesangon. Tentukan jadwal pertemuan yang wajar. Dalam perundingan, sampaikan alasan dan bukti, dengarkan tanggapan, dan catat hal yang disepakati maupun yang belum.
Buat dokumentasi tiap pertemuan, termasuk daftar hadir. Jangan hanya mengandalkan percakapan lisan atau pesan singkat.
Isi risalah perundingan
Risalah sedikitnya memuat nama lengkap dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah, pendapat masing-masing pihak, kesimpulan atau hasil, serta tanggal dan tanda tangan para pihak.
Bila ada pihak menolak menandatangani, catat penolakan itu dalam risalah atau buat catatan tersendiri yang disaksikan peserta lain.
Contoh: Bu Lestari dan upah lembur
Contoh: Bu Lestari, pekerja pabrik fiktif, menuntut upah lembur yang belum dibayar. Ia mengirim surat kepada HRD, dua kali berunding, lalu perusahaan hanya mau membayar sebagian. Mereka membuat risalah yang mencatat perbedaan angka masing-masing. Dengan risalah ini ia dapat mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan.
Jika sepakat atau gagal
Jika sepakat, buat perjanjian bersama yang ditandatangani dan dapat didaftarkan ke PHI agar kuat eksekusinya. Jika batas waktu terlampaui atau salah satu pihak menolak berunding, perundingan dianggap gagal dan perselisihan dapat dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan.
Sikap dan strategi saat berunding
Datanglah dengan sikap terbuka tetapi tetap tegas pada hak yang jelas dasarnya. Siapkan hitungan tuntutan yang dapat dijelaskan, misalnya komponen upah, lembur, atau pesangon. Pihak lawan lebih mudah menanggapi tuntutan yang terinci daripada pernyataan umum.
Pertimbangkan alternatif penyelesaian, seperti pembayaran bertahap atau penjadwalan ulang, selama tidak merugikan hak dasar Anda. Fleksibilitas yang masuk akal sering mempercepat kesepakatan.
Kesalahan umum yang perlu dihindari
Jangan menandatangani surat pernyataan yang berisi pengunduran diri atau pelepasan hak hanya karena tekanan. Jangan pula berunding di bawah ancaman. Jika merasa ditekan, hentikan perundingan dan konsultasikan terlebih dahulu.
Hindari pula membiarkan perundingan berlarut tanpa kepastian. Bila pihak lawan terus menunda, catat setiap penundaan karena itu menjadi bukti bahwa Anda telah beritikad baik.
Setelah risalah dibuat
Simpan risalah asli dan minta salinan untuk semua pihak. Risalah inilah yang akan dilampirkan saat mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan, sehingga pastikan isinya menggambarkan perundingan dengan benar sebelum ditandatangani.
Hal yang sering keliru
- Berunding tanpa catatan tertulis sehingga tidak ada bukti.
- Menandatangani dokumen tanpa membaca isinya, apalagi bila berisi pelepasan hak.
- Membiarkan batas waktu 30 hari kerja lewat tanpa tindakan lanjut.
Artikel ini edukatif, bukan nasihat hukum. Jangan menandatangani pernyataan yang melepas hak sebelum berkonsultasi dengan advokat atau serikat pekerja.
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 2/2004 Pasal 3 (kewajiban penyelesaian bipartit dan batas waktunya)
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam kategori yang sama
- Kasasi Perselisihan Hubungan Industrial: Alur Singkat
- Konsiliasi dan Arbitrase Hubungan Industrial: Apa Bedanya?
- Mediasi Hubungan Industrial di Disnaker: Alur dan Anjuran
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.