Pelanggaran Pemilu, Politik Uang, dan Cara Melapor ke Bawaslu
Isi artikel
Apa itu pelanggaran pemilu dan siapa yang berwenang
Pelanggaran pemilu adalah perbuatan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pemilu. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU pemilihan kepala daerah membedakan beberapa jenis, karena penanganannya berbeda.
| Jenis | Isinya secara sederhana | Siapa yang menangani |
|---|---|---|
| Pelanggaran administratif | Pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme, misalnya kampanye di luar jadwal | Bawaslu dan jajaran memutus; KPU melaksanakan |
| Pelanggaran kode etik penyelenggara | Pelanggaran etika oleh anggota KPU atau Bawaslu | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) |
| Tindak pidana pemilu | Perbuatan pidana seperti politik uang atau pemalsuan dokumen | Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan lewat sentra penegakan hukum terpadu; pengadilan memutus |
| Sengketa proses pemilu | Perselisihan antara peserta dan penyelenggara tentang keputusan KPU | Bawaslu menyelesaikan; dapat berlanjut ke pengadilan tata usaha negara |
| Perselisihan hasil pemilu | Keberatan peserta terhadap penetapan hasil | Mahkamah Konstitusi |
Warga biasa paling sering berhubungan dengan dua hal: dugaan pelanggaran administratif atau pidana yang ditemukan di lapangan, dan laporan politik uang.
Larangan politik uang dalam bahasa sehari-hari
Politik uang adalah pemberian uang atau materi lain untuk memengaruhi pilihan atau kehadiran pemilih. Aturan pemilu melarang peserta, pelaksana, dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga, baik saat kampanye maupun pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Larangan juga berlaku bagi pihak yang menerima, dalam konteks tertentu, tergantung rumusan aturan yang berlaku untuk pemilu atau pilkada. Dalam beberapa ketentuan, penerima pun dapat dikenai pidana. Periksa teks resmi, karena pemilu dan pilkada memakai undang-undang yang berbeda dan ancamannya tidak dikutip di sini.
Hal yang perlu dibedakan:
- Alat peraga dan bahan kampanye yang diatur, seperti kaus atau stiker bernilai kecil dalam batas tertentu, berbeda dengan uang atau barang yang dimaksudkan membeli suara.
- Biaya transportasi atau konsumsi wajar bagi peserta kegiatan kampanye diatur secara terbatas dan tidak boleh berubah menjadi imbalan memilih.
- Bantuan program pemerintah tidak boleh dijadikan alat kampanye.
Pemberian yang disertai ajakan memilih calon tertentu atau yang waktunya dekat dengan hari pemungutan suara patut dicurigai sebagai politik uang.
Pelanggaran lain yang sering terjadi
Selain politik uang, warga sering menemukan hal berikut.
- Kampanye di tempat terlarang, seperti tempat ibadah, kantor pemerintahan, atau fasilitas pendidikan, atau kampanye di luar jadwal.
- Penggunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kampanye.
- Keterlibatan ASN, TNI, atau Polri dalam kampanye; lihat netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada.
- Perusakan atau pencopotan alat peraga kampanye milik peserta lain.
- Intimidasi, ancaman, atau kekerasan untuk memengaruhi pilihan.
- Memberi suara lebih dari satu kali, memalsukan dokumen, atau mencoblos atas nama orang lain.
- Penyebaran hoaks atau fitnah dalam kampanye, yang juga dapat diproses menurut undang-undang lain.
Langkah praktis melapor ke Bawaslu
- Catat unsur penting. Tulis siapa terlapor, apa yang dilakukan, kapan, di mana, dan siapa yang melihat. Jawab pertanyaan apa, siapa, kapan, di mana, bagaimana.
- Kumpulkan bukti. Foto atau video yang menampilkan kejadian, amplop atau barang yang diberikan, tangkapan layar pesan, dan keterangan saksi. Simpan barang bukti dengan hati-hati dan jangan merusaknya.
- Tentukan tingkat Bawaslu yang dituju. Laporan dapat disampaikan kepada pengawas di tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, hingga provinsi dan pusat sesuai lokasi dan skala pelanggaran. Untuk kebanyakan kasus lokal, mulailah dari Bawaslu kabupaten atau kota.
- Sampaikan laporan. Laporan dapat disampaikan secara tertulis atau lisan lalu dituangkan tertulis, dan sebagian kanal menyediakan layanan daring. Bawa KTP elektronik.
- Perhatikan batas waktu. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan dalam batas waktu singkat sejak peristiwa diketahui atau ditemukan; menurut ketentuan umum pemilu, batasnya dalam hitungan beberapa hari. Periksa teks resmi dan jangan menunda.
- Minta tanda terima. Catat nomor laporan dan nama petugas.
- Ikuti proses. Bawaslu mengkaji kelengkapan laporan, memanggil pihak terkait, dan memutuskan apakah ada pelanggaran. Dugaan pidana dibahas dalam forum terpadu dengan kepolisian dan kejaksaan dalam waktu terbatas.
- Siapkan diri sebagai saksi. Bila perkara pidana berjalan, pelapor atau saksi mungkin dipanggil. Perlindungan saksi diatur dalam undang-undang yang diperbarui; periksa teks resmi.
Pelaporan tidak dipungut biaya. Selain Bawaslu, warga dapat menyampaikan temuan melalui pemantau pemilu terdaftar.
Peran saksi dan bukti dalam penanganan pelanggaran
Banyak laporan pelanggaran pemilu gugur karena bukti lemah, bukan karena kejadiannya tidak ada. Bukti yang baik memiliki empat sifat: asli, lengkap, terkait langsung, dan dapat diperiksa. Foto atau video sebaiknya menampilkan waktu dan tempat, bukan hanya objek. Saksi sebaiknya orang yang melihat sendiri kejadian dan bersedia memberi keterangan, bukan hanya orang yang mendengar cerita dari orang lain.
Dalam politik uang, bukti yang kuat biasanya mencakup tiga unsur: pemberi (siapa yang menyerahkan atau mengarahkan), penerima (siapa yang diberi), dan maksud pemberian (ajakan memilih atau tidak memilih). Barang bukti berupa uang atau barang yang diserahkan dapat dititipkan kepada pengawas atau penyidik; jangan dibelanjakan atau dibuang. Percakapan yang menunjukkan ajakan memilih calon tertentu juga penting.
Saksi dapat takut diintimidasi. Sampaikan kekhawatiran kepada pengawas dan minta perlindungan sesuai ketentuan. Hindari membuat pernyataan di media sosial yang menyebut nama saksi. Bila pelaku adalah orang yang dikenal dalam lingkungan desa, pertimbangkan untuk melapor bersama beberapa warga agar tidak terisolasi.
Bagi tim relawan dan pemantau pemilu, pencatatan tertib sangat membantu: buku catatan kejadian, daftar nomor TPS, dan arsip foto yang diberi tanggal. Pemantau yang terdaftar memiliki hak dan batas tertentu, dan harus bersikap netral. Informasi umum tentang hak warga mengawasi pelayanan publik dapat ditemukan di hak warga menurut UU pelayanan publik 25/2009.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Beberapa perkembangan patut dicatat. Pertama, UU Penyesuaian Pidana yang berlaku pada 2 Januari 2026 dapat memengaruhi rumusan pidana di undang-undang lain, termasuk ancaman pidana pemilu; karena itu nominal denda tidak dikutip dalam artikel ini. Kedua, KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat memengaruhi tata cara penyidikan, tetapi pemilu tetap memiliki tata cara khusus dan sentra penegakan hukum terpadu. Ketiga, ada putusan Mahkamah Konstitusi dan pembahasan revisi UU pemilu yang berpotensi mengubah jadwal serta tata kelola ke depan, termasuk pemisahan pemilu nasional dan daerah. Periksa teks resmi dan pengumuman penyelenggara.
Hal yang tetap: politik uang dilarang, dan lembaga yang menerima laporan warga adalah Bawaslu beserta jajarannya.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Saran |
|---|---|---|
| Melapor tanpa bukti | Laporan tidak dapat ditindaklanjuti | Kumpulkan foto, saksi, dan barang bukti |
| Terlambat melapor | Melewati batas waktu | Laporkan segera |
| Menyebarkan tuduhan di media sosial sebelum melapor | Dapat dilaporkan balik | Laporkan lewat jalur resmi |
| Menerima amplop lalu mengira aman | Penerima pun dapat dikenai ketentuan tertentu | Tolak dan laporkan |
| Merekam dengan cara melanggar hukum | Bukti dipersoalkan | Rekam di tempat umum secara wajar |
| Menganggap semua pemberian kampanye sama | Salah menilai | Bedakan bahan kampanye dan imbalan suara |
Contoh: Seorang warga, sebut Bu Tini, didatangi seseorang malam sebelum hari pemungutan suara yang menyerahkan amplop berisi uang dan selembar kartu nama calon dengan pesan agar memilih calon itu. Bu Tini menolak, memotret kartu nama, dan mencatat ciri-ciri orang itu serta nama tetangga yang melihat. Keesokan harinya ia mendatangi kantor Bawaslu kabupaten membawa KTP elektronik dan menyampaikan kronologi. Petugas mencatat dan mengkaji laporannya. Ia tidak menjanjikan hasil, tetapi laporannya masuk dalam proses penanganan karena bukti dan saksi yang jelas.
Jangan menerima uang atau barang dengan syarat memilih calon tertentu, dan jangan membalas pelaku dengan kekerasan atau ancaman. Laporkan. Menerima lalu tidak melapor dapat memperumit posisi Anda, sedangkan main hakim sendiri dapat memunculkan perkara pidana baru.
Jika memungkinkan, catat bahwa pemberian itu terjadi pada masa tenang atau dekat hari pemungutan suara, serta jumlah orang lain yang menerima. Pola yang menyebar memperkuat laporan.
Pelanggaran etik dan sengketa: perbedaan yang perlu diketahui
Bila yang diduga melanggar adalah anggota KPU atau Bawaslu, jalurnya bukan laporan pelanggaran pemilu biasa, melainkan pengaduan ke DKPP. Dasarnya adalah kode etik penyelenggara. Sebaliknya, bila calon atau partai keberatan atas keputusan KPU, misalnya penolakan pencalonan, jalurnya adalah sengketa proses di Bawaslu, yang putusannya dapat dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara. Warga biasa jarang terlibat langsung, tetapi penting memahami pembedaan agar tidak salah alamat.
Untuk pelanggaran yang menyangkut layanan data pemilih, lihat hak pilih dan daftar pemilih tetap. Untuk dugaan korupsi dalam penyelenggaraan, jalurnya bisa berbeda; pelajari dasar dugaan korupsi pada korupsi bagi awam.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pelapor harus membuktikan semuanya? Pelapor perlu menyampaikan bukti awal dan keterangan yang jelas. Pengkajian dan pembuktian lebih jauh dilakukan Bawaslu dan penyidik.
Apakah laporan bisa diwakilkan? Tergantung jenis laporan dan ketentuan yang berlaku. Umumnya pelapor harus memiliki hak sebagai warga negara yang punya hak pilih atau pemantau terdaftar. Tanyakan kepada Bawaslu setempat.
Apakah laporan dapat dibatalkan? Setelah laporan masuk dan diregistrasi, penanganannya mengikuti prosedur. Pencabutan dapat dilakukan menurut ketentuan, tetapi tidak selalu menghentikan penanganan. Pikirkan matang sebelum melapor.
Apakah menerima sembako dari calon juga dilarang? Bergantung pada konteks, jumlah, dan waktu. Pemberian yang bernilai dan dimaksudkan memengaruhi pilihan dapat dikategorikan politik uang. Hindari menerima dan lapor bila ada ajakan memilih.
Ringkasan
- Pelanggaran pemilu terdiri dari administratif, etik, pidana, sengketa proses, dan perselisihan hasil.
- Politik uang dilarang; ancaman dan denda perlu dibaca dari teks resmi terbaru.
- Laporkan ke Bawaslu setempat dengan bukti dan saksi, dalam batas waktu yang singkat.
- Minta tanda terima dan siap menjadi saksi.
- Hindari tuduhan di media sosial dan tindakan main hakim sendiri.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Bawaslu — www.bawaslu.go.id/
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) — www.kpu.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Hak Pilih dan Daftar Pemilih Tetap (DPT): Syarat, Cara Cek, dan Cara Memperbaiki Data
- Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada: Larangan, Sanksi, dan Cara Melapor
- Gratifikasi dan Suap: Panduan bagi Warga dan Pegawai
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.