Hukum Pidana

Pedoman Mahkamah Agung dalam Perkara Korupsi: Kerugian Negara, Uang Pengganti, dan Pidana Minimum

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Rumusan Kamar MA untuk perkara korupsi: BPK yang berwenang menyatakan kerugian negara, uang pengganti dikurangi barang sitaan, larangan pidana percobaan, dan perubahan Pasal 2-3 UU Tipikor ke Pasal 603-604 KUHP baru.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Mahkamah Agung menyusun Rumusan Kamar: pedoman resmi bagi hakim, yang diberlakukan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Untuk perkara korupsi, beberapa pedoman penting menyangkut kerugian negara, uang pengganti, dan pidana minimum.
    • Yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah BPK. BPKP dan inspektorat boleh mengaudit, tetapi tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara. Dalam hal tertentu, hakim dapat menilai sendiri dari fakta persidangan (SEMA 4/2016).
    • Uang pengganti dikurangi dengan uang atau barang yang sudah disita, dititipkan, atau dikembalikan terdakwa (SEMA 10/2020).
    • Pidana percobaan pada prinsipnya tidak boleh dalam perkara korupsi, karena ada pidana minimum khusus (SEMA 7/2012; Rakernas 2012).
    • Sejak 2 Januari 2026, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dicabut dan diatur ulang di Pasal 603 dan 604 KUHP baru. Pedoman tentang uang pengganti (Pasal 18) dan pihak ketiga (Pasal 19) tetap relevan karena pasal-pasal itu masih berlaku.
    Alur singkat: uang pengganti korupsi1Putusanbesar uangpenggantiRp2Dikurangibarangdisita/kembali31 bulansejak inkrah4Tak bayarharta disita,lelang5Tak cukuppenjarapengganti
    UU 31/1999 Pasal 18 dan pedoman Rumusan Kamar MA. Rinciannya di artikel.

    Apa itu Rumusan Kamar?

    Mahkamah Agung dibagi dalam beberapa kamar: pidana, perdata, agama, militer, dan tata usaha negara. Setiap tahun hakim agung tiap kamar menggelar rapat pleno untuk menyamakan sikap atas persoalan yang sering diputus berbeda. Hasilnya disebut Rumusan Kamar dan diberlakukan sebagai pedoman lewat SEMA. Rumusan ini tidak mengikat seperti undang-undang, tetapi menjadi pegangan hakim di seluruh Indonesia. Karena itu, rumusan ini penting dipahami oleh terdakwa, penasihat hukum, auditor, maupun pejabat pengelola anggaran.

    Di bawah ini pedoman yang paling sering muncul dalam praktik. Setiap butir ditautkan ke naskah aslinya di situs Mahkamah Agung.

    1. Siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara?

    Menurut Rumusan Kamar Pidana Khusus SEMA 4/2016, instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kewenangannya bersumber dari konstitusi. BPKP, inspektorat, dan satuan kerja perangkat daerah tetap boleh memeriksa dan mengaudit pengelolaan keuangan negara, tetapi tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai sendiri ada tidaknya kerugian negara dan besarnya.

    2. Kerugian anak perusahaan BUMN belum tentu kerugian negara

    Kerugian pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan dari APBN/APBD, bukan penyertaan modal BUMN, dan tidak memakai fasilitas negara, bukan kerugian keuangan negara (Rumusan Kamar Pidana SEMA 10/2020). Pedoman ini sering menjadi pokok perdebatan dalam perkara yang menyangkut anak atau cucu perusahaan BUMN.

    3. Uang pengganti dan cara menghitungnya

    Uang pengganti adalah pidana tambahan sebesar-besarnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi (UU 31/1999 Pasal 18 ayat (1) huruf b). Bila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana. Bila hartanya tidak cukup, terpidana menjalani pidana penjara pengganti yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokoknya (ayat (2) dan (3)).

    Rumusan Kamar menambahkan beberapa pedoman:

    • Dikompensasikan. Uang pengganti harus diperhitungkan dengan uang atau barang yang sudah disita, dititipkan, atau dikembalikan terdakwa kepada penyidik, jaksa, atau kas negara/daerah (Rumusan Kamar Pidana SEMA 10/2020).
    • Mata uang asing. Nilai mata uang asing dihitung dengan kurs tengah Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan, bukan saat putusan (Rumusan Kamar Pidana SEMA 3/2018).
    • Bayar sebagian tetap menjalani penjara pengganti. UU Tipikor tidak memberi ukuran pengurangan. Jadi, berapa pun yang sudah dibayar, pidana pengganti tetap dijalankan, dan penghitungannya dilakukan jaksa (Rumusan Kamar Pidana Khusus SEMA 7/2012).
    • Penjara pengganti bukan pidana pokok. Batas 20 tahun berlaku untuk pidana pokok. Penjara pengganti uang pengganti dihitung terpisah karena sifatnya subsider (Rumusan Kamar Pidana SEMA 3/2018).

    Lihat juga Eksekusi Pidana Denda dan Uang Pengganti.

    4. Mengembalikan kerugian negara: tidak otomatis menghapus pidana

    UU Pemeriksaan Keuangan Negara memberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi pengembalian kerugian negara. Menurut Rumusan Kamar Pidana Khusus SEMA 4/2016, batas 60 hari itu hanya berlaku bagi penyelenggara pemerintahan, bukan bagi swasta. Pengembalian setelah lewat 60 hari tidak mengikat penyidik, sehingga penyidik tetap berwenang memproses bila ada indikasi korupsi.

    5. Pidana percobaan dan pidana di bawah minimum

    • Karena ada pidana minimum khusus, menjatuhkan pidana percobaan dalam perkara korupsi pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Rakernas MA 2012 juga menegaskan larangan menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja dalam perkara korupsi.
    • Pidana di bawah minimum atau di atas maksimum tidak diperkenankan, kecuali yang dibuka oleh Pasal 12A UU 20/2001 untuk korupsi bernilai kecil.

    6. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: dahulu dibedakan dari nilai kerugian

    Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 berlaku untuk siapa saja, pegawai negeri maupun swasta. Karena ancaman minimum Pasal 2 (4 tahun) jauh lebih berat dari Pasal 3 (1 tahun), MA memberi pedoman nilai: kerugian negara di atas Rp200 juta dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1), sedangkan sampai Rp200 juta dapat dikenakan Pasal 3 (Rumusan Kamar Pidana SEMA 3/2018, mengubah batas Rp100 juta dalam SEMA 7/2012).

    Perubahan sejak 2 Januari 2026

    KUHP baru (UU 1/2023) mencabut Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU Tipikor dan mengatur ulang perbuatannya di Pasal 603 (memperkaya diri secara melawan hukum) dan Pasal 604 (menyalahgunakan kewenangan). Kedua pasal itu sama-sama diancam penjara 2 sampai 20 tahun atau seumur hidup, serta denda kategori II sampai VI (Rp10 juta sampai Rp2 miliar). Karena minimumnya kini sama, alasan ambang Rp200 juta tidak lagi relevan untuk perbuatan sesudah 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, berlaku aturan peralihan KUHP. Lihat Perbandingan Tindak Pidana Korupsi di KUHP Baru dan UU Tipikor.

    7. Pedoman acara yang sering ditanyakan

    • Praperadilan gugur saat perkara dilimpahkan. Sejak perkara pokok didaftarkan di Pengadilan Tipikor, praperadilan gugur. Bila hakim praperadilan tetap mengabulkan, putusan itu tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok (Rumusan Kamar Pidana SEMA 5/2021).
    • Kontrak bukan tameng. Perjanjian yang disimpangi sampai menimbulkan kerugian negara tetap dapat menjadi korupsi. Terdakwa tidak otomatis diputus lepas dengan alasan "hanya wanprestasi" (Rumusan Kamar Pidana Khusus SEMA 7/2012).
    • Putusan perdata tidak mengikat hakim tipikor bila perkaranya berkaitan (Rumusan Kamar Pidana Khusus SEMA 4/2016).
    • Pihak ketiga beritikad baik, misalnya bank pemegang hak tanggungan atas barang yang disita, dapat mengajukan keberatan menurut Pasal 19 UU Tipikor paling lambat 2 bulan setelah putusan diucapkan. Yang masih perlu membuktikan haknya dapat menggugat secara perdata (Rumusan Kamar Pidana Khusus SEMA 1/2017).
    • PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan putusan pidana korupsi tidak dapat menggugat surat pemberhentiannya ke PTUN (Rumusan Kamar TUN SEMA 5/2021).

    Pertanyaan yang sering muncul

    Apakah Rumusan Kamar wajib diikuti hakim? Rumusan Kamar adalah pedoman internal MA yang diberlakukan lewat SEMA. Hakim di bawah MA berpegang padanya agar putusan seragam, tetapi hakim tetap memutus berdasarkan undang-undang dan fakta perkara.

    Bila uang sudah dikembalikan, apakah perkara dihentikan? Tidak otomatis. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, tetapi diperhitungkan dalam uang pengganti dan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan.

    Untuk dasar-dasarnya, baca juga Korupsi bagi Orang Awam: Unsur Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 29 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12A, 18, 19)
      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 79, 603, 604; ketentuan pencabutan Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, 13 UU Tipikor)
      • Rumusan Kamar Mahkamah Agung: SEMA 7/2012, SEMA 4/2016, SEMA 1/2017, SEMA 3/2018, SEMA 10/2020, SEMA 5/2021; Rumusan Rakernas MA 2012 Bidang Pidana Khusus

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp