Pajak Dividen Saham: Kapan Dipotong dan Bagaimana Dilaporkan
Dividen yang diterima dari saham termasuk penghasilan yang dapat dikenai pajak. Investor perlu memahami siapa yang memotong dan bagaimana mencatatnya di SPT.
Pemotongan
Dividen umumnya dipotong pajak oleh perusahaan yang membagikan sebelum dibayarkan kepada pemegang saham. Tarifnya bergantung pada status wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
- Simpan bukti pemotongan dari perusahaan atau sekuritas.
- Catat dividen sebagai penghasilan dalam SPT tahunan.
- Periksa apakah pemotongan sudah final atau perlu digabung.
📌 Catatan
Tarif dan status final dividen dapat berbeda. Periksa ketentuan terbaru sebelum melaporkan.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 4 dan Pasal 17 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.