Hukum Pidana

Opening Statement dalam KUHAP Baru: Apa Itu Pernyataan Pembukaan Sidang Pidana dan Cara Menyiapkannya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

KUHAP baru (UU 20/2025) mengenalkan pernyataan pembukaan sebelum pembuktian. Pahami siapa yang bicara, kapan, isinya, risikonya, dan cara menyiapkannya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025, berlaku 2 Januari 2026) memberi kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa atau advokatnya menyampaikan penjelasan singkat sebelum pemeriksaan pembuktian dimulai.
    • Tahap ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981, yang setelah dakwaan dan eksepsi langsung masuk ke pemeriksaan saksi.
    • Isinya peta arah pembuktian: fakta apa yang akan dibuktikan dan bukti atau saksi apa yang akan diajukan. Pernyataan pembukaan bukan alat bukti dan bukan tempat berdebat.
    • Rumusannya berupa kesempatan, sehingga terdakwa tidak wajib membuka seluruh strategi pembelaan. Siapkan dengan singkat, faktual, dan hati-hati.

    Apa itu pernyataan pembukaan

    Pernyataan pembukaan, yang di dunia hukum sering disebut opening statement, adalah penjelasan singkat dari masing-masing pihak di awal tahap pembuktian. Penuntut umum menjelaskan fakta apa yang hendak ia buktikan dan bukti apa yang akan ia ajukan untuk mendukung dakwaan. Terdakwa atau advokatnya menjelaskan garis besar pembelaan, misalnya bagian dakwaan mana yang dibantah, serta saksi atau bukti apa yang akan diajukan.

    Dalam KUHAP baru, ketentuan ini dirujuk berbagai sumber sebagai Pasal 210 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menurut kutipan di portal berita Mahkamah Agung berbunyi pada pokoknya: sebelum pemeriksaan pembuktian dimulai, penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan singkat. Bagi orang awam, bayangkan ini sebagai "daftar isi" perkara: hakim diberi tahu sejak awal apa yang diperselisihkan dan ke mana pemeriksaan akan bergerak.

    Pernyataan pembukaan adalah pasangan dari keterangan lisan penutup (closing statement) yang menurut pemberitaan diatur dalam Pasal 231: setelah seluruh alat bukti diajukan, penuntut umum dan advokat dapat menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan bukti yang telah diajukan, tanpa informasi baru.

    Siapa yang menyampaikan, kapan, dan apakah wajib

    • Siapa: penuntut umum, lalu terdakwa atau advokat terdakwa. Dalam praktik, penuntut umum lazim berbicara lebih dulu karena ia yang memikul beban pembuktian dakwaan.
    • Kapan: setelah surat dakwaan dibacakan dan keberatan (eksepsi) diperiksa atau diputus, dan sebelum saksi serta ahli diperiksa. Dengan kata lain, tepat di pintu masuk tahap pembuktian.
    • Wajib atau hak: undang-undang memakai rumusan "diberikan kesempatan". Artinya ini adalah hak yang boleh digunakan, bukan kewajiban. Terdakwa tidak dapat dipaksa membuka seluruh strategi pembelaan, sejalan dengan hak untuk tidak memberatkan diri sendiri.
    • Durasi: undang-undang menyebutnya "singkat". Tidak ada batas menit yang pasti; hakim ketua sidang yang mengatur jalannya sidang.

    Alur sidang pidana: KUHAP 1981 dibandingkan KUHAP 2025

    Tabel ringkas berikut membantu melihat di mana pernyataan pembukaan disisipkan. Urutan KUHAP 2025 disusun dari uraian sumber tepercaya; beberapa rincian tetap perlu dicocokkan dengan naskah resmi.

    • Pembukaan sidang dan pemeriksaan identitas terdakwa — KUHAP 1981: ada. KUHAP 2025: ada.
    • Pembacaan surat dakwaan — KUHAP 1981: ada. KUHAP 2025: ada.
    • Mekanisme pengakuan atau perdamaian di awal — KUHAP 1981: tidak dikenal. KUHAP 2025: dikenal, misalnya pengakuan bersalah yang dapat berujung pada acara pemeriksaan singkat untuk perkara tertentu.
    • Keberatan/eksepsi dan putusan sela — KUHAP 1981: ada. KUHAP 2025: tetap ada.
    • Pernyataan pembukaan — KUHAP 1981: tidak ada, langsung pemeriksaan saksi. KUHAP 2025: ada, penuntut umum dan terdakwa/advokat.
    • Urutan saksi — KUHAP 1981: saksi korban didengar pertama. KUHAP 2025: urutan ditentukan pihak yang menghadirkan, penuntut umum berhak lebih dulu.
    • Keterangan terdakwa — KUHAP 1981: setelah saksi dan ahli. KUHAP 2025: di akhir pemeriksaan, dengan kemungkinan saksi sanggahan (rebuttal).
    • Keterangan lisan penutup — KUHAP 1981: tidak ada. KUHAP 2025: ada, tanpa informasi baru.
    • Tuntutan, pleidoi, replik, duplik, putusan — ada di kedua undang-undang.

    Isi yang boleh dan yang sebaiknya dihindari

    Pernyataan pembukaan bukan alat bukti. Hakim tidak boleh memutus berdasarkan apa yang diucapkan di tahap ini; keyakinan hakim tetap harus dibangun dari alat bukti yang sah dan diuji di persidangan. Karena itu isinya sebaiknya berupa peta, bukan kesimpulan.

    • Boleh: ringkasan versi fakta Anda, isu yang disengketakan (misalnya "terdakwa tidak berada di lokasi" atau "barang itu diperoleh dengan cara sah"), daftar saksi atau dokumen yang akan diajukan, dan apa yang diharapkan terbukti dari masing-masing.
    • Hindari: berdebat soal kredibilitas saksi lawan, menyimpulkan bahwa dakwaan sudah gugur, menyerang pribadi penuntut umum atau korban, menjanjikan bukti yang belum pasti bisa dihadirkan, serta menyampaikan pleidoi dini.
    • Hati-hati: setiap fakta yang disebut sebaiknya memang akan dibuktikan. Janji yang tidak terpenuhi bisa melemahkan kepercayaan hakim.
    Menyiapkan pernyataan pembukaan1Bedah dakwaanUnsur diakui/dibantah2Pilih temaSatu garis pembelaan3Petakan buktiHanya yang pasti hadir4Tulis & latihSingkat, 1–2 halaman
    Menyiapkan pernyataan pembukaan. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Asal-usul dari sistem adversarial

    Opening statement lahir dari tradisi adversarial seperti Amerika Serikat, Inggris dan Wales, serta Kanada. Di sana, pembukaan dibatasi pada fakta yang akan dibuktikan dan dibedakan tegas dari argumen penutup. Fungsi utamanya semula untuk membantu juri awam memahami perkara.

    Indonesia tidak memakai juri; perkara diputus hakim profesional. Karena itu fungsi pernyataan pembukaan di sini lebih sebagai alat navigasi bagi hakim agar pemeriksaan fokus pada isu yang benar-benar disengketakan, dan untuk memperkuat kesetaraan posisi (equality of arms) antara penuntut umum dan terdakwa.

    Manfaat dan risikonya bagi terdakwa

    • Manfaat: terdakwa tidak hanya menunggu pembuktian penuntut umum, tetapi sejak awal bisa menunjukkan bahwa ada versi lain dari peristiwa. Hakim terbantu melihat pertanyaan apa yang harus diajukan kepada saksi.
    • Manfaat: pernyataan pembukaan penuntut umum memberi gambaran bukti yang akan diajukan, sehingga pembela bisa menyiapkan pemeriksaan silang lebih terarah.
    • Risiko: membuka strategi terlalu dini sehingga penuntut umum dapat menyiapkan saksi sanggahan.
    • Risiko: efek kesan pertama (framing), baik dari pembukaan penuntut umum yang meyakinkan maupun dari janji pembela yang tidak terbukti.
    • Risiko: ucapan yang keliru tentang fakta bisa dicatat dan dipakai untuk menunjukkan inkonsistensi.

    Tips praktis bagi terdakwa, keluarga, dan advokat

    1. Pahami dakwaan secara rinci. Pisahkan unsur yang diakui, yang dibantah, dan yang tidak diketahui terdakwa.
    2. Tentukan satu tema pembelaan. Misalnya "salah orang", "tidak ada niat", atau "transaksi perdata, bukan pidana". Satu tema yang jelas lebih kuat daripada lima bantahan kecil.
    3. Petakan bukti yang benar-benar bisa dihadirkan. Keluarga dapat membantu mengumpulkan dokumen dan memastikan saksi bersedia datang. Hanya janjikan yang pasti.
    4. Putuskan seberapa banyak yang dibuka. Advokat menimbang apakah lebih menguntungkan menyampaikan garis besar saja, atau memakai hak itu secara minimal.
    5. Tulis dan latih. Siapkan naskah 1–2 halaman, bahasa sederhana, dibaca dalam beberapa menit, tanpa kata-kata yang menyerang.
    6. Bila tanpa advokat, terdakwa tetap boleh menyampaikan pernyataan sendiri. Untuk ancaman pidana berat, mintalah bantuan hukum, termasuk bantuan hukum cuma-cuma melalui pos bantuan hukum di pengadilan atau organisasi bantuan hukum.

    Contoh kerangka singkat pernyataan pembukaan pembela (fiktif)

    Contoh berikut sepenuhnya fiktif dan hanya ilustrasi struktur:

    "Majelis Hakim yang kami muliakan. Terdakwa Budi didakwa menggelapkan uang setoran toko sebesar Rp45 juta. Kami tidak membantah bahwa Budi bekerja sebagai kasir dan bahwa ada selisih kas. Yang kami bantah adalah bahwa Budi mengambil uang tersebut. Dalam persidangan ini kami akan menghadirkan dua hal. Pertama, saksi rekan kerja yang akan menerangkan bahwa brankas dapat dibuka oleh tiga orang lain. Kedua, rekaman log mesin kasir yang menunjukkan transaksi pembatalan dilakukan pada jam ketika Budi sedang cuti. Kami mohon Majelis memperhatikan siapa saja yang memiliki akses pada saat selisih itu terjadi. Terima kasih."

    Perhatikan strukturnya: (1) sapaan singkat, (2) apa yang tidak dibantah, (3) inti sengketa, (4) bukti yang akan diajukan dan apa yang diharapkan terbukti, (5) penutup. Tidak ada kesimpulan "terdakwa pasti tidak bersalah" dan tidak ada serangan terhadap saksi lawan.

    Bagaimana dengan perkara yang sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026?

    Pasal 361 UU 20/2025 mengatur peralihannya. Perkara yang pada 2 Januari 2026 masih dalam penyidikan atau penuntutan diselesaikan dengan KUHAP lama (UU 8/1981). Perkara yang sudah terjadi tetapi penyidikan atau penuntutannya belum dimulai memakai KUHAP baru. Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaannya sudah dimulai tetap diperiksa dan diputus dengan KUHAP lama. Artinya, pernyataan pembukaan hanya dipakai pada sidang yang tunduk pada KUHAP baru.

    Bunyi Pasal 210 ayat (1) sendiri: penuntut umum dan terdakwa atau advokat terdakwa "diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan pada persidangan". Ayat (2) menyebut, sesudah pernyataan pembuka, saksi dan ahli memberikan keterangan, dan ayat (4) menentukan penuntut umum mengajukan saksi, ahli, dan buktinya lebih dahulu.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira pernyataan pembukaan adalah alat bukti. Hakim memutus berdasarkan alat bukti yang diperiksa, bukan pidato pembukaan.
    • Menjadikan pernyataan pembukaan pleidoi dini yang panjang dan penuh argumen.
    • Menganggap terdakwa wajib membuka seluruh strategi. Undang-undang memberi kesempatan, bukan kewajiban.
    • Menjanjikan saksi atau dokumen yang belum pasti bisa dihadirkan.
    • Mengira tahap ini sama dengan eksepsi. Eksepsi menyoal syarat formal dakwaan dan kewenangan, sedangkan pernyataan pembukaan menyangkut arah pembuktian pokok perkara.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pernyataan pembukaan sudah berlaku untuk sidang sekarang?

    KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk perkara yang sudah berjalan sebelumnya, penerapannya mengikuti ketentuan peralihan; tanyakan kepada advokat atau panitera tahap mana yang dipakai dalam perkara Anda.

    Bolehkah terdakwa tidak menyampaikan pernyataan pembukaan?

    Boleh. Rumusannya berupa kesempatan. Tidak menggunakannya tidak boleh dianggap sebagai pengakuan bersalah.

    Apakah disampaikan lisan atau tertulis?

    Undang-undang menyebutnya penjelasan singkat. Dalam praktik umumnya dibacakan lisan; menyiapkan naskah tertulis tetap dianjurkan agar tidak keluar dari pokok.

    Apa bedanya dengan pleidoi?

    Pleidoi adalah pembelaan setelah tuntutan, berisi penilaian atas bukti yang sudah diperiksa. Pernyataan pembukaan disampaikan sebelum bukti diperiksa dan hanya menjelaskan arah pembuktian.

    Apakah penuntut umum boleh menyebut catatan kriminal terdakwa dalam pembukaan?

    Isi pembukaan semestinya fakta yang relevan dengan dakwaan dan akan dibuktikan. Bila pernyataan pihak lawan dinilai berlebihan, advokat dapat meminta hakim ketua sidang menegurnya.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 210 ayat (1) tentang pernyataan pembukaan; Pasal 231 tentang keterangan lisan penutup)
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (pembanding alur sidang lama)
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
    • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp