Contoh Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pidana dan Cara Mengisinya
Contoh permohonan PK pidana oleh terpidana atau ahli waris: alasan novum, putusan bertentangan, kekhilafan hakim, dan akibatnya pada eksekusi.
Isi artikel
- PK adalah upaya hukum luar biasa atas putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
- Alasannya terbatas: keadaan baru (novum), putusan yang saling bertentangan, atau kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
- PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Terpidana tetap menjalani pidana selama PK diperiksa.
- Putusan bebas atau lepas tidak dapat dimintakan PK, dan pidana dalam putusan PK tidak boleh lebih berat dari putusan semula.
Apa itu peninjauan kembali pidana dan kapan dipakai
Putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya final. Peninjauan kembali (PK) adalah pintu darurat untuk kekeliruan yang serius. Disebut upaya hukum luar biasa karena diajukan setelah semua upaya biasa selesai atau tidak dipakai, dan karena alasannya dibatasi.
PK dipakai ketika ditemukan bukti atau keadaan yang sebelumnya tidak terungkap dan dapat mengubah hasil perkara, ketika ada putusan yang saling bertentangan, atau ketika putusan jelas memperlihatkan kekeliruan hakim. PK bukan banding ketiga. Ketidakpuasan atas berat ringannya pidana saja bukan alasan PK.
Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri yang memutus tingkat pertama. Pengadilan negeri memeriksa permohonan, membuat berita acara, lalu mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- KUHAP yang berlaku. Mengatur siapa yang berhak, alasan, dan tata cara PK. Dalam KUHAP lama (UU 8/1981), PK diatur dalam Pasal 263 sampai 269. Sejak 2 Januari 2026, periksa ketentuan PK dalam KUHAP baru (UU 20/2025), termasuk ketentuan peralihannya.
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menyatakan pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK kepada Mahkamah Agung atas putusan berkekuatan hukum tetap bila terdapat keadaan tertentu yang ditentukan undang-undang.
- PK tidak menangguhkan eksekusi. Permohonan PK tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. Prinsip ini dikenal dari KUHAP lama dan perlu dicek dalam KUHAP baru.
- Larangan memperberat. Pidana dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana dalam putusan semula (dikenal dari Pasal 266 ayat 3 KUHAP lama).
- Putusan MK dan SEMA. Soal berapa kali PK pidana dapat diajukan dan siapa yang berhak pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran tentang pengajuan PK. Periksa ketentuan terbaru sebelum mengajukan.
Isi penting yang wajib ada
- Alamat kepada Ketua Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri tingkat pertama.
- Identitas pemohon dan kedudukannya: terpidana sendiri atau ahli waris, dengan bukti hubungan waris.
- Tabel putusan semua tingkat: nomor, tanggal, dan amar pokok.
- Pernyataan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap dan bukan putusan bebas atau lepas.
- Alasan PK: tabel novum (apa, kapan dan bagaimana ditemukan, apa yang dibuktikan), putusan bertentangan, atau kekhilafan hakim.
- Pernyataan bahwa pemohon memahami PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan.
- Petitum: membatalkan putusan dan mengadili kembali.
- Lampiran: salinan resmi putusan, novum, surat keterangan ahli waris, surat kuasa.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Pastikan putusan sudah tetap. Minta keterangan berkekuatan hukum tetap dari kepaniteraan dan salinan resmi semua putusan.
- Tentukan pemohon. Bila terpidana masih hidup, ia yang mengajukan; penasihat hukum mewakili berdasarkan kuasa. Bila terpidana meninggal, ahli waris melampirkan surat keterangan ahli waris.
- Uji novum Anda. Tanyakan dua hal: apakah bukti ini sudah ada tetapi tidak terungkap di sidang, dan apakah bukti ini bisa mengubah hasil perkara? Bila salah satunya tidak, jangan disebut novum.
- Isi tabel novum. Beri kode PK-1, PK-2, dan seterusnya. Jelaskan cara ditemukan dengan jujur. Pengadilan dapat meminta keterangan di bawah sumpah tentang penemuannya.
- Uraikan alasan lain bila ada. Untuk putusan bertentangan, sandingkan kutipan kedua putusan. Untuk kekhilafan hakim, kutip halaman putusan dan tunjukkan kekeliruan yang nyata.
- Rumuskan petitum. Sesuaikan dengan alasan: bebas, lepas, tuntutan tidak dapat diterima, atau ketentuan pidana yang lebih ringan.
- Ajukan ke pengadilan negeri. Daftarkan di kepaniteraan pidana. Dalam praktik, terpidana diminta hadir sendiri dalam sidang pemeriksaan PK; siapkan izin dan pengawalan dari lapas bila terpidana sedang menjalani pidana.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyebut bukti lama sebagai novum. Bukti yang sudah diperiksa atau sebenarnya bisa diajukan tetapi lupa dibawa umumnya tidak dianggap keadaan baru.
- Mengulang memori kasasi. PK bukan kesempatan berdebat ulang. Fokus pada alasan PK yang dibatasi undang-undang.
- Berharap eksekusi tertunda. Pelaksanaan putusan berjalan terus. Jangan menunda menjalani pidana atau membayar denda dengan alasan sedang PK.
- Terpidana tidak hadir. Ketidakhadiran terpidana dalam sidang pemeriksaan PK dapat membuat permohonan tidak diteruskan. Tanyakan syarat kehadiran kepada kepaniteraan.
- Tidak menyiapkan bukti ahli waris. Ahli waris wajib membuktikan kedudukannya.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel putusan, tabel novum, dan petunjuk pengisian.
- Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri [....]
- Perihal: Permohonan PK atas Putusan [....] Nomor [....] tanggal [....]
- I. Pemohon: [nama], terpidana / ahli waris terpidana [nama].
- II.A. Novum PK-1: [surat/dokumen], ditemukan [tanggal] di [tempat]; membuktikan [fakta].
- III. Pemohon memahami PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan.
- IV. Permohonan: membatalkan putusan; mengadili kembali, membebaskan terpidana dari semua dakwaan.
Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel putusan, tabel novum, dan alasan PK yang lengkap tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat, Paket Mahasiswa, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PK pidana punya batas waktu?
Menurut KUHAP lama, PK pidana tidak dibatasi tenggat. Periksa KUHAP baru, karena pengaturannya dapat berbeda. Meski tanpa tenggat, ajukan sesegera mungkin setelah novum ditemukan agar alasannya kredibel.
Bisakah jaksa mengajukan PK?
PK pidana dirancang sebagai hak terpidana atau ahli warisnya. Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan hal ini dalam putusannya. Periksa pengaturan KUHAP baru.
Bolehkah PK diajukan lebih dari sekali?
Mahkamah Konstitusi pernah membuka kemungkinan PK pidana lebih dari sekali, sementara Mahkamah Agung melalui surat edaran membatasinya dengan syarat tertentu. Karena aturannya berlapis, periksa ketentuan terbaru sebelum mengajukan PK kedua.
Apakah PK bisa membuat hukuman lebih berat?
Tidak. Pidana dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana dalam putusan semula.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 bersama KUHP Nasional. Artikel ini tidak mengutip nomor pasal KUHAP baru. Rujukan pasal KUHAP lama (UU 8/1981) hanya disebut sebagai pembanding; periksa padanannya dalam teks resmi KUHAP yang berlaku. Untuk perkara Anda, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id
- Direktori Putusan Mahkamah Agung — putusan3.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHAP yang berlaku: UU 20/2025 (menggantikan UU 8/1981)
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU 5/2004 jo. UU 3/2009
- UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026)
- UU 18/2003 tentang Advokat
Dalam kategori yang sama
- Contoh Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan dan Cara Mengisinya
- Opening Statement dalam KUHAP Baru: Apa Itu Pernyataan Pembukaan Sidang Pidana dan Cara Menyiapkannya
- Peta Perubahan Hukum Pidana 2026: KUHAP 1981 ke KUHAP 2025, KUHP Lama ke KUHP 2023, dan UU Penyesuaian Pidana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.