Contoh Memori Kasasi Perkara Pidana dan Cara Mengisinya
Contoh memori kasasi pidana dari terdakwa: tiga alasan kasasi, tenggat permohonan dan memori, serta cara menulis keberatan sebagai soal penerapan hukum.
Isi artikel
- Memori kasasi adalah alasan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tinggi dalam perkara pidana.
- Mahkamah Agung menilai penerapan hukum, bukan memeriksa ulang fakta. Keberatan yang hanya mengulang penilaian bukti lazim ditolak.
- Alasan kasasi yang dikenal dari KUHAP lama: hukum tidak diterapkan atau keliru diterapkan, cara mengadili tidak sesuai undang-undang, dan pengadilan melampaui wewenang.
- Menurut KUHAP lama, permohonan kasasi 14 hari sejak putusan diberitahukan dan memori kasasi 14 hari sesudahnya. Periksa KUHAP yang berlaku.
Apa itu memori kasasi pidana dan kapan dipakai
Kasasi adalah upaya hukum biasa yang terakhir, diajukan kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tingkat banding. Berbeda dengan banding, kasasi tidak memeriksa ulang fakta. Mahkamah Agung bertindak sebagai judex juris, yaitu penilai penerapan hukum.
Memori kasasi adalah jantung permohonan kasasi. Dalam KUHAP lama, memori kasasi bersifat wajib: bila tidak diserahkan dalam tenggat, hak mengajukan kasasi gugur. Karena itu, dokumen ini harus disiapkan sejak putusan banding diterima.
Memori kasasi dipakai ketika terdakwa tidak menerima putusan pengadilan tinggi, misalnya karena unsur tindak pidana ditafsirkan keliru, alat bukti diperoleh secara tidak sah, atau pertimbangan putusan tidak cukup.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- KUHAP yang berlaku. Mengatur pihak yang berhak, tenggat, dan alasan kasasi. KUHAP lama (UU 8/1981) mengenal tenggat 14 hari untuk permohonan (Pasal 245) dan 14 hari untuk memori (Pasal 248), serta tiga alasan kasasi (Pasal 253 ayat 1). Sejak 2 Januari 2026, periksa rumusan dalam KUHAP baru (UU 20/2025).
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menyatakan putusan tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung, dan mewajibkan putusan memuat alasan dan dasar.
- UU Mahkamah Agung. UU 14/1985 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 3/2009 mengatur kewenangan Mahkamah Agung memeriksa kasasi.
- KUHP Nasional (UU 1/2023). Kekeliruan memilih aturan pidana untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, atau mengabaikan pedoman pemidanaan, dapat dirumuskan sebagai kesalahan penerapan hukum.
Isi penting yang wajib ada
- Alamat kepada Ketua Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutus tingkat pertama.
- Data putusan banding dan putusan tingkat pertama, pemohon dan termohon kasasi, serta nomor akta permohonan kasasi.
- Identitas penasihat hukum dan terdakwa.
- Uraian tenggat: tanggal pemberitahuan putusan banding, tanggal permohonan kasasi, dan tanggal penyerahan memori.
- Alasan kasasi yang dikelompokkan dalam tiga alasan, masing-masing dengan kutipan pertimbangan yang keliru.
- Petitum: membatalkan putusan dan mengadili sendiri.
- Lampiran: surat kuasa khusus untuk kasasi, akta permohonan kasasi, relaas pemberitahuan.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Catat tanggal pemberitahuan putusan banding. Tenggat dihitung dari tanggal ini, bukan dari tanggal putusan diucapkan. Simpan relaasnya.
- Nyatakan kasasi segera. Datangi kepaniteraan pengadilan negeri dan minta akta permohonan kasasi.
- Perbarui surat kuasa. Gunakan surat kuasa khusus yang menyebut upaya hukum kasasi.
- Baca kedua putusan. Bila pengadilan tinggi mengambil alih pertimbangan pengadilan negeri, kesalahan dalam pertimbangan yang diambil alih ikut menjadi sasaran.
- Saring keberatan. Untuk setiap keberatan, tanyakan: apakah ini soal tafsir hukum atau tata cara mengadili? Bila hanya "hakim salah menilai saksi", rumuskan ulang sebagai kesalahan hukum, misalnya alat bukti tidak memenuhi batas minimum menurut undang-undang.
- Isi tiga bagian alasan. Hapus bagian yang tidak relevan. Kutip pertimbangan dengan halaman, lalu jelaskan aturan yang seharusnya diterapkan.
- Rumuskan petitum. Minta pembatalan dan putusan yang Anda kehendaki: bebas, lepas, dakwaan tidak dapat diterima, atau pidana yang lebih ringan.
- Serahkan dalam tenggat. Minta tanda terima memori kasasi. Pantau kontra memori dari penuntut umum.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memori terlambat. Dalam KUHAP lama, akibatnya hak kasasi gugur. Jangan menunggu salinan putusan lengkap bila tenggat sudah dekat; mintalah salinan sejak hari pertama.
- Mengulang fakta. Memori yang berisi "saksi A tidak dapat dipercaya" tanpa dikaitkan dengan aturan pembuktian hampir pasti ditolak.
- Keberatan soal berat ringannya pidana saja. Berat ringan pidana pada umumnya wewenang judex facti. Rumuskan sebagai kesalahan hukum, misalnya pedoman pemidanaan yang wajib dipertimbangkan sama sekali tidak dipertimbangkan.
- Tidak menyebut putusan tingkat pertama. Bila putusan banding menguatkan, petitum harus membatalkan keduanya.
- Mengutip pasal KUHAP lama tanpa catatan. Sejak 2026, periksa padanannya dan ketentuan peralihan.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tiga bagian alasan kasasi, uraian tenggat, dan petunjuk pengisian.
- Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri [....]
- Pemohon Kasasi: [nama], semula Terdakwa/Pembanding · Termohon Kasasi: Penuntut Umum
- II. Tenggat: putusan banding diberitahukan [tanggal]; permohonan kasasi [tanggal]; memori diserahkan [tanggal].
- III.A. Judex facti keliru menafsirkan unsur [....]; fakta yang dinyatakan terbukti tidak memenuhi unsur tersebut.
- III.B. Putusan didasarkan pada alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
- IV. Permohonan: membatalkan putusan PT jo. putusan PN; mengadili sendiri, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Versi Word dan PDF lengkap dengan tiga bagian alasan kasasi, uraian tenggat, dan petitum tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat, Paket Mahasiswa, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa arti judex facti dan judex juris?
Judex facti adalah hakim yang menilai fakta, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Judex juris adalah hakim yang menilai penerapan hukum, yaitu Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Bisakah kasasi menaikkan pidana?
Bisa, terutama bila penuntut umum juga mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang mengadili sendiri dapat menjatuhkan pidana yang berbeda dari putusan sebelumnya.
Apakah terdakwa tetap ditahan selama kasasi?
Bergantung pada penetapan penahanan. Masa penahanan di tingkat kasasi diatur KUHAP. Bila terdakwa tidak ditahan, putusan baru dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.
Apakah putusan bebas dapat dikasasi?
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 membuka kasasi atas putusan bebas, yang pada praktiknya diajukan oleh penuntut umum. Periksa pengaturannya dalam KUHAP baru.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 bersama KUHP Nasional. Artikel ini tidak mengutip nomor pasal KUHAP baru. Rujukan pasal KUHAP lama (UU 8/1981) hanya disebut sebagai pembanding; periksa padanannya dalam teks resmi KUHAP yang berlaku. Untuk perkara Anda, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id
- Direktori Putusan Mahkamah Agung — putusan3.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHAP yang berlaku: UU 20/2025 (menggantikan UU 8/1981)
- UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026)
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU 5/2004 jo. UU 3/2009
- UU 18/2003 tentang Advokat
Dalam kategori yang sama
- Opening Statement dalam KUHAP Baru: Apa Itu Pernyataan Pembukaan Sidang Pidana dan Cara Menyiapkannya
- Peta Perubahan Hukum Pidana 2026: KUHAP 1981 ke KUHAP 2025, KUHP Lama ke KUHP 2023, dan UU Penyesuaian Pidana
- Contoh Duplik Pidana (Tanggapan atas Replik) dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.