Hukum Keluarga

ODGJ Dipasung Keluarga: Larangan Pemasungan, Ancaman Pidana, dan Cara Mencari Pertolongan

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Memasung orang dengan gangguan jiwa dilarang (UU 17/2023 Pasal 76) dan diancam 2,5 tahun penjara (Pasal 434). Kewajiban pemerintah, persetujuan rawat inap, dan langkah keluarga.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pemasungan (mengikat, merantai, mengurung di kandang atau kamar terkunci) terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilarang, walaupun dilakukan keluarga sendiri dan dengan alasan menjaga keamanan (UU 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 76 ayat (2)).
    • Pelakunya, termasuk orang yang menyuruh memasung, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta (Pasal 434).
    • Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin layanan kesehatan jiwa dan menangani ODGJ yang telantar atau membahayakan diri dan orang lain (Pasal 77).
    • Jalan keluarnya adalah pengobatan: puskesmas, rumah sakit, atau IGD bila keadaan darurat. Layanan kesehatan jiwa termasuk yang dijamin BPJS Kesehatan.
    Alur singkat: menolong anggota keluarga ODGJ1Lepaskanjangan dipasung2Puskesmasatau IGD biladarurat3Persetujuanrawat inap4Minta bantuandinas & desa
    Gambaran umum. Ikuti saran tenaga kesehatan setempat.

    Mengapa pemasungan dilarang?

    Banyak keluarga memasung anggota keluarganya karena takut ia mengamuk, kabur, atau melukai tetangga. Ada juga yang tidak tahu harus berobat ke mana atau tidak punya biaya. Alasan itu bisa dipahami, tetapi hukum sudah tegas.

    Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan: setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain melakukannya terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa. Undang-undang juga melarang tindakan lain yang melanggar hak asasi mereka. Ayat (3) menegaskan bahwa ODGJ mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

    Setiap orang juga berhak mendapat layanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta informasi dan edukasi tentang kesehatan jiwa (Pasal 76 ayat (1)).

    Ancaman pidana

    Pasal 434 UU Kesehatan mengancam setiap orang yang melakukan pemasungan, penelantaran, atau kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa, atau menyuruh orang lain melakukannya, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

    Dalam praktik, aparat dan dinas sosial biasanya mengutamakan pembebasan dan pengobatan, bukan langsung memidana keluarga yang tidak tahu. Namun, ancaman pidana tetap ada, terutama bila pemasungan disertai kekerasan atau dibiarkan bertahun-tahun. Bila kekerasan menimbulkan luka, pasal penganiayaan dalam KUHP juga bisa dikenakan.

    Kewajiban pemerintah

    Keluarga tidak harus menanggung sendiri. Pasal 77 ayat (1) mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara lain:

    • menjamin ketersediaan, keterjangkauan, mutu, dan pemerataan upaya kesehatan jiwa;
    • memberi pelindungan dan menjamin layanan kesehatan jiwa bagi ODGJ berdasarkan hak asasi manusia;
    • menangani ODGJ yang telantar, menggelandang, atau mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain;
    • menyediakan fasilitas kesehatan dengan layanan kesehatan jiwa di tingkat pertama dan lanjutan di seluruh wilayah;
    • mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat.

    Jadi, keluarga dapat meminta bantuan puskesmas, dinas kesehatan, dinas sosial, kepala desa, atau lurah untuk membawa pasien berobat dan membebaskannya dari pasungan.

    Langkah yang bisa dilakukan keluarga

    1. Datangi puskesmas. Ceritakan kondisi anggota keluarga. Banyak puskesmas memiliki program kesehatan jiwa dan bisa melakukan kunjungan rumah.
    2. Bila mengamuk atau membahayakan, bawa ke IGD rumah sakit atau hubungi ambulans 119. Keadaan yang membahayakan diri atau orang lain termasuk gawat darurat, sehingga rumah sakit wajib menolong lebih dulu tanpa uang muka. Lihat Pasien Gawat Darurat Ditolak Rumah Sakit.
    3. Urus BPJS Kesehatan. Bila belum menjadi peserta, minta bantuan desa atau dinas sosial untuk didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    4. Persetujuan rawat inap. Rawat inap ODGJ harus disetujui pasien secara tertulis. Bila pasien dinilai dokter tidak cakap memutuskan, persetujuan dapat diberikan oleh suami/istri, orang tua, anak atau saudara kandung yang berusia paling sedikit 18 tahun, wali atau pengampu, atau pejabat yang berwenang. Bila tidak ada satu pun, tindakan untuk mengatasi keadaan darurat tetap boleh diberikan (Pasal 80).
    5. Setelah pulang, pastikan obat diminum teratur dan jadwal kontrol dipatuhi. Kekambuhan sering terjadi karena obat dihentikan.

    Contoh kasus

    Bu Sari memasung adiknya di gudang selama dua tahun karena pernah memukul tetangga. Tetangga melapor ke kepala desa. Kepala desa bersama petugas puskesmas datang, membebaskan adik Bu Sari, dan merujuknya ke rumah sakit jiwa dengan BPJS PBI. Bu Sari tidak dipidana karena bersedia bekerja sama. Seandainya ia menolak membebaskan adiknya, atau ada kekerasan, Bu Sari bisa dilaporkan berdasarkan Pasal 434.

    Kalau ODGJ melakukan tindak pidana atau perbuatan hukum

    • Perkara pidana. Orang yang diduga ODGJ dan melakukan tindak pidana wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa untuk menentukan apakah ia bisa dimintai pertanggungjawaban dan mampu menjalani proses peradilan (Pasal 81). Lihat Tindakan bagi Pelaku dengan Gangguan Jiwa.
    • Urusan perdata seperti jual beli tanah, utang, atau pernikahan. Seseorang yang diduga kehilangan kecakapan harus diperiksa kesehatan jiwanya (Pasal 82). Keluarga dapat mengajukan pengampuan ke pengadilan. Lihat Pengampuan karena Gangguan Jiwa.

    Pertanyaan yang sering muncul

    Bolehkah mengunci kamar sementara saat ia mengamuk? Menahan sebentar untuk mencegah bahaya sambil menunggu petugas berbeda dengan memasung berhari-hari atau bertahun-tahun. Segera cari pertolongan medis. Jangan menjadikan kurungan sebagai cara perawatan.

    Siapa yang bisa melaporkan pemasungan? Siapa saja: tetangga, ketua RT, kepala desa, petugas kesehatan. Laporkan ke puskesmas, dinas sosial, atau kepolisian.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 28 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 76, 77, 80, 81, 82, 434)

      Dalam kategori yang sama

        Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

        Ikuti Saluran InfoHukum
        WhatsApp