Pemberitahuan NPPN: Cara Memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Batas Waktu, dan Contoh Hitungnya
Freelancer atau pelaku usaha ingin pakai norma (NPPN) tanpa pembukuan? Pahami syarat omzet di bawah Rp4,8 miliar, batas 31 Maret, cara lapor di Coretax, dan contohnya.
Isi artikel
- NPPN adalah cara menghitung penghasilan neto dengan mengalikan omzet bruto dengan persentase norma, tanpa perlu menyusun pembukuan lengkap.
- Hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang berusaha atau menjalankan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun.
- Penggunaan norma wajib diberitahukan ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak (untuk tahun pajak berjalan: paling lambat 31 Maret); bila terlambat, Anda dianggap memilih pembukuan.
- Pemberitahuan hanya berlaku untuk satu tahun pajak dan kini diajukan lewat Coretax; pemakai norma tetap wajib membuat pencatatan.
Apa itu NPPN dan siapa yang cocok memakainya
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan penghasilan neto secara sederhana. Alih-alih menghitung pendapatan dikurangi seluruh biaya seperti dalam pembukuan, penghasilan neto cukup dihitung dengan rumus peredaran bruto × persentase norma. Hasilnya kemudian dikenai tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Cara ini banyak dipakai oleh pekerja lepas (freelancer), konsultan, desainer, penulis, dokter praktik, notaris, pedagang, dan pemilik usaha kecil yang tidak sempat atau tidak mampu menyusun neraca serta laporan laba rugi. Dasar hukumnya ada pada Pasal 14 UU PPh (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan kini teknisnya diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Syarat memakai norma
- Wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi.
- Menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas (misalnya profesi, tenaga ahli, seniman, olahragawan, agen, makelar).
- Peredaran bruto dari usaha atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma kepada Direktur Jenderal Pajak tepat waktu.
- Tetap menyelenggarakan pencatatan peredaran atau penghasilan bruto.
Karyawan yang hanya menerima gaji tidak memakai norma, karena penghasilannya sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Namun karyawan yang juga punya usaha sampingan atau pekerjaan lepas boleh memakai norma untuk penghasilan sampingan tersebut.
Batas waktu pemberitahuan dan akibat bila terlambat
Menurut Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, pemberitahuan penggunaan norma disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun pajak yang mengikuti tahun kalender, artinya paling lambat 31 Maret. Contohnya, bila ingin memakai norma untuk penghasilan tahun 2027, pemberitahuan harus masuk paling lambat 31 Maret 2027.
Hal yang sering terlupa: pemberitahuan hanya berlaku untuk satu tahun pajak. Jadi meskipun tahun lalu Anda sudah memakai norma, Anda wajib memberitahukan lagi untuk tahun ini.
Bila tidak memberitahukan dalam batas waktu, Anda dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Akibatnya, saat mengisi SPT Tahunan Anda harus menghitung penghasilan neto dari pendapatan dikurangi biaya yang dapat dibuktikan. Bila tidak ada pembukuan yang layak, saat pemeriksaan penghasilan neto bisa dihitung secara jabatan oleh fiskus.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar di tengah tahun, aturan lama (PMK 54/PMK.03/2021) memberi waktu 3 bulan sejak terdaftar atau sampai akhir tahun pajak, mana yang lebih dulu. Apakah ketentuan serupa dipertahankan persis dalam PMK 81/2024 sebaiknya dikonfirmasi ke KPP.
Cara menyampaikan pemberitahuan lewat Coretax
- Perbarui KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha). Persentase norma ditentukan oleh KLU, jadi pastikan KLU di profil Coretax sesuai kegiatan Anda yang sebenarnya. Perubahan bisa dilakukan mandiri atau di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP.
- Siapkan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Dokumen yang Anda kirim lewat Coretax harus ditandatangani secara elektronik.
- Masuk ke menu layanan. Buka Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi, lalu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih layanan AS.04 dengan sub-layanan AS.04-01 (pemberitahuan penggunaan NPPN).
- Lengkapi alur kasus lalu kirim. Isi data yang diminta, tanda tangani, lalu klik Submit.
- Simpan buktinya. Proses dianggap selesai bila kasus berstatus ditutup serta Bukti Penerimaan Elektronik dan surat pemberitahuan penggunaan NPPN sudah terbit. Simpan keduanya bersama arsip SPT Anda.
Bila kesulitan secara daring, pemberitahuan juga dapat diajukan langsung ke loket TPT di KPP tempat Anda terdaftar. Pemberitahuan yang disampaikan tepat waktu dianggap disetujui, kecuali di kemudian hari pemeriksaan membuktikan Anda tidak memenuhi syarat, misalnya omzet ternyata mencapai Rp4,8 miliar atau lebih.
Contoh menghitung pajak dengan norma
Misalkan Rina, desainer grafis lepas berstatus kawin dengan satu anak (PTKP K/1), menerima honor Rp180 juta sepanjang tahun. Ia tinggal di kota yang menurut daftar norma termasuk wilayah dengan persentase tertentu untuk KLU jasa desain, misalnya 50% (angka ini hanya ilustrasi; persentase sebenarnya harus dicek di lampiran daftar norma sesuai KLU dan wilayah Anda).
Penghasilan neto = Rp180.000.000 × 50% = Rp90.000.000. PTKP K/1 sebesar Rp63.000.000 (Rp54 juta untuk diri sendiri + Rp4,5 juta karena kawin + Rp4,5 juta untuk satu tanggungan). Penghasilan Kena Pajak = Rp27.000.000. Dengan tarif 5% untuk lapisan sampai Rp60 juta, PPh terutang Rp1.350.000.
Bila sepanjang tahun ada klien badan usaha yang sudah memotong PPh Pasal 21 atau 23 atas honor Rina, potongan itu menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang. Jadi bukti potong dari klien perlu dikumpulkan dan dicocokkan.
NPPN atau PPh final UMKM, mana yang lebih tepat
Pelaku usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar dapat memilih PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet selama masa yang diizinkan, sedangkan NPPN memakai tarif progresif atas penghasilan neto. Perbedaan penting: PPh final 0,5% berlaku untuk kegiatan usaha, tetapi tidak untuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, konsultan, atau penulis. Karena itu, banyak profesional justru hanya punya pilihan norma atau pembukuan.
Bagi pedagang dengan margin kecil, norma bisa lebih ringan karena persentase normanya rendah; bagi usaha dengan omzet kecil, fasilitas omzet tidak kena pajak sampai Rp500 juta pada skema PPh final bisa lebih menguntungkan. Hitung keduanya sebelum memutuskan, dan ingat pilihan norma harus diberitahukan sebelum 31 Maret.
Kewajiban pencatatan tetap ada
Memakai norma bukan berarti bebas administrasi. Pasal 453 PMK 81/2024 mewajibkan pencatatan yang memuat peredaran atau penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan lain di luar usaha beserta biayanya, serta penghasilan yang bukan objek pajak atau sudah dikenai pajak final. Catatan juga perlu memuat harta dan kewajiban.
Pencatatan bisa sederhana: buku kas atau spreadsheet berisi tanggal, nama klien, jumlah yang diterima, dan bukti transfer. Simpan selama 10 tahun sesuai ketentuan penyimpanan dokumen dalam UU KUP.
Hal yang sering keliru
- Mengira pemberitahuan norma cukup sekali seumur hidup, padahal hanya berlaku untuk satu tahun pajak.
- Mengirim pemberitahuan setelah 31 Maret lalu tetap memakai norma di SPT; DJP menganggap Anda memilih pembukuan.
- Membiarkan KLU tidak sesuai kegiatan sehingga persentase norma yang dipakai keliru.
- Mengira pemakai norma tidak perlu mencatat apa pun; pencatatan bruto tetap wajib.
- Lupa mengkreditkan PPh Pasal 21 atau 23 yang sudah dipotong klien sehingga membayar pajak dua kali.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya lupa memberitahu sebelum 31 Maret. Apa yang bisa dilakukan?
Untuk tahun pajak itu Anda dianggap memilih pembukuan, jadi mulailah mencatat pendapatan dan biaya dengan rapi agar laba rugi bisa disusun saat SPT. Pastikan pemberitahuan tahun berikutnya dikirim tepat waktu.
Di mana melihat persentase norma untuk pekerjaan saya?
Persentase tercantum dalam lampiran daftar norma per KLU dan dibedakan menurut wilayah (10 ibu kota provinsi tertentu, ibu kota provinsi lainnya, dan daerah lain). Tanyakan ke KPP atau Kring Pajak 1500200 bila ragu.
Apakah karyawan dengan usaha sampingan bisa memakai norma?
Bisa, untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebasnya, selama syarat omzet dan pemberitahuan terpenuhi. Gaji tetap dilaporkan sesuai bukti potong dari pemberi kerja.
Bagaimana jika omzet melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun?
Norma hanya untuk peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Bila batas terlampaui, Anda wajib menyelenggarakan pembukuan; konsultasikan ke KPP mengenai tahun pajak yang terdampak.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- DJP, Jangan Sampai Terlewat Pemberitahuan Penggunaan Norma (NPPN) — www.pajak.go.id
- JDIH BPK, PMK Nomor 81 Tahun 2024 — peraturan.bpk.go.id
- DDTCNews, ringkasan Pasal 450 dan 453 PMK 81/2024 tentang NPPN — news.ddtc.co.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 14 dan Pasal 17)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, beserta perubahannya (Pasal 450, Pasal 453)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (daftar persentase norma)
Dalam kategori yang sama
- NPWP Nonaktif atau Dihapus? Beda, Syarat, dan Cara Mengajukannya di Coretax
- Cara Menjawab SP2DK: Strategi dan Dokumen per Jenis Temuan AR
- NPWP Nonaktif atau Dihapus? Beda, Syarat, dan Cara Mengajukannya di Coretax
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.