NPWP Nonaktif atau Dihapus? Beda, Syarat, dan Cara Mengajukannya di Coretax
Berhenti usaha, penghasilan di bawah PTKP, pindah ke luar negeri, atau ahli waris? Pahami beda NPWP nonaktif dan penghapusan NPWP, syarat, dokumen, dan caranya.
Isi artikel
- Status nonaktif dipakai bila Anda tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak tetapi NPWP belum dihapus, misalnya usaha berhenti atau penghasilan di bawah PTKP.
- Penghapusan NPWP orang pribadi terbatas untuk alasan tertentu: meninggal tanpa warisan, meninggalkan Indonesia selamanya, atau punya NPWP ganda.
- Permohonan nonaktif diputus paling lama 5 hari kerja; permohonan penghapusan paling lama 6 bulan sejak permohonan lengkap.
- Nonaktif tidak menghapus kewajiban SPT untuk tahun-tahun saat Anda masih aktif, dan NPWP tidak bisa dihapus selama masih ada proses keberatan, banding, atau pembetulan.
Mengapa orang ingin menonaktifkan atau menghapus NPWP
Banyak orang membuat NPWP karena syarat melamar kerja, membuka rekening, atau mengajukan kredit. Bertahun-tahun kemudian keadaannya berubah: berhenti bekerja dan menjadi ibu rumah tangga, menutup warung, pensiun tanpa penghasilan yang memadai, atau pindah menetap ke luar negeri. Padahal selama NPWP aktif, kewajiban melapor SPT Tahunan tetap melekat dan keterlambatan bisa berujung denda.
Karena itu penting memahami dua jalur yang tersedia: penetapan wajib pajak nonaktif dan penghapusan NPWP. Keduanya sering disamakan, padahal syarat, dokumen, dan lamanya proses berbeda. Sejak sistem Coretax berlaku, aturannya terutama ada dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Beda nonaktif dan penghapusan
PMK 81/2024 (Pasal 1 angka 68) mendefinisikan wajib pajak nonaktif sebagai wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Jadi nomornya masih ada dan bisa diaktifkan kembali, misalnya saat Anda kembali bekerja atau membuka usaha.
Penghapusan NPWP berarti nomor tersebut dicabut dari administrasi DJP. Untuk orang pribadi yang ber-KTP, perlu diingat bahwa NIK kini berfungsi sebagai NPWP, sehingga penghapusan hanya relevan dalam keadaan tertentu. Bagi kebanyakan orang yang sekadar berhenti bekerja atau berusaha, jalur yang tepat adalah nonaktif, bukan hapus.
Siapa yang bisa ditetapkan nonaktif
Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025 memuat delapan kriteria. Yang paling relevan bagi orang pribadi:
- Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi sudah menghentikan kegiatan tersebut.
- Orang pribadi yang tidak berusaha atau menjalankan pekerjaan bebas dan tidak punya penghasilan, atau penghasilannya di bawah PTKP (saat ini Rp54 juta setahun untuk lajang tanpa tanggungan).
- Penduduk Indonesia yang berencana menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syaratnya, atau yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif karena menjadi subjek pajak luar negeri.
- Perempuan kawin yang sebelumnya punya NPWP sendiri lalu memilih menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami.
Kepala KPP juga dapat menetapkan status nonaktif secara jabatan tanpa permohonan bila sejumlah syarat kumulatif terpenuhi, antara lain tidak menyampaikan SPT, tidak ada pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, dan tidak ada pembayaran pajak selama lima tahun berturut-turut, serta tidak ada tunggakan, pemeriksaan, atau upaya hukum yang berjalan (Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025).
Siapa yang bisa menghapus NPWP
Kepala KPP dapat menghapus NPWP orang pribadi yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, baik atas permohonan maupun secara jabatan. Alasan yang lazim beserta dokumennya:
- Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan: salinan akta kematian atau dokumen sejenis, ditambah pernyataan wakil/ahli waris bahwa tidak ada warisan, atau warisan sudah terbagi dengan menyebut nama ahli warisnya.
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya: dokumen yang menyatakan kepindahan permanen, dan/atau dokumen kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.
- Memiliki lebih dari satu NPWP: surat pernyataan memiliki NPWP ganda beserta salinan kartu NPWP yang akan dihapus.
Penghapusan tidak dapat diproses selama Anda masih menjalani proses administrasi atau upaya hukum. Pasal 31 huruf e PMK 81/2024 menyebut 13 proses, antara lain pembetulan SPT berdasarkan Pasal 16 UU KUP, keberatan, pengurangan atau pembatalan sanksi dan ketetapan, gugatan, banding, dan peninjauan kembali. Selesaikan dulu proses itu sebelum mengajukan penghapusan.
Cara mengajukan di Coretax
Untuk penghapusan NPWP:
- Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id. Ahli waris atau kuasa yang mewakili wajib pajak lain melakukan impersonate dari akun utamanya.
- Buka menu Portal Saya, lalu pilih submenu Penghapusan & Pencabutan.
- Pada bagian Manajemen Kasus, pilih jenis Penghapusan NPWP. Isi bagian kuasa bila diwakilkan; data identitas terisi otomatis.
- Pilih alasan penghapusan, unggah dokumen pendukung, centang pernyataan, lalu klik Simpan dan kirim.
- Unduh Bukti Penerimaan Surat. Keputusan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan lengkap diterima, biasanya dikirim lewat email terdaftar.
Untuk status nonaktif: permohonan diajukan melalui layanan administrasi Coretax atau langsung ke loket KPP, dengan melampirkan pernyataan yang sesuai kriteria (misalnya pernyataan usaha telah berhenti atau penghasilan di bawah PTKP). Kepala KPP wajib memutus paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan terbit (Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025). Bila ragu memilih menu, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP.
Contoh kasus
Dewi bekerja sebagai staf administrasi sampai Juni 2026, lalu berhenti untuk mengasuh anak dan tidak lagi berpenghasilan. Ia tetap wajib melaporkan SPT Tahunan 2026 karena sebagian tahun itu ia masih menerima gaji. Setelah itu ia dapat mengajukan status nonaktif dengan kriteria tidak punya penghasilan. Bila kelak kembali bekerja, ia cukup mengaktifkan kembali NPWP-nya.
Contoh lain, Pak Hadi meninggal dan hanya meninggalkan rumah yang sudah dibalik nama kepada anak-anaknya. Anak sulung sebagai wakil dapat mengajukan penghapusan NPWP almarhum dengan akta kematian dan pernyataan bahwa warisan sudah terbagi. Sebelum itu, pastikan SPT tahun terakhir almarhum sudah dilaporkan dan tidak ada tunggakan.
Hal yang tetap harus diselesaikan
Status nonaktif tidak serta-merta menghapus kewajiban SPT Tahunan untuk tahun pajak ketika Anda masih aktif. Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi tetap 3 bulan setelah akhir tahun pajak (Pasal 3 ayat (3) UU KUP), yaitu 31 Maret. Laporkan dulu SPT yang tertunggak agar tidak ada sanksi yang menggantung.
Utang pajak juga tidak hilang karena status berubah. Bila ada Surat Tagihan Pajak atau ketetapan yang belum dibayar, selesaikan atau ajukan upaya hukum sesuai haknya terlebih dahulu.
Hal yang sering keliru
- Mengajukan penghapusan NPWP hanya karena berhenti bekerja; jalur yang tepat biasanya status nonaktif.
- Mengira status nonaktif menghapus kewajiban SPT dan denda tahun-tahun sebelumnya.
- Mengajukan penghapusan saat masih ada proses keberatan, banding, atau pembetulan SPT.
- Membiarkan NPWP almarhum orang tua aktif bertahun-tahun tanpa diurus ahli waris.
- Mengira NPWP bisa dimatikan total padahal NIK tetap berfungsi sebagai NPWP bagi penduduk.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah status nonaktif bisa diaktifkan lagi?
Bisa. Nonaktif berarti NPWP belum dihapus, sehingga dapat diaktifkan kembali bila Anda kembali berpenghasilan di atas PTKP atau memulai usaha, melalui Coretax atau KPP.
Berapa lama proses penghapusan NPWP?
Kepala KPP memutus paling lama 6 bulan sejak permohonan lengkap diterima. Status nonaktif lebih cepat, paling lama 5 hari kerja.
Apakah ahli waris boleh mengajukan untuk orang tua yang meninggal?
Boleh, sebagai wakil wajib pajak, dengan akta kematian dan pernyataan tentang warisan. Bila warisan belum dibagi, warisan itu sendiri masih dapat menjadi subjek pajak sehingga penghapusan bisa ditunda.
Apakah saya bisa ditetapkan nonaktif tanpa mengajukan?
Bisa, secara jabatan oleh Kepala KPP bila syarat kumulatif terpenuhi, antara lain tidak ada SPT, pemotongan, maupun pembayaran pajak selama lima tahun berturut-turut dan tidak ada tunggakan atau proses hukum.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- JDIH Kemenkeu, PER-7/PJ/2025 — jdih.kemenkeu.go.id
- JDIH BPK, PMK Nomor 81 Tahun 2024 — peraturan.bpk.go.id
- DDTCNews, permohonan nonaktif diproses maksimal 5 hari kerja — news.ddtc.co.id
- DDTCNews, cara ajukan penghapusan NPWP orang pribadi via Coretax — news.ddtc.co.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Pasal 3 ayat (3), Pasal 16)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, beserta perubahannya (Pasal 1 angka 68, Pasal 31)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (Pasal 34, 37, 38)
Dalam kategori yang sama
- Cara Menjawab SP2DK: Strategi dan Dokumen per Jenis Temuan AR
- Pemberitahuan NPPN: Cara Memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Batas Waktu, dan Contoh Hitungnya
- Cara Menjawab SP2DK: Strategi dan Dokumen per Jenis Temuan AR
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.