Hukum Pajak

Cara Menjawab SP2DK: Strategi dan Dokumen per Jenis Temuan AR

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Menerima SP2DK dari kantor pajak? Pahami batas 14 hari, dasar hukum terbaru PMK 111/2025, dan dokumen yang perlu disiapkan untuk tiap jenis temuan AR.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • SP2DK adalah surat permintaan penjelasan dari kantor pajak atas data yang dianggap belum sesuai, bukan surat ketetapan pajak.
    • Sejak 1 Januari 2026 SP2DK diatur PMK 111/2025: tanggapan diberikan dalam 14 hari dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis.
    • Kunci jawaban yang baik adalah ekualisasi dan rekonsiliasi: cocokkan data pembanding AR dengan pembukuan Anda, lalu lampirkan bukti.
    • Bila temuan memang benar, pembetulan SPT biasanya lebih murah daripada membantah lalu diperiksa.

    Apa itu SP2DK

    SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meminta Wajib Pajak menjelaskan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data itu bisa berasal dari SPT Anda sendiri, laporan pihak ketiga (bank, notaris, dealer kendaraan, lawan transaksi yang membuat bukti potong atau faktur), maupun hasil analisis Account Representative (AR).

    Penting dipahami: SP2DK bukan tagihan dan bukan ketetapan pajak. Surat ini adalah bagian dari kegiatan pengawasan. Anda masih diberi kesempatan menjelaskan atau membetulkan sendiri sebelum DJP menempuh langkah yang lebih berat seperti pemeriksaan.

    Dasar hukum terbaru per Oktober 2026

    Selama beberapa tahun, tata cara SP2DK diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022 yang memberi waktu 14 hari kalender dan menyerahkan penerimaan tanggapan terlambat pada pertimbangan Kepala KPP. Sejak 1 Januari 2026, pengawasan kepatuhan, termasuk SP2DK, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (ditetapkan 30 Desember 2025). PMK ini juga memungkinkan SP2DK dikirim kepada orang yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dapat dikirim melalui akun Coretax.

    Pokok aturan yang perlu Anda pegang:

    • Jangka waktu 14 hari untuk menanggapi, dihitung sejak SP2DK diterbitkan di Coretax, dikirim lewat email, faksimile, pos/jasa kurir, atau diserahkan langsung (mana yang lebih dulu).
    • Perpanjangan paling lama 7 hari (Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025), dengan pemberitahuan tertulis ke KPP penerbit yang harus diterima sebelum 14 hari berakhir. Jadi total maksimal sekitar 21 hari.
    • Bila penjelasan tidak diberikan atau dinilai tidak memadai, KPP dapat melanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, lalu menutup pengawasan dengan usulan pemeriksaan atau bahkan pemeriksaan bukti permulaan (tahap sebelum penyidikan tindak pidana pajak).
    • Pemeriksaan sendiri kini diatur PMK 15/2025, yang mengenal pemeriksaan lengkap (5 bulan), terfokus (3 bulan), dan spesifik (1 bulan), dengan waktu tanggapan SPHP hanya 5 hari.

    Hak untuk membetulkan SPT atas kemauan sendiri berasal dari Pasal 8 ayat (1) UU KUP, selama Dirjen Pajak belum memulai pemeriksaan. Artinya, masa SP2DK adalah jendela terakhir yang paling murah untuk membetulkan, karena sanksinya berupa bunga per bulan, bukan sanksi hasil pemeriksaan yang lebih berat.

    Prinsip menjawab SP2DK

    1. Jawab tertulis dan tepat waktu. Walau AR mengundang datang, siapkan surat tanggapan tertulis bertanda tangan beserta lampiran, dan minta tanda terima atau simpan bukti unggah di Coretax. Bila butuh waktu, ajukan perpanjangan tertulis sebelum hari ke-14.
    2. Mulai dari angka, bukan cerita. Buat tabel ekualisasi: data versi DJP di satu kolom, data pembukuan Anda di kolom lain, selisihnya, dan penjelasan tiap selisih dengan nomor bukti.
    3. Jawab hanya yang ditanyakan. Fokus pada tahun pajak dan pos yang disebut dalam SP2DK. Jangan melampirkan seluruh rekening koran beberapa tahun bila yang diminta satu transaksi; dokumen berlebih bisa membuka pertanyaan baru.
    4. Jujur dan konsisten. Jangan membuat dokumen susulan yang tanggalnya mundur. Ketidakwajaran dokumen justru memperbesar risiko pemeriksaan bukti permulaan.
    5. Putuskan: bantah atau betulkan. Bantah bila Anda punya bukti kuat bahwa data DJP keliru atau sudah dilaporkan di tempat lain. Betulkan SPT bila memang ada penghasilan atau pajak yang terlewat; sertakan SSP/kode billing sebagai lampiran.
    6. Simpan arsip. Salinan SP2DK, tanggapan, lampiran, dan berita acara pembahasan akan dibutuhkan bila kasus berlanjut ke pemeriksaan atau keberatan.
    Alur menanggapi SP2DK1Catat tanggalBatas 14 hari2Ekualisasi dataDJP vs pembukuan3Bantah/betulkanPilih per pos temuan4Kirim tertulisSimpan tanda terima5Ikuti pembahasanBawa bukti asli
    Alur menanggapi SP2DK. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Jenis temuan AR dan dokumen yang perlu disiapkan

    Berikut pola temuan yang paling sering muncul dalam SP2DK beserta strategi jawabannya. Sesuaikan dengan isi surat yang Anda terima.

    • 1. PPh 21/23 belum dipotong atau dilaporkan. AR melihat biaya jasa, gaji, atau sewa besar di laporan keuangan tetapi bukti potong sedikit. Siapkan ekualisasi biaya jasa/gaji di laporan laba rugi dengan daftar bukti potong per masa. Jelaskan selisih yang sah, misalnya pembayaran ke pihak yang bukan objek PPh 23, biaya yang dipotong PPh final 4 ayat (2), atau biaya akrual yang belum dibayar. Bila memang ada yang terlewat, setor dan laporkan pembetulan SPT Masa.
    • 2. Omzet belum dilaporkan. Data mutasi rekening, faktur dari lawan transaksi, atau data marketplace lebih besar daripada peredaran usaha di SPT. Buat ekualisasi tiga arah: omzet SPT Tahunan, DPP di SPT Masa PPN, dan penerimaan di rekening. Lampirkan daftar invoice dengan bukti penerimaan. Pisahkan uang masuk yang bukan penghasilan: pinjaman (dengan perjanjian dan bukti pengembalian), setoran modal, titipan pelanggan, transfer antarrekening sendiri, pengembalian dana, dan uang muka yang baru diakui tahun berikutnya.
    • 3. Pembelian dari vendor non-PKP atau faktur bermasalah. Siapkan kontrak, purchase order, surat jalan, bukti bayar, dan bukti barang benar-benar diterima. Tujuannya membuktikan transaksi nyata dan biaya layak dikurangkan. Bila pajak masukan berasal dari faktur yang tidak sah, jangan dipertahankan; betulkan SPT Masa PPN.
    • 4. Laba terlalu kecil atau rasio di bawah benchmark sektor. Siapkan rincian HPP (persediaan awal, pembelian, persediaan akhir), rincian beban operasional dengan bukti, serta penjelasan bisnis: perang harga, kenaikan bahan baku, proyek rugi, atau biaya ekspansi. Benchmark bukan dasar hukum untuk menetapkan pajak, tetapi Anda harus menjelaskan mengapa angka Anda wajar.
    • 5. Harta belum dilaporkan atau tidak sebanding penghasilan. Buat rekonsiliasi kemampuan: penghasilan neto setelah pajak ditambah utang baru dan harta lama yang dijual, dikurangi biaya hidup, harus cukup menjelaskan penambahan harta. Harta dari warisan atau hibah dibuktikan dengan surat keterangan waris, akta hibah, dan bukti bahwa pemberinya sudah melaporkan. Bila harta memang terlewat dari SPT, betulkan daftar harta.
    • 6. PKP belum memungut PPN. Misalnya penyerahan yang seharusnya terutang PPN tetapi tidak dibuatkan faktur, atau pengusaha yang omzetnya melewati batas tapi belum dikukuhkan. Opsinya: membuat faktur dan membetulkan SPT Masa PPN dengan sanksi bunga, atau menjelaskan bahwa penyerahan tersebut memang dibebaskan/tidak terutang. Undang-Undang HPP juga mengatur pengkreditan pajak masukan dengan besaran tertentu (deemed) bagi PKP dalam kondisi tertentu, misalnya pajak masukan sebelum pengukuhan; mintalah AR atau konsultan menghitung apakah fasilitas ini dapat dipakai sebelum Anda menyetor PPN penuh.
    • 7. Piutang atau pinjaman ke pihak berelasi tanpa bunga. Siapkan perjanjian utang piutang, jadwal pengembalian, dan bukti sumber dana. Untuk pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan, peraturan pelaksana UU PPh mensyaratkan secara kumulatif: dana milik pemegang saham sendiri, modal sudah disetor penuh, pemberi pinjaman tidak merugi, dan perseroan sedang kesulitan keuangan. Bila syarat tidak terpenuhi, DJP dapat menghitung bunga wajar, sehingga penjelasan yang realistis adalah menunjukkan syarat terpenuhi atau membetulkan.
    • 8. Transaksi properti atau kendaraan dari pihak ketiga. Data notaris/PPAT, BPN, atau Samsat menunjukkan Anda membeli rumah atau mobil. Siapkan akta jual beli, BPKB/STNK, bukti pembayaran, dan sumber dananya (tabungan yang sudah dilaporkan, KPR/leasing dengan perjanjian kredit). Pastikan harta dan utangnya tercantum di SPT Tahunan. Bila Anda penjual, lampirkan bukti setor PPh final pengalihan tanah/bangunan.
    • 9. Penghasilan dari luar negeri atau usaha daring. Data pertukaran informasi atau platform digital menunjukkan penerimaan. Siapkan laporan payout platform, bukti potong pajak luar negeri bila ada, dan rekonsiliasi dengan omzet yang telah dilaporkan.

    Kapan sebaiknya membetulkan, kapan membantah

    Gunakan pertanyaan sederhana: apakah data DJP itu benar dan memang belum dipajaki? Bila ya, pembetulan SPT hampir selalu lebih menguntungkan. Pajak kurang bayar ditambah sanksi bunga per bulan biasanya jauh lebih ringan daripada ketetapan hasil pemeriksaan yang memuat sanksi lebih tinggi, ditambah biaya waktu dan tenaga selama pemeriksaan.

    Bila tidak, bantah dengan bukti. Contoh: transfer Rp300 juta yang dianggap omzet ternyata pinjaman dari kakak. Lampirkan perjanjian pinjaman, bukti pengembalian bertahap, dan pastikan utang itu tercatat di SPT. Tanpa bukti tertulis, klaim semacam ini lemah.

    Ada pula jalan tengah: membetulkan sebagian temuan yang benar dan membantah sisanya. Tuliskan dengan jelas pos mana yang dibetulkan dan pos mana yang tidak disetujui beserta alasannya.

    Risiko pengungkapan dan kapan butuh bantuan profesional

    Setiap dokumen yang Anda serahkan menjadi bagian dari data DJP. Karena itu, periksa dulu apakah lampiran memuat transaksi lain yang belum beres. Lebih baik membereskannya sekalian melalui pembetulan daripada terungkap belakangan.

    Pertimbangkan konsultan pajak terdaftar bila nilai temuan besar, menyangkut beberapa tahun pajak, melibatkan transaksi pihak berelasi, atau AR menyebut kemungkinan pemeriksaan. Konsultan dapat bertindak sebagai kuasa dengan surat kuasa khusus. Libatkan advokat yang memahami pidana pajak bila surat sudah mengarah ke pemeriksaan bukti permulaan atau ada indikasi faktur fiktif, karena tahap itu bersinggungan dengan hukum pidana.

    Hal yang sering keliru

    • Mendiamkan SP2DK karena merasa bukan tagihan. Tidak menanggapi justru membuka jalan ke usulan pemeriksaan.
    • Datang ke KPP hanya membawa penjelasan lisan tanpa tabel ekualisasi dan bukti.
    • Menganggap semua uang masuk ke rekening otomatis penghasilan, atau sebaliknya mengklaim semuanya pinjaman tanpa perjanjian.
    • Melampirkan dokumen berlebihan di luar pertanyaan sehingga memicu temuan baru.
    • Menunggu hari terakhir lalu baru meminta perpanjangan; pemberitahuan harus sudah diterima KPP sebelum 14 hari habis.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah SP2DK berarti saya pasti kena pajak tambahan?

    Tidak. SP2DK adalah permintaan penjelasan. Bila penjelasan dan bukti Anda diterima, pengawasan dapat ditutup tanpa tambahan pajak.

    Berapa lama waktu menjawab SP2DK?

    Menurut PMK 111/2025, 14 hari sejak SP2DK dikirim atau diterbitkan, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis yang diterima KPP sebelum jangka waktu awal berakhir.

    Bisakah menjawab lewat Coretax?

    Ya, SP2DK dapat dikirim melalui Coretax dan tanggapan dapat disampaikan secara elektronik. Simpan bukti pengiriman. Bila diundang pembahasan, bawa dokumen asli.

    Apakah boleh membetulkan SPT setelah menerima SP2DK?

    Boleh, selama pemeriksaan belum dimulai. Pembetulan dikenai sanksi bunga per bulan atas kekurangan bayar, yang umumnya lebih ringan daripada sanksi hasil pemeriksaan.

    Saya belum punya NPWP tetapi menerima SP2DK, bagaimana?

    PMK 111/2025 memungkinkan SP2DK dikirim kepada pihak yang belum terdaftar. Tetap jawab tepat waktu dan pertimbangkan mendaftar NPWP bila memang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 8 ayat (1))
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
    • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (Pasal 12, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham)
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (Pasal 65, pengkreditan pajak masukan sebelum pengukuhan PKP)
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (berlaku 1 Januari 2026)
    • Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022 (pedoman SP2DK sebelum berlakunya PMK 111/2025)

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp