Hukum Keluarga

Nikah di Luar KUA: Biaya Resmi, PNBP, dan Larangan Gratifikasi bagi Penghulu

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMembayar biaya nikah dengan benar1Tentukan akad dikantor atau di luarkantor2Tanyakan tarif resmidi KUA3Bayar lewat kanalresmi dan simpan bukti4Serahkan bukti bayarke KUA5Tolak permintaan diluar tarif resmi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu biaya nikah resmi dan siapa yang terkena

    Pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) adalah layanan pemerintah. Layanan yang menghasilkan penerimaan bagi negara dikenal sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya nikah resmi termasuk dalam jenis penerimaan itu. Artinya, uang yang Anda bayar masuk ke kas negara melalui bank atau kanal pembayaran yang ditentukan, bukan ke kantong petugas.

    Yang terkena adalah semua calon pengantin yang menikah secara Islam dan dicatat KUA, serta keluarga yang menanggung biaya acara. Petugas KUA, termasuk penghulu, juga terkena karena mereka terikat larangan menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatannya.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Menurut penjelasan Kementerian Agama yang dilaporkan media, pokoknya sebagai berikut. Akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya. Akad di luar kantor KUA, atau di luar hari dan jam kerja, dikenai tarif PNBP nikah sebesar Rp600.000 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Pembayaran dilakukan ke bank yang ditunjuk, dan bukti setor diperlihatkan kepada KUA. Karena tarif dapat disesuaikan pemerintah, periksa angka terbaru pada papan pengumuman atau situs resmi KUA sebelum membayar.

    KeadaanBiaya resmi (umum)
    Akad di kantor KUA, hari dan jam kerjaTidak dipungut biaya
    Akad di luar kantor atau di luar jam kerjaTarif PNBP nikah sesuai peraturan; sebelumnya diberitakan Rp600.000
    Pendaftaran dan pemeriksaan berkasTidak ada pungutan di luar tarif
    Biaya konsumsi, sewa gedung, dekorasiUrusan pihak penyelenggara acara, bukan PNBP

    Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menyinggung penerimaan negara bukan pajak nikah dan rujuk. Besaran tarif diatur dalam peraturan tarif terpisah, bukan dalam peraturan pencatatan itu (periksa teks resmi). Jika Anda menemukan angka yang berbeda dalam pengumuman resmi terbaru, pakailah pengumuman resmi itu.

    Akad di luar kantor juga memerlukan rekomendasi bila lokasi berada di wilayah KUA lain. Menurut keterangan Kementerian Agama, pendaftaran nikah di luar kecamatan tempat tinggal memerlukan surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (PMA 30/2024). Pasangan beda domisili dapat membaca syarat menikah di KUA bagi pasangan beda domisili.

    Kertas putih di atas amplop cokelat.
    Foto oleh Mediamodifier di Unsplash

    Apa itu gratifikasi dan mengapa dilarang

    Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, misalnya uang, barang, rabat, tiket, atau fasilitas, yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Menurut undang-undang pemberantasan korupsi, gratifikasi dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, kecuali penerima melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam batas waktu yang ditentukan. Rincian pasal dan ancaman pidananya perlu dibaca dalam teks resmi karena dapat disesuaikan peraturan pidana terbaru.

    Penghulu dan petugas KUA adalah pegawai negeri. Mereka sudah digaji dan dibiayai negara. Karena itu uang atau hadiah yang diberikan khusus agar mereka bersedia hadir, mempercepat akad, atau mengesahkan dokumen yang kurang dapat termasuk gratifikasi. Menurut pemberitaan Kementerian Agama, pungutan di luar tarif resmi dapat dimasukkan dalam kategori gratifikasi. Dalam praktik, beberapa kantor pun menolak amplop dan menerbitkan imbauan agar masyarakat tidak memberikannya.

    Perlu dibedakan antara pemberian wajar yang tidak berhubungan dengan jabatan, misalnya bingkisan konsumsi acara yang diberikan kepada seluruh tamu tanpa maksud mengubah tugas penghulu, dengan pemberian yang terkait pelayanan. Aturan internal instansi menentukan batasan. Cara paling aman adalah tidak memberikan apa pun selain keramahan, dan bila ingin menyampaikan terima kasih, lakukan dengan ucapan atau menyediakan konsumsi bersama yang tidak berlebihan. Jika petugas menolak, hormati penolakan itu.

    Langkah praktis

    1. Putuskan lokasi akad. Bila ingin hemat, pilih akad di kantor KUA pada jam kerja. Bila ingin di rumah atau gedung, siapkan tarif resmi.
    2. Tanyakan tarif ke KUA atau situs resminya. Minta penjelasan tertulis atau cetakan pengumuman tarif.
    3. Bayar lewat bank atau kanal yang ditunjuk. Gunakan kode billing atau slip setoran yang diberikan KUA. Bayar atas nama Anda.
    4. Simpan bukti setor. Serahkan salinan kepada KUA dan simpan aslinya.
    5. Jangan membayar melalui perantara tanpa bukti. Ada kasus perantara di desa menagih jauh lebih besar dari tarif resmi. Kementerian pernah mengimbau agar pasangan membayar langsung dan menunjukkan bukti ke KUA.
    6. Catat nama penghulu dan jadwal akad. Bila terjadi permintaan tidak wajar, Anda punya catatan untuk melapor.
    7. Laporkan pungutan liar. Kanal pengaduan tersedia di Kementerian Agama, inspektorat jenderal, dan lembaga pengawas pelayanan publik.

    Tentang keseluruhan dokumen yang perlu disiapkan, lihat daftar dokumen nikah di KUA.

    Biaya yang bukan PNBP

    Banyak orang mencampuradukkan biaya negara dengan biaya acara. Berikut pembedaannya.

    • Biaya pencatatan. Ini yang diatur tarif PNBP di atas, bila akad di luar kantor atau di luar jam kerja.
    • Biaya modin atau tokoh agama setempat. Sebagian masyarakat memberikan uang kepada tokoh agama yang memimpin doa. Itu tidak sama dengan petugas negara. Besarnya urusan adat dan kesepakatan, tetapi jangan sampai dipersepsikan sebagai bayaran untuk penghulu.
    • Biaya buku nikah tambahan atau legalisasi. Salinan tambahan, duplikat, dan legalisasi dapat memiliki ketentuan tersendiri. Baca buku nikah hilang atau rusak.
    • Biaya konsumsi, sewa tempat, dekorasi. Murni biaya penyelenggaraan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Sebelum 2014, banyak masyarakat membayar biaya yang tidak seragam kepada petugas dan sering tidak ada bukti. Pada 2014, pemerintah menetapkan skema: akad di kantor tanpa biaya, akad di luar kantor dengan tarif tetap melalui bank. Perubahan ini bertujuan menutup ruang pungutan liar. Sejak itu, imbauan antigratifikasi diperkuat. Peraturan pencatatan nikah diperbarui lewat PMA 30/2024 (menggantikan PMA 22/2024), yang antara lain memuat surat rekomendasi untuk pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal. Pembaca sebaiknya memeriksa apakah ada penyesuaian tarif atau kebijakan baru, sebab tarif PNBP dapat berubah melalui peraturan pemerintah.

    Akad di luar kantor: hal yang sering terlupa

    Memilih akad di rumah atau gedung memberi kenyamanan tetapi menambah urusan. Penghulu perlu menempuh perjalanan, memeriksa tempat, dan memastikan kelengkapan saksi serta wali. Beberapa hal yang kerap terlupa adalah rekomendasi nikah dari KUA wilayah calon bila akad berada di kecamatan lain, ketersediaan meja dan alat tulis, serta listrik untuk pengeras suara. Pastikan juga jadwal tidak bentrok dengan penghulu lain pada hari libur yang ramai.

    Bila akad dilakukan pada hari libur atau malam hari, ketentuan tarif luar jam kerja berlaku. Kementerian Agama pernah mengumumkan bahwa akad di luar kantor pada hari libur dapat dilayani dengan pendaftaran melalui layanan daring. Cara pendaftaran dan ketentuan terbaru perlu dikonfirmasi ke KUA.

    Bagaimana melapor jika menemukan pungutan liar

    Laporan yang efektif memuat empat unsur: siapa, kapan, apa yang diminta, dan bukti. Catat nama petugas atau perantara, tanggal, jumlah uang yang diminta, dan alasan yang disampaikan. Simpan pesan, rekaman yang diperoleh secara sah, atau saksi. Sampaikan kepada kepala KUA lebih dulu. Bila tidak ditanggapi, ajukan kepada kantor wilayah Kementerian Agama, inspektorat jenderal, atau Ombudsman. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah dibubarkan melalui peraturan presiden pada 2025, sehingga jangan mencari kanalnya; gunakan kanal pengaduan kementerian dan lembaga pengawas yang ada.

    Perlu juga diingat bahwa pemberi gratifikasi dan penerima sama-sama dapat menghadapi masalah. Karena itu bagi yang sudah terlanjur memberi, langkah terbaik adalah menghentikan kebiasaan itu dan menyampaikan kepada pengawas bila diminta lagi.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menyerahkan uang tunai langsung kepada penghuluBerpotensi gratifikasiBayar lewat bank, simpan bukti
    Memakai perantara tanpa kuitansiMembayar lebih dari tarifBayar sendiri atau minta bukti setor
    Menganggap "uang transport" pasti sahTidak ada dasar pada tarifTanyakan dasar tertulis
    Tidak menanyakan tarif sebelum hari akadTerdesak saat hari-HTanyakan minimal dua minggu sebelumnya
    Takut melapor karena dikira mempersulitPungli berlanjutLaporkan lewat kanal resmi

    Contoh: Keluarga Laila ingin akad di rumah. Mereka mendengar dari tetangga bahwa biayanya "sekitar satu juta". Laila bertanya ke KUA dan mendapat penjelasan tentang tarif resmi serta kode pembayaran bank. Ia membayar sendiri dan menyimpan bukti. Pada hari akad, penghulu hadir tepat waktu. Seorang kerabat menyodorkan amplop, tetapi penghulu menolak dengan sopan dan mengatakan semua biaya sudah dibayar lewat bank. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menjanjikan atau memberi uang kepada petugas agar akad "dilancarkan". Pemberi dan penerima sama-sama dapat menghadapi persoalan hukum, dan penerima wajib melaporkan gratifikasi kepada lembaga berwenang.

    Tips

    Foto pengumuman tarif di KUA, bukti setor bank, dan tanda terima. Simpan dalam satu folder. Dokumen ini membuktikan Anda sudah membayar sesuai aturan bila muncul klaim lain.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah benar menikah di KUA gratis? Menurut keterangan Kementerian Agama yang dikutip media, akad di kantor pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Biaya lain seperti fotokopi atau materai tetap menjadi tanggung Anda.

    Bolehkah memberi bingkisan kepada penghulu sebagai tanda terima kasih? Sebaiknya tidak. Bingkisan yang berhubungan dengan pelayanan dapat tergolong gratifikasi. Bila penghulu menerima, ia perlu melaporkannya sesuai ketentuan. Hormati kebijakan kantor.

    Bagaimana jika penghulu datang terlambat karena jarak jauh? Itu soal pelayanan, bukan alasan memberi uang. Komunikasikan jadwal sebelumnya dan sediakan transportasi lokasi yang wajar sesuai kebijakan setempat tanpa menjadikannya bayaran.

    Ke mana melapor bila ada pungutan tidak resmi? Anda dapat menghubungi kepala KUA, kantor wilayah Kementerian Agama, inspektorat jenderal, Ombudsman, atau layanan pengaduan antikorupsi. Siapkan nama, tanggal, jumlah, dan bukti.

    Ringkasan

    • Akad di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya; akad di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai tarif PNBP yang dibayar lewat bank.
    • Tarif dapat berubah. Periksa pengumuman resmi terbaru.
    • Pungutan di luar tarif resmi dapat dikategorikan gratifikasi.
    • Bayar sendiri melalui kanal resmi dan simpan bukti.
    • Laporkan permintaan uang yang tidak wajar.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • PP No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
    • Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
    • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Baca juga

    WhatsApp