Nama Dipinjam untuk Kredit Bank, Peminjam Tidak Mau Bayar: Bisakah Dipidana? Langkah, Ceklis, dan Contoh Laporan
Bila nama Anda dipinjam untuk kredit bank lalu angsuran tidak disetor: kapan menjadi penipuan (Pasal 492 KUHP), penggelapan (Pasal 486), atau pemalsuan surat (Pasal 391), mengapa bank tetap menagih Anda, bukti yang perlu dikumpulkan, dan langkah somasi, lapor polisi, serta gugatan. Dilengkapi langkah dari somasi sampai laporan polisi, ceklis, contoh somasi, dan contoh surat laporan.
Isi artikel
- Orang yang meminjam nama Anda untuk kredit di bank lalu tidak mau menyetor angsuran pada dasarnya melakukan wanprestasi (ingkar janji): urusan perdata.
- Bisa menjadi pidana bila unsurnya terpenuhi: penipuan (Pasal 492 KUHP baru) bila sejak awal Anda dibujuk dengan kebohongan, penggelapan (Pasal 486) bila uang titipan untuk angsuran dipakai sendiri, atau pemalsuan surat (Pasal 391) bila tanda tangan atau dokumen Anda dipalsukan.
- Di mata bank, debiturnya tetap Anda. Bank menagih Anda dan catatan SLIK Anda yang rusak, apa pun kesepakatan Anda dengan si peminjam.
- Saksi saja biasanya belum cukup. Kumpulkan bukti tertulis: chat, kuitansi, bukti pencairan dana ke dia, dan bukti dia pernah membayar angsuran.
- Langkah realistis: somasi → lapor polisi bila unsur pidana kuat → gugatan perdata agar dia menanggung utang dan kerugian Anda.
Kenapa bank tetap menagih Anda
Perjanjian kredit dibuat antara bank dan orang yang namanya tercantum sebagai debitur. Perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya (KUHPerdata Pasal 1338 dan 1340). Kesepakatan lisan "nanti dia yang bayar" adalah urusan Anda dengan si peminjam, bukan urusan bank. Karena itu, bila angsuran macet:
- bank menagih Anda, dan agunan atas nama Anda (bila ada) dapat dieksekusi;
- kolektibilitas kredit Anda di SLIK OJK turun, sehingga Anda sulit mengajukan kredit lain;
- Anda yang kemudian berhak menagih balik ke si peminjam (lihat bagian gugatan di bawah).
Bila Anda tidak mampu membayar sementara proses hukum berjalan, ajukan restrukturisasi kredit ke bank agar tunggakan tidak terus membesar.
Kapan bisa dipidana
Ingkar janji membayar tidak otomatis menjadi tindak pidana. Polisi dan pengadilan akan menolak perkara yang murni utang-piutang. Pidana baru masuk bila ada salah satu unsur berikut (UU 1/2023 tentang KUHP, berlaku sejak 2 Januari 2026):
| Tindak pidana | Unsur yang harus dibuktikan | Ancaman |
|---|---|---|
| Penipuan Pasal 492 (dulu Pasal 378 KUHP lama) | Dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum, ia memakai nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga Anda bersedia "memberi utang" atau membuat pengakuan utang. Kuncinya: niat tidak membayar sudah ada sejak awal. | Penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) |
| Penggelapan Pasal 486 (dulu Pasal 372) | Ia menguasai barang atau uang milik Anda secara sah (misalnya uang yang Anda titipkan untuk disetor ke bank, atau uang pencairan yang seharusnya dikembalikan), lalu memilikinya secara melawan hukum. | Penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta) |
| Pemalsuan surat Pasal 391 (dulu Pasal 263) | Tanda tangan Anda dipalsukan, atau dokumen pengajuan kredit dibuat tidak benar, lalu dipakai seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian. | Penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Contoh tanda adanya tipu muslihat sejak awal: ia mengaku untuk modal usaha yang ternyata tidak ada, berjanji memberi jaminan yang tidak pernah diserahkan, langsung menghilang setelah dana cair, atau melakukan hal yang sama kepada orang lain. Sebaliknya, bila ia sempat membayar beberapa bulan lalu berhenti karena usahanya bangkrut, polisi cenderung menilainya sebagai wanprestasi.
Bukti yang perlu dikumpulkan
- Percakapan (WhatsApp, SMS) saat ia meminta pinjam nama dan berjanji membayar. Simpan tangkapan layar beserta nomor teleponnya.
- Perjanjian kredit dan jadwal angsuran dari bank, serta surat tagihan atau peringatan bank.
- Bukti dana cair masuk ke dia: mutasi rekening, bukti transfer, atau kuitansi serah terima uang.
- Bukti dia pernah membayar angsuran, yang menunjukkan dialah pemakai dana sebenarnya.
- Saksi yang melihat atau mendengar kesepakatan. Saksi memperkuat bukti tertulis, tetapi jarang cukup bila berdiri sendiri.
- Surat pernyataan atau pengakuan utang dari dia, bila bisa didapat.
Langkah yang bisa ditempuh
- Somasi. Kirim teguran tertulis yang meminta ia melunasi tunggakan dan meneruskan angsuran dalam waktu tertentu. Somasi juga menjadi bukti bahwa ia sudah diperingatkan. Contohnya ada di contoh somasi.
- Lapor polisi bila unsur penipuan, penggelapan, atau pemalsuan cukup kuat. Bawa identitas, kronologi tertulis, dan salinan bukti. Laporan bisa berjalan bersamaan dengan gugatan perdata.
- Gugatan perdata ke pengadilan negeri tempat tinggal tergugat: wanprestasi bila ada perjanjian antara Anda dan dia (KUHPerdata Pasal 1243), atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365). Mintalah agar ia dihukum membayar sisa utang ke bank, denda dan bunga yang timbul, serta kerugian Anda. Untuk nilai gugatan sampai Rp500 juta dapat ditempuh lewat gugatan sederhana, yang diputus dalam 25 hari.
- Bicara dengan bank. Laporkan bahwa dana dipakai orang lain, minta keringanan atau restrukturisasi, dan simpan semua korespondensi. Bank tidak wajib memindahkan utang ke orang lain, tetapi catatan ini berguna sebagai bukti.
Langkah demi langkah: dari somasi sampai laporan polisi
| Tahap | Yang dilakukan | Waktu |
|---|---|---|
| 1. Kumpulkan bukti | Susun kronologi tertulis dan salin semua bukti (lihat ceklis di bawah). Minta rekening koran dan rincian tunggakan ke bank. | Hari ke-0 |
| 2. Somasi pertama | Kirim teguran tertulis: sebut perjanjian pinjam nama, jumlah tunggakan, dan tenggat membayar. Kirim lewat pos tercatat atau kurir dengan tanda terima, dan salinannya lewat WhatsApp. | Tenggat 7 hari |
| 3. Somasi kedua (terakhir) | Bila tidak ditanggapi, kirim somasi kedua yang menyatakan Anda akan menempuh laporan polisi dan gugatan bila tetap tidak dibayar. | Tenggat 7 hari |
| 4. Catat tanggapannya | Simpan semua jawaban. Bila ia mengakui utang atau menjanjikan cicilan, minta dibuat surat pengakuan utang bertanda tangan. Bila ia menghindar, memblokir nomor, atau berbohong lagi, catat sebagai petunjuk adanya itikad buruk. | Selama tenggat |
| 5. Lapor ke polisi | Datang ke SPKT Polsek atau Polres tempat kejadian (atau tempat tinggal Anda), bawa surat laporan atau pengaduan dan bukti. Minta tanda bukti laporan dan nomor laporannya. | Setelah tenggat somasi kedua lewat |
| 6. Pantau perkembangan | Penyidik akan memeriksa Anda dan saksi. Tanyakan perkembangannya lewat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan). | Berkala |
| 7. Gugatan perdata (bisa bersamaan) | Laporan pidana menghukum pelaku, tetapi tidak otomatis melunasi utang Anda di bank. Untuk menagih uangnya, ajukan gugatan wanprestasi atau PMH. | Kapan saja |
Somasi bukan syarat wajib untuk melapor polisi, tetapi sangat membantu: menunjukkan Anda sudah memberi kesempatan, dan reaksinya sering menjadi bukti ada atau tidaknya niat buruk.
Ceklis sebelum mengirim somasi
- ☐ Identitas lengkap si peminjam (nama, alamat, nomor HP, foto KTP bila ada)
- ☐ Kronologi singkat: kapan, di mana, dan bagaimana ia meminjam nama Anda
- ☐ Salinan perjanjian kredit, jadwal angsuran, dan surat tagihan bank
- ☐ Jumlah pokok, tunggakan, dan denda per tanggal somasi
- ☐ Bukti dana cair ke dia (mutasi, transfer, kuitansi)
- ☐ Tangkapan layar chat janji membayar
- ☐ Tenggat yang jelas (misalnya 7 hari kalender sejak diterima)
- ☐ Cara pengiriman yang ada tanda terimanya, dan salinan untuk arsip Anda
Ceklis sebelum melapor ke polisi
- ☐ KTP asli dan fotokopi pelapor
- ☐ Surat laporan atau pengaduan tertulis (format di bawah), dicetak 2 rangkap
- ☐ Kronologi kejadian berurutan dengan tanggal
- ☐ Fotokopi perjanjian kredit, rekening koran, dan surat tagihan bank
- ☐ Bukti dana cair ke terlapor dan bukti ia pernah membayar angsuran
- ☐ Cetakan chat (dengan nomor dan tanggal terlihat), simpan juga ponsel aslinya
- ☐ Salinan somasi pertama dan kedua beserta bukti pengirimannya
- ☐ Nama, alamat, dan nomor HP saksi yang bersedia diperiksa
- ☐ Rincian kerugian (pokok, bunga, denda yang Anda tanggung)
- ☐ Simpan bukti asli di rumah; serahkan fotokopi, kecuali penyidik meminta aslinya untuk diperlihatkan
Contoh format somasi singkat
Kota, tanggal Kepada Yth. Sdr. [NAMA TERLAPOR] [Alamat] Perihal: Somasi (Teguran) Pertama Dengan hormat, Saya, [NAMA ANDA], NIK [....], beralamat di [....], menyampaikan hal berikut: 1. Pada [tanggal], Saudara meminjam nama saya untuk mengajukan kredit di Bank [....] sebesar Rp[....] dengan perjanjian kredit Nomor [....]. Dana telah cair dan Saudara terima pada [tanggal] (bukti terlampir). 2. Saudara berjanji membayar seluruh angsuran sebesar Rp[....] per bulan. 3. Sejak [bulan], Saudara tidak lagi membayar angsuran, sehingga per [tanggal] terdapat tunggakan Rp[....] dan bank menagih saya. Dengan ini saya meminta Saudara melunasi tunggakan tersebut dan meneruskan pembayaran angsuran paling lambat 7 (tujuh) hari sejak somasi ini diterima. Bila tidak, saya akan menempuh upaya hukum pidana dan perdata sesuai peraturan perundang-undangan. Hormat saya, [Tanda tangan] [NAMA ANDA]
Panduan lebih lengkap ada di contoh somasi dan cara mengisinya.
Contoh format surat laporan atau pengaduan ke polisi
Kota, tanggal Kepada Yth. Kapolres/Kapolsek [....] c.q. Kepala Satuan/Unit Reserse Kriminal di [....] Perihal: Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [NAMA ANDA] NIK : [....] Tempat/tgl lahir: [....] Pekerjaan : [....] Alamat : [....] Nomor HP : [....] selanjutnya disebut PELAPOR. Melaporkan: Nama : [NAMA TERLAPOR] Alamat : [....] Nomor HP : [....] selanjutnya disebut TERLAPOR. I. KRONOLOGI KEJADIAN 1. Pada [tanggal], di [tempat], Terlapor meminta Pelapor meminjamkan nama untuk mengajukan kredit di Bank [....] dengan alasan [....] dan berjanji membayar seluruh angsuran. 2. Kredit Nomor [....] sebesar Rp[....] cair pada [tanggal] dan seluruh dana diterima Terlapor [melalui transfer/tunai] (bukti P-...). 3. Terlapor membayar angsuran sampai [bulan], lalu berhenti dan tidak dapat dihubungi / menolak membayar. 4. Pelapor telah mengirim somasi pada [tanggal] dan [tanggal] (bukti P-...), tetapi tidak ditanggapi. 5. [Fakta lain yang menunjukkan kebohongan sejak awal, misalnya alasan usaha yang ternyata tidak ada, atau dana dipakai untuk keperluan lain.] II. KERUGIAN Pelapor menanggung tunggakan dan sisa utang di Bank [....] sebesar Rp[....] per [tanggal], ditambah denda dan bunga berjalan. III. SAKSI 1. [Nama, alamat, nomor HP] – mengetahui [....] 2. [....] IV. BUKTI TERLAMPIR P-1 Fotokopi KTP Pelapor P-2 Fotokopi perjanjian kredit dan jadwal angsuran P-3 Rekening koran / bukti pencairan dan transfer ke Terlapor P-4 Cetakan percakapan WhatsApp P-5 Somasi pertama dan kedua beserta bukti pengiriman P-6 Surat tagihan dari bank V. PERMOHONAN Pelapor mohon agar laporan ini diterima dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 492) dan/atau penggelapan (Pasal 486) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hormat saya, Pelapor, [Tanda tangan] [NAMA ANDA]
Tips menulis kronologi: urutkan berdasarkan tanggal, tulis fakta yang Anda ketahui sendiri, pisahkan dari dugaan, dan jangan melebih-lebihkan. Penyidik yang akan menentukan pasal yang tepat; menyebut pasal dalam surat hanya sebagai dugaan. Contoh uraian lain ada di contoh uraian kejadian laporan polisi.
Jangan melapor bila faktanya murni utang yang belum dibayar karena kesulitan keuangan. Laporan yang tidak terbukti bisa dihentikan, dan laporan yang sengaja tidak benar justru dapat berbalik menjadi masalah bagi pelapor. Bila ragu, konsultasikan bukti Anda ke advokat atau lembaga bantuan hukum lebih dulu.
Meminjamkan nama untuk kredit berarti Anda menanggung seluruh risikonya. Bila terpaksa membantu, buat perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas meterai: jumlah pinjaman, siapa pemakai dana, kewajiban membayar angsuran, dan jaminan dari pemakai dana. Lebih aman lagi bila Anda sendiri yang menyetor angsuran dari uang yang ia serahkan setiap bulan.
Bila nama atau KTP Anda dipakai tanpa izin sama sekali, baca KTP dipakai orang lain untuk pinjol atau usaha.
Informasi per 31 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/2023 tentang KUHP, berlaku 2 Januari 2026 (Pasal 391 pemalsuan surat, Pasal 486 penggelapan, Pasal 492 penipuan, Pasal 79 kategori denda)
- KUHPerdata Pasal 1238, 1243 (wanprestasi), 1338, 1340 (kekuatan dan batas berlakunya perjanjian), 1365 (perbuatan melawan hukum)
- Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Perma 4/2019
- UU 20/2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026): laporan, pengaduan, penyelidikan, dan penyidikan
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.